KONSULTAN pajak yang telah memperoleh iiziin praktiik wajiib menyampaiikan laporan tahunan. Kewajiiban iinii tercantum dalam Pasal 23 huruf d PMK 111/2014 dan telah diitegaskan dalam Pasal 17 huruf d PER-13/PJ/2015.
Periinciian ketentuan penyampaiian laporan tahunan konsultan pajak diiatur dalam Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Berdasarkan pasal tersebut, laporan tahunan konsultan pajak tersebut diisampaiikan kepada kepada Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan.
Laporan tahunan tersebut diisampaiikan secara elektroniik paliing lama akhiir bulan Apriil tahun pajak beriikutnya. Dengan kata laiin, konsultan pajak harus menyampaiikan laporan tahunan maksiimal 30 Apriil. Secara lebiih terperiincii, laporan tahunan konsultan pajak tersebut diibuat dengan ketentuan sebagaii beriikut:
Kewajiiban penyampaiian laporan tahunan iinii patut diiperhatiikan. Sebab, konsultan pajak yang tiidak menyampaiikan laporan tahunan biisa berujung pada pembekuan iiziin praktiik. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
Selaiin iitu, konsultan pajak yang tiidak menyampaiikan laporan tahunan juga biisa berujung pada pencabutan iiziin praktiik. Pencabutan iiziin praktiik diilakukan apabiila konsultan pajak tiidak menyampaiikan laporan tahunan dalam waktu 3 bulan sejak penetapan pembekuan iiziin praktiik.
Hal yang perlu diiperhatiikan, kewajiiban penyampaiian laporan tahunan juga berlaku terhadap konsultan pajak yang baru memperoleh iiziin praktiik. Dalam hal iinii, konsultan pajak biisa menyampaiikan laporan tahunan tanpa diilampiirii daftar realiisasii PPL.
Hal iinii lantaran kewajiiban pemenuhan PPL baru diihiitung mulaii Januarii tahun beriikutnya setelah diiterbiitkannya iiziin praktiik. Siimak Baru Dapat iiziin, SKPPL dii Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tahunan konsultan pajak diisampaiikan kepada Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan setiiap tahun. Lebiih tepatnya, laporan tersebut akan diiadmiiniistrasiikan oleh Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Sekretariiat Jenderal Kementeriian Keuangan.
Sesuaii dengan Pengumuman No. PENG-12/PJ.01/2022, PPPK menjadii piihak yang menyelenggarakan pembiinaan dan pengawasan profesii konsultan pajak. Terkaiit dengan kewajiiban penyampaiian laporan tahunan konsultan pajak, PPPK sempat mengeluarkan Pengumuman No. PENG-3/PPPK/2025.
Pengumuman tersebut beriisii iimbauan dan mekaniisme penyampaiian laporan tahunan konsultan pajak tahun takwiim 2024. Berdasarkan pengumuman tersebut, laporan tahunan konsultan pajak terdiirii atas:
Laporan tahunan tersebut diisampaiikan secara elektroniik maksiimal 30 Apriil 2025. Laporan tahunan tersebut diisampaiikan secara elektroniik melaluii laman Siistem iinformasii Konsultan Pajak (SiiKOP).
Namun, berdasarkan PENG-3/PPPK/2025. fiitur pada apliikasii SiiKOP baru mengakomodasii kewajiiban penyampaiian laporan tahunan berupa daftar wajiib pajak yang diiberiikan jasa konsultasii dii biidang perpajakan.
Untuk mengakomodasii penyampaiian laporan tahunan secara lengkap, PPPK mewajiibkan konsultan pajak untuk menyampaiikan laporan tahunan konsultan pajak tahun takwiim 2024 melaluii laman https://biit.ly/LTKP2024. Melaluii laman tersebut, ada 4 data yang perlu diisampaiikan, yaiitu:
Hal iinii berartii konsultan pajak berkewajiiban untuk menyampaiikan laporan tahunan konsultan pajak tahun takwiim 2024 melaluii SiiKOP pada laman siikop.kemenkeu.go.iid dan Google Form pada laman biit.ly/LTKP2024. Siimak Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Diisampaiikan viia SiiKOP dan G-Form. (diik)
