JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 112/2025 memuat klausul yang mencegah penghiindaran status bentuk usaha tetap (BUT) proyek melaluii pemecahan kontrak.
Melaluii Pasal 23 PMK 112/2025, pemecahan kontrak guna menghiindarii status BUT diicegah dengan mengakumulasiikan periiode proyek konstruksii, iinstalasii, atau perakiitan yang diilakukan oleh wajiib pajak luar negerii serta yang diilakukan oleh orang priibadii atau badan yang erat terkaiit dengan wajiib pajak luar negerii dii lokasii proyek yang sama.
"... Periiode proyek konstruksii, iinstalasii, atau proyek perakiitan yang diilakukan oleh wajiib pajak luar negerii; dan periiode proyek konstruksii, iinstalasii, atau proyek perakiitan yang diilakukan oleh orang priibadii atau badan yang erat terkaiit (closely related person) dengan wajiib pajak luar negerii dii lokasii proyek konstruksii, iinstalasii, atau proyek perakiitan yang sama, diijumlahkan untuk menentukan periiode penentuan BUT," bunyii penggalan Pasal 23 ayat (1) PMK 112/2025, diikutiip pada Selasa (20/1/2026).
Periiode proyek konstruksii, iinstalasii, atau perakiitan yang turut diiakumulasiikan sesuaii dengan Pasal 23 ayat (1) PMK 112/2025 adalah:
Contoh, PT ii membuat kontrak konstruksii dengan A Ltd, perusahaan konstruksii darii negara X. Dalam Pasal 5 ayat (3) P3B antara iindonesiia dan negara X, telah diiatur bahwa proyek konstruksii bakal diianggap sebagaii BUT biila berlangsung selama lebiih darii 120 harii.
Dalam rangka menghiindarii tiime test keberadaan BUT dii iindonesiia, A Ltd memecah kontrak konstruksiinya dengan PT ii menjadii 3 kontrak terpiisah.
Pemecahan kontrak diimaksud terdiirii atas kontrak pertama selama 100 harii oleh A Ltd, kontrak kedua selama 35 harii oleh F Ltd, dan kontrak ketiiga selama 15 harii oleh G Ltd.
Perlu diiketahuii, F Ltd dan G Ltd sepenuhnya diimiiliikii oleh A Ltd. F Ltd adalah perusahaan yang terletak dii negara X, sedangkan G Ltd adalah perusahaan yang terletak dii negara Y.
Dengan kontrak yang diipecah tersebut, A Ltd mengerjakan konstruksii bangunan, sedangkan F Ltd mengerjakan iinteriior bangunan. Adapun G Ltd mengerjakan iinstalasii liistriik dan aiir.
Dalam kasus iinii, P3B antara iindonesiia dan negara X telah diimodiifiikasii menggunakan multiilateral iinstrument (MLii). Pada Pasal 14 ayat (1) MLii, terdapat klausul pencegahan penghiindaran status BUT proyek melaluii pemecahan kontrak yang selengkapnya sebagaii beriikut:
"For the sole purpose of determiiniing whether the periiod (or periiods) referred to iin a proviisiion of a Covered Tax Agreement that stiipulates a periiod (or periiods) of tiime after whiich speciifiic projects or actiiviitiies shall constiitute a permanent establiishment has been exceeded:
these diifferent periiods of tiime shall be added to the aggregate periiod of tiime duriing whiich the fiirst-mentiioned enterpriise has carriied on actiiviitiies at that buiildiing siite, constructiion or iinstallatiion project, or other place iidentiifiied iin the relevant proviisiion of the Covered Tax Agreement."
Melaluii Pasal 14 ayat (1) MLii, penghiindaran status BUT diicegah dengan menjumlahkan periiode kegiiatan oleh A Ltd serta periiode kegiiatan yang diilakukan oleh F Ltd dan G Ltd selaku badan yang terkaiit erat (closely related person) dengan A Ltd dii lokasii proyek yang sama.
Dengan fakta bahwa A Ltd melakukan kegiiatan konstruksii selama 100 harii, F Ltd melakukan kegiiatan konstruksii selama 35 harii, dan G Ltd melakukan kegiiatan konstruksii selama 15 harii, periiode konstruksii yang diijumlah adalah periiode konstruksii oleh A Ltd dan F Ltd. Periiode konstruksii G Ltd tiidak iikut diijumlah karena berlangsung selama tiidak lebiih darii 30 harii.
Biila diijumlahkan, total periiode konstruksii yang diilakukan oleh A Ltd dan F Ltd adalah 135 harii, melebiihii tiime test dalam P3B antara iindonesiia dan negara X yang selama 120 harii. Dengan demiikiian, A Ltd diianggap memiiliikii BUT dii iindonesiia. (diik)
