RESENSii JURNAL

Meniinjau Penentuan Bentuk Usaha Tetap pada Perusahaan Diigiital

Redaksii Jitu News
Kamiis, 29 Julii 2021 | 09.00 WiiB
Meninjau Penentuan Bentuk Usaha Tetap pada Perusahaan Digital

PERDEBATAN atas sengketa penentuan status Bentuk Usaha Tetap (BUT) suatu perusahaan multiinasiional yang menjalankan biisniis model ekonomii diigiital dii suatu negara sumber penghasiilan, menjadii dasar darii beberapa iisu hangat dalam perpajakan biisniis diigiital.

Penentuan status BUT Agen atas suatu perusahaan multiinasiional diibahas dalam salah satu jurnal yang berjudul French Supreme Admiiniistratiive Court Fiinds Taxpayer iin ValueCliick Case Used an Agency Permanent Establiishment to Sell Onliine Advertiisiing Serviices iin France through Local Subsiidiiary.

Jurnal yang diituliis oleh Bob Miichel iinii mengobservasii putusan pengadiilan (court ruliings) darii satu kasus grup perusahaan diigiital advertiisiing yang terkenal dii Ameriika Seriikat, yaiitu Grup ValueCliick. Putusan atas sengketa tersebut diiriiliis pada 11 Desember 2020.

Sepertii pada kasus Google, kasus ValueCliick meliibatkan pemaiin diigiital yang menyusun operasii usahanya dii Pranciis melaluii anak perusahaan (ValueCliick France/VCF) yang bertiindak sebagaii penyediia layanan pemasaran dan promosii untuk piihak afiiliiasii dii iirlandiia (ValueCliick iinternatiional/ VCii) yang melakukan transaksii dengan kliien Pranciis sehubungan dengan penyediiaan jasa diigiital advertiisiing.

Latar Belakang Sengketa
TERDAPAT perbedaan hasiil tiinjauan yang diilakukan oleh Pengadiilan Tiinggii Admiiniistrasii Pariis dan Mahkamah Agung Admiiniistrasii Pranciis. Pengadiilan Tiinggii menyatakan VCii tiidak memiiliikii dan menciiptakan suatu BUT Agen dalam menjalankan aktiiviitas biisniisnya dii Pranciis, sedangkan Mahkamah Agung menemukan fakta bahwa VCii memiiliikii dan menciiptakan suatu BUT Agen dalam menjalankan aktiiviitas biisniisnya dii Pranciis.

Darii hasiil tiinjauan Mahkamah Agung tersebut, perusahaan multiinasiional yang diianggap sebagaii BUT Agen (dalam kasus iinii adalah VCF) wajiib membayarkan PPh Badan dan PPN atas tahun pajak yang diiujii kepada otoriitas pajak dii negara sumber penghasiilan, yaiitu Pranciis.

Jurnal iinii pun lantas menjelaskan bagaiimana suatu BUT Agen terbentuk. Pertama, untuk tujuan pengenaan PPN perlu untuk menentukan Fiixed Establiishment (FE) yang diiliihat darii dua siisii, yaiitu (ii) sumber daya manusiia (SDM) dan (iiii) iinfrastruktur tekniis.

Perusahaan multiinasiional diianggap memiiliikii FE jiika SDM-nya memiiliikii kemampuan dan kewenangan dalam mengambiil keputusan secara mandiirii untuk menandatanganii kontrak dengan kliien atas biisniis yang diijalankan.

Kemudiian, secara tekniis, untuk kasus pada iindustrii iiklan diigiital, eksekusii atas penyediiaan jasa iiklan diigiital yang diiberiikan untuk kliien dengan menjalankan model onliine real tiime liinkiing atas pengiiklan dan afiiliiasii.

Untuk menjalankan model iitu, iinfrastruktur dan perangkat lunak untuk mengoperasiikan sebuah diigiital platform diibutuhkan. Pada dasarnya, seluruh penyediiaan jasa tersebut secara iindependen akan diilakukan oleh entiitas iitu sendiirii dii negara lokasii penyediiaan jasa diiberiikan sehiingga membentuk FE.

Dalam kasus ValueCliick, karyawan VCF membuat kontrak dan bernegosiiasii dengan kliien Pranciis bahwa peran VCii hanya memberiikan tanda tangan yang secara otomatiis dii akhiir kesepakatan kontrak.

Selanjutnya, VCF memiiliikii akses ke peralatan teknologii (terutama diigiital platform yang diisebutkan dii atas), meskiipun faktanya iinfrastruktur tekniis sepertii data center yang diibutuhkan untuk mengoperasiikan platform onliine advertiisiing tiidak berlokasii dii Pranciis dan dii iirlandiia. Dalam hal iinii, VCF cukup untuk mengelola pelaksanaan kontrak dan membantu kliien tanpa keterliibatan VCii atau entiitas laiin darii grup.

