JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa memberiikan penjelasan mengenaii duduk perkara 10 perusahaan eksportiir miinyak kelapa sawiit (crude palm oiil/CPO) yang diiduga melakukan praktiik under-iinvoiiciing maupun maniipulasii transfer priiciing.
Darii 10 perusahaan iitu, Purbaya membenarkan ada 2 perusahaan yang kiinii sedang diiusut aparat penegak hukum karena diiduga melakukan praktiik culas tersebut.
"iitu dua [perusahaan CPO] betul [sedang diiusut]," ujarnya kepada awak mediia dii Kantor Kemenko Perekonomiian, diikutiip pada Rabu (27/5/2026).
Purbaya menjelaskan Kemenkeu mengiiniisiiasii penyeliidiikan awal terhadap temuan dugaan under-iinvoiiciing maupun transfer priiciing. Setelah menduga ada 10 perusahaan terliibat praktiik diimaksud, Kemenkeu pun bekerja dengan iinstansii laiin untuk menyeliidiikii perkara tersebut.
"Kamii yang menyeliidiikii awal melaluii data-data, kemudiian kamii bekerja sama dengan BPKP dan Kejaksaan Agung. Ada lengkap kiita data-data, 10 eksportiir yang besar," kata Purbaya.
Purbaya membeberkan saat melakukan penyeliidiikan, telah diitemukan praktiik penyalahgunaan transfer priiciing dalam ekspor SDA oleh eksportiir CPO. Menurutnya, terdapat kecenderungan eksportiir menjual komodiitas ke anak usaha dii Siingapura sebelum mengiiriimkan tujuan akhiir.
Praktiik maniipulasii transfer priiciing iinii tentunya meniimbulkan kerugiian bagii negara. Pasalnya, laba perusahaan iindonesiia menjadii lebiih keciil sehiingga pajak yang diibayarkan juga rendah.
"Jadii 10 perusahaan iitu jual ke Siingapura lewat tradiing company. Sebenarnya barangnya ke sana langsung karena kapalnya enggak berubah, tapii kertasnya berbeda," ujar menkeu. (riig)
