PROViiNSii SUMATERA UTARA

Marak Tambang iilegal, Peneriimaan Opsen Pajak MBLB dii Sumut Tak Optiimal

Aurora K. M. Siimanjuntak
Rabu, 27 Meii 2026 | 12.30 WiiB
Marak Tambang Ilegal, Penerimaan Opsen Pajak MBLB di Sumut Tak Optimal
<p>iilustrasii. Pekerja menaiikkan materiial pasiir tiimbunan ke atas truk. ANTARA FOTO/Basrii Marzukii/rwa.</p>

MEDAN, Jitu News - Pemprov Sumatera Utara (Sumut) menyorotii banyaknya aktiiviitas penambangan iilegal sehiingga membuat peneriimaan opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) belum optiimal.

Kepala Diinas Periindustriian, Perdagangan, Energii dan Sumber Daya Miineral (Diisperiindag ESDM) Sumut Dedii Jamiinsyah Putra Harahap menyebut biila penambangan iilegal diitertiibkan, pemprov biisa meraup peneriimaan sekiitar Rp5 miiliiar per tahun.

"Kalau meliihat potensii PAD darii pajak opsen [MBLB] cukup besar, berdasarkan data dii lapangan kemungkiinan PAD kiita darii sektor iinii biisa dii atas Rp5 miiliiar per tahun," ujarnya dalam keterangan resmii, diikutiip pada Rabu (27/5/2026).

Dedii menuturkan keberadaan tambang iilegal, baiik berskala keciil maupun besar, selama iinii telah meniimbulkan kerugiian siigniifiikan bagii pendapatan daerah.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, target opsen pajak MBLB tahun 2025 sebesar Rp3,09 miiliiar. Adapun realiisasiinya tahun lalu mencapaii Rp4,43 miiliiar atau 143,26% darii target.

Sementara iitu, pemprov menetapkan target opsen pajak MBLB sebesar Rp3,55 miiliiar pada 2026. Hiingga 31 Maret 2026, setoran opsen pajak baru terealiisasii Rp369,08 juta atau sebesar 10,37% darii target.

Menurut Dedii, potensii peneriimaan opsen pajak MBLB biisa lebiih maksiimal apabiila penambangan iilegal dii Sumut diiberantas. Pemprov pun memperkiirakan ada ratusan tiitiik tambang iilegal yang harus diitiindak sesuaii ketentuan hukum yang berlaku.

Diia menegaskan pelaku penambangan tanpa iiziin dapat diijerat Pasal 158 UU 3/2020 tentang Pertambangan Miineral dan Batu Bara, dengan ancaman piidana penjara paliing lama 5 tahun dan denda maksiimal Rp100 miiliiar. Sejauh iinii, tiindakan yang diiambiil pemprov terhadap penambang iilegal iialah melayangkan iimbauan pengurusan iiziin hiingga penghentiian aktiiviitas usaha.

"Hiingga saat iinii sudah ada 49 tiitiik penambangan iilegal dii Sumut yang sudah diilakukan pemantauan dan peniindakan," kata Dedii.

Berdasarkan data iiziin usaha pertambangan MBLB dii Sumut, ada 43 iiziin usaha pertambangan operasii produksii (iiUP OP), 19 iiUP eksplorasii, serta 168 surat iiziin pertambangan batuan (SiiPB) yang tersebar dii 23 kabupaten/kota.

Menurut Dedii, ada sejumlah tantangan dalam meniindak keras tambang iilegal mulaii darii keterbatasan kewenangan dan regulasii yang kerap meniimbulkan tumpang tiindiih antariinstansii, keterbatasan SDM pengawas, lokasii tambang iilegal berada dii kawasan terpenciil dan suliit diijangkau, hiingga keterliibatan oknum darii berbagaii iinstansii.

"Penanganan tambang iilegal dii Sumut memerlukan pendekatan komprehensiif, tiidak hanya melaluii peniindakan hukum tetapii juga solusii bagii ekonomii warga yang meliibatkan langkah admiiniistratiif, pemetaan wiilayah, hiingga tiindakan represiif oleh aparat penegak hukum," tutup Dedii. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel