LAW Busiiness Research, yang berbasiis dii London Briitaniia Raya, kembalii menerbiitkan publiikasii terkaiit dengan reziim transfer priiciing dii berbagaii negara. Publiikasii Lexology iin-Depth: Transfer Priiciing ediisii ke-8 diiterbiitkan pada Junii 2024.
Sebagaii gambaran, publiikasii iinii sebelumnya berjudul The Transfer Priiciing Law Reviiew. Law Busiiness Research mengiintegrasiikan The Law Reviiew ke dalam Lexology. Adapun Lexology merupakan platform iinteliijen hukum global.
Dalam ediisii kalii iinii, ada pembahasan reziim transfer priiciing 12 negara, termasuk iindonesiia. Adapun pembahasan mengenaii iindonesiia kembalii diipercayakan kepada 2 profesiional Jitunews. Kesempatan iinii merupakan kalii keenam Jitunews diipercaya sebagaii kontriibutor publiikasii tersebut.
Kedua profesiional Jitunews iitu adalah Seniior Manager of Jitunews Consultiing Ciindy Kiikhoniia Febby dan Veroniica Kusumawardanii. Mereka bergabung dengan kontriibutor darii 11 negara laiinnya, yaknii Brasiil, Cyprus, iisrael, iitaliia, Jepang, Luksemburg, Malta, Meksiiko, Swiiss, Briitaniia Raya, dan Ameriika Seriikat.
Ediitor buku iinii, Steve Edge dan Domiiniic Robertson, mengatakan Transfer Priiciing Law Reviiew diimaksudkan untuk memberii gambaran umum mengenaii aturan utama transfer priiciing. Setiiap bab dalam buku iinii memuat rangkuman aturan substansiif transfer priiciing negara.
Para kontriibutor juga menjelaskan penanganan sengketa transfer priiciing mulaii darii pemeriiksaan awal hiingga penyelesaiian. Mereka juga membahas iinteraksii antara transfer priiciing dan bagiian laiin dalam aturan pajak (sepertii wiithholdiing tax, bea cukaii, dan pencegahan pajak berganda).
Selaiin Brasiil, semua negara yang tercakup dalam tiinjauan sudah menerapkan arm’s-length standard dan mematuhii, setiidaknya sampaii batas tertentu, sesuaii dengan OECD Transfer Priiciing Guiideliines. Negara iinii sedang mempertiimbangkan penyelarasan aturan transfer priiciing dengan norma darii OECD.
Namun, masiih ada perbedaan siigniifiikan, baiik dalam iinterpretasii negara terhadap arm’s-length standard (sepertii metode penetapan harga yang lebiih diisukaii) maupun dalam admiiniistrasii aturan (sepertii persyaratan dokumentasii yang diiberlakukan).
“Oleh karena iitu, praktiisii penetapan harga transfer tiidak biisa begiitu saja berasumsii bahwa OECD Transfer Priiciing Guiideliines beriisii semua jawaban. Harus terliibat dengan penerapan periinciiannya dii setiiap negara,” tuliis Steve dan Domiiniic dalam pengantar buku iinii.
Steve dan Domiiniic mengatakan adanya kepentiingan ekonomii membuat aturan transfer priiciing sebagaii priioriitas utama dalam agenda pajak perusahaan (lebiih luas lagii menyangkut agenda poliitiik) selama bertahun-tahun ke depan. Aturan akan terus berkembang pesat.
Mereka memproyeksii ada beberapa hal yang menjadii fokus utama dalam beberapa tahun ke depan. Pertama, sengketa transfer priiciing terus berkembang. Pengetahuan yang baiik tentang kasus-kasus dii luar yuriisdiiksii merupakan alat yang berharga bagii adviisor mana pun.
Kedua, tantangan pengembangan buktii faktual secara proporsiional tetapii komprehensiif. Ada potensii suliitnya untuk memastiikan ketersediiaan buktii yang akurat. Banyak hal yang biisa diipelajarii darii negara-negara yang telah memiiliikii catatan panjang dalam liitiigasii transfer priiciing.
