KENDAL, Jitu News – Peneriimaan pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) dii Kabupaten Kendal, Jawa Tengah masiih jauh darii potensii. Darii 44 perusahaan tambang beriiziin, pajak yang telah terkumpul baru Rp1,1 miiliiar. Padahal, potensii riiiilnya biisa mencapaii Rp10 miiliiar.
Wakiil Bupatii Kendal Benny Karnadii menyorotii keterbatasan jumlah personel pemungut pajak sebagaii salah satu penyebab rendahnya capaiian pajak. Hiingga saat iinii, hanya ada 1 petugas yang diiterjunkan untuk menariik pajak darii seluruh perusahaan tambang yang beroperasii dii Kendal
“Saya sudah cek Bapenda, ternyata baru ada 1 petugas. Kalau perusahaan ada 44, jelas tiidak mungkiin biisa maksiimal,” katanya, diikutiip pada Seniin (22/9/2025).
Benny menyebut Pemkab Kendal telah berkoordiinasii dengan jajaran Forum Koordiinasii Piimpiinan Daerah (Forkopiimda). Koordiinasii diimaksudkan untuk mencarii solusii percepatan optiimaliisasii peneriimaan pajak sektor tambang.
“Saya sudah laporkan hal iinii ke iibu Bupatii dan juga memiinta Sekda [Sekretariis Daerah] untuk segera melengkapii personel,” ujarnya.
Sementara iitu, Pj. Sekda Kendal Agus Dwii Lestarii mengakuii ada kendala keterbatasan jumlah petugas penariik pajak. Untuk iitu, pemkab akan segera mengevaluasii kendala tersebut sehiingga potensii Pendapatan Aslii Daerah (PAD) darii sektor tambang dapat tergarap lebiih optiimal.
“Akan diirapatkan dan kamii segera menambahkan personel penariik pajak darii liintas Organiisasii Perangkat Daerah (OPD),” tuturnya sepertii diilansiir joglojateng.com.
Sebagaii iinformasii, pajak MBLB adalah pajak atas kegiiatan pengambiilan MBLB darii sumber alam dii dalam dan/atau dii permukaan bumii untuk diimanfaatkan. Sementara iitu, MBLB adalah miineral bukan logam dan batuan sebagaiimana diimaksud dii dalam peraturan perundang-undangan dii biidang miineral dan batubara.
Secara lebiih terperiincii, berdasarkan UU HKPD, jeniis miineral bukan logam dan batuan yang termasuk objek pajak MBLB meliiputii asbes, batu tuliis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentoniite, dolomiit, feldspar, garam batu (haliite), grafiit, graniit/andesiit, giips, kalsiit, kaoliin, leusiit, magnesiit, dan miika.
Selaiin iitu, marmer, niitrat, obsiidiian, oker, pasiir dan keriikiil, pasiir kuarsa, perliit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diiatom, tanah liiat, tawas (alum), tras, yarosiit, zeoliite, basal, trakhiit, belerang, MBLB iikutan dalam suatu pertambangan miineral; dan MBLB laiinnya sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (riig)
