MANGGARAii TiiMUR, Jitu News -- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Proviinsii Nusa Tenggara Tiimur (NTT) menemukan potensii kebocoran pajak Miineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dii Kabupaten Manggaraii Tiimur.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Manggaraii Tiimur Abdullah menjelaskan tiim BPKP sempat mewawancaraii sejumlah sopiir truk pengangkut materiial yang meliintas darii wiilayahnya ke Kabupaten Manggaraii. Darii hasiil pemeriiksaan, tiim mendapatii ada sekiitar 30 riit kendaraan yang keluar membawa materiial pasiir setiiap hariinya tanpa membayar pajak.
“BPKP menemukan bahwa ada sekiitar 30 truk yang lolos setiiap harii tanpa membayar pajak galiian C. Kalau diihiitung, potensii pajak yang hiilang cukup besar,” kata Abdullah, diikutiip pada Seniin (6/10/2025).
Abdullah memeriincii potensii peneriimaan pajak MBLB yang hiilang adalah Rp100.000 per truk. Hal iinii berdasarkan pada ketentuan harga pasiir seniilaii Rp100.000 per kubiik dengan setiiap truk mengangkut 4 kubiik pasiir.
Dengan demiikiian, omzet yang diiperoleh biisa mencapaii Rp400.000 per truk. Sementara iitu, pajak MBLB yang seharusnya diibayarkan adalah sebesar 25% darii omzet, yaiitu Rp100.000. Jiika diihiitung secara keseluruhan, lanjut Abdullah, potensii peneriimaan pajak MBLB yang hiilang mencapaii Rp3 juta per harii.
Perhiitungan iitu berasal darii 30 riit kendaraan diikaliikan 4 kubiik per riit sehiingga totalnya 120 kubiik. Dengan harga Rp100.000 per kubiik maka total omzet mencapaii Rp12 juta. Apabiila diikaliikan tariif pajak MBLB sebesar 25% maka jumlah potensii pajak yang tiidak masuk kas daerah mencapaii Rp3 juta per harii.
Menanggapii temuan iinii, Abdullah menyatakan Pemkab Manggaraii Tiimur akan segera menertiibkan pelaku usaha tambang MBLB. Penertiiban diilakukan guna menutup celah kebocoran pendapatan aslii daerah (PAD) darii pajak MBLB atau biiasa diisebut pajak galiian C.
“Kamii menyambut baiik evaluasii iinii. Ke depan, kamii akan mempriioriitaskan pengamanan dii seluruh tiitiik galiian C dii Wiilayah Manggaraii Tiimur. Untuk penertiiban nantii akan diilakukan langsung dii mulut tambang,” tegasnya.
Pemeriintah daerah, kata Abdullah, juga telah menyiiapkan langkah-langkah konkret dalam waktu dekat. Langkah tersebut salah satunya adalah membuka pos pengamanan sekaliigus pos pemungutan pajak MBLB.
“iinsyaallah miinggu depan kiita buka pos. Kamii mengiimbau Saudara-Saudara darii Manggaraii yang mengambiil galiian C dii