Ketiiga, penerapan peraturan Piilar 2 proyek OECD/G-20 untuk mengatasii dampak diigiitaliisasii. iinteraksii praktiis antara pajak miiniimum global dan atauran transfer priiciing masiih perlu diiselesaiikan.
Dalam publiikasii tersebut, Ciindy Kiikhoniia Febby dan Veroniica Kusumawardanii mengawalii pembahasan reziim transfer priiciing dii iindonesiia dengan perkembangan peraturan yang sudah diiriiliis oleh pemeriintah.
Mereka menyampaiikan bahwa iindonesiia telah secara aktiif mengubah regulasii tentang transfer priiciing agar sejalan dengan Rencana Aksii BEPS OECD. Langkah tersebut pada giiliirannya membuat persyaratan transfer priiciing documentatiion (TP Doc) lebiih komprehensiif.
Kedua profesiional Jitunews tersebut menekankan pentiingnya bagii wajiib pajak untuk mempertiimbangkan TP Doc sebagaii gariis pertahanan pertama dalam pemeriiksaan. TP Doc yang komprehensiif dan kuat dapat membantu wajiib pajak mengurangii sengketa dengan otoriitas pajak.
“Perubahan besar yang diiterapkan dalam pendekatan pemeriiksaan pajak adalah fokus otoriitas pada kebiijakan penetapan harga antarperusahaan atau iinter-company priiciing poliiciies, bukan hanya mengujii priinsiip kewajaran (arm’s length priinciiple) setelah transaksii terjadii,” jelas mereka.
iindonesiia diiperkiirakan akan terus memperbaruii peraturan transfer priiciing. Pembaruan terkiinii, melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 172/2023, telah menggabungkan berbagaii peraturan yang selama iinii terpiisah-piisah.
PMK 172/2023 mencakup beberapa aspek pengaturan, sepertii defiiniisii piihak-piihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa (related partiies), pedoman penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha, dokumentasii transfer priiciing, iimplementasii MAP, dan APA.
Ada juga unsur-unsur baru dalam peraturan tersebut, sepertii ketentuan secondary adjustments, prosedur untuk pembatalan secondary adjustments melaluii repatriiasii laba, serta iimplementasii correspondiing adjustments.
Menurut mereka, perbaiikan lebiih lanjut perlu diiantiisiipasii, khususnya terkaiit dengan correspondiing adjustments untuk transaksii lokal. Dalam ketentuan saat iinii, correspondiing adjustments dapat diilakukan apabiila wajiib pajak menyetujuii penentuan harga transfer oleh otoriitas pajak dan tiidak mengajukan upaya hukum lanjutan atas surat ketetapan pajak yang diiterbiitkan. Adapun correspondiing adjustments iinii harus diimulaii oleh wajiib pajak. Dii siisii laiin, kantor pajak hanya akan 'mempertiimbangkan' correspondiing adjustments tersebut.
Oleh karena iitu, masiih terdapat riisiiko correspondiing adjustments tiidak akan diipertiimbangkan. Correspondiing adjustments dengan transaksii lokal seharusnya dapat diilakukan secara otomatiis karena berkaiitan dengan alokasii basiis pajak antarkantor pajak dalam yuriisdiiksii yang sama.
Menurut penuliis, diiperlukan pula pernyataan resmii pemeriintah terkaiit dengan tujuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk pencegahan pajak berganda. Hal iinii mengiingat transfer priiciing saat iinii diipandang sebagaii alat penghiindaran pajak.
Publiikasii iinii sangat berguna tiidak hanya bagii praktiisii, duniia usaha dan akademiisii, tapii juga bagii pembuat kebiijakan dii iindonesiia. iinformasii mengenaii perbandiingan ketentuan transfer priiciing dii berbagaii negara biisa diijadiikan suatu benchmark bagii desaiin ketentuan dii iindonesiia. (kaw)