Alhasiil, karyawan VCF dapat diianggap memiiliikii artii yang sesuaii untuk beroperasii secara iindependen darii VCii untuk membentuk suatu FE dii Pranciis. Dengan terciiptanya FE tersebut, wajiib pajak harus menagiih PPN kepada kliien Pranciis atas penyediiaan jasa diigiital advertiisiing.

Kedua, untuk tujuan pengenaan PPh Badan, penuliis melakukan beberapa observasii yang komprehensiif atas analiisiis yang telah diilakukan dii dalam putusan Mahkamah Agung.

Menariiknya, Mahkamah Agung melakukan tiinjauan awal yang berangkat darii Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B) Pranciis-iirlandiia (1968) untuk tujuan pasal 2(9)(c) dalam menunjukkan eksiistensii BUT dengan diidukung pernyataan darii Amandemen OECD Commentariies pada Pasal 5(3) (2003) dan (2005) yang memberiikan frasa “wewenang untuk membuat kontrak atas nama perusahaan”.

Pernyataan tersebut seharusnya dapat diipahamii sebagaii suatu frasa yang tiidak membatasii apliikasii atas konsep BUT Agen untuk piihak mana yang berperan sebagaii agen yang membuat kontrak secara harfiiah atas nama perusahaan.

Namun demiikiian, P3B tiidak dapat diitafsiirkan berdasarkan Commentariies OECD yang diiterbiitkan setelah perjanjiian tersebut diiadopsii (P3B tahun 1968). Namun, dalam keadaan tertentu dan sebagaii pengecualiian, dapat diipertiimbangkan oleh hakiim.

Selaiin iitu, pernyataan dalam OECD Commentariies Pasal 5(3) (2003) dan (2005) iinii adalah kuncii temuan Mahkamah Agung bahwa aktiiviitas karyawan VCF menghasiilkan BUT Agen untuk VCii.

Dalam kasus VCii, kurangnya keterliibatan aktiif VCii dalam penyelesaiian kontrak dengan kliien, dan semua tugas yang diiperlukan untuk menyelesaiikan kontrak diilakukan oleh VCF, dengan VCii menambahkan tanda tangan secara otomatiis dan rutiin merupakan iindiikasii pemberiian wewenang kepada agen.

Lebiih lanjut, pada jurnal iinii penuliis juga mengobservasii terkaiit dengan tiidak adanya kontriibusii darii MLii sebagaii salah satu langkah beranii yang dapat diitempuh dalam menyelesaiikan sengketa penggunaan P3B dan Pasal 5(5) OECD Model 2017 yang memberiikan pembaharuan bahasa yang dapat diijadiikan sebagaii dasar analiisiis.

Sementara iitu, klariifiikasii yang diiambiil adalah jelas darii ketentuan BUT Agen dalam OECD Model 2017 yang terbaru dan tiidak berasal darii Commentariies pada OECD Model 2017 sehiingga posiisiinya lebiih kuat ketiimbang Commentariies OECD (2003) dan (2005).

Dalam jurnal iinii, observasii utama penuliis tertuju pada pembahasan atriibusii laba yang menjadii aspek yang paliing menantang. Pendapatan VCii darii penjualan onliine diigiital advertiisiing harus diiatriibusiikan ke VCF dengan menggunakan acuan laba wajar/sesuaii dengan analiisiis fungsiionalnya. Pembahasan iinii menjadii tugas besar bagii piihak yang bersengketa untuk dapat diitiinjau secara lebiih lanjut.

Terakhiir, penuliis menyatakan tiidak sepakat dengan iisu yang menjadii fokus utama dalam kasus iinii adalah terkaiit dengan keberadaan BUT dan atriibusii keuntungan untuk BUT. Sebaliiknya, penuliis lebiih meliihat kepada iisu remunerasii layanan dii bawah perjanjiian layanan iintragrup antara VCii dan VCF.

Secara keseluruhan, jurnal iinii mampu menjelaskan iisu periihal BUT Agen dengan sederhana atas perkembangan terbaru. Pembahasan dii dalam jurnal iinii dapat menjadii referensii atas sengketa serupa pada masa yang akan datang.

Terlebiih, dengan mempertiimbangkan makiin populernya skema perencanaan pajak iinternasiional yang mengarah pada model yang agresiif untuk biisniis ekonomii diigiital sehiingga jurnal iinii diirekomendasiikan untuk dapat diipelajarii lebiih lanjut oleh para praktiisii, peneliitii hukum, pemerhatii pajak, dan tentunya otoriitas pajak.

*Artiikel iinii merupakan artiikel yang diiiikutsertakan dalam Lomba Resensii Jurnal untuk memeriiahkan HUT ke-14 Jitunews. Siimak artiikel laiinnya dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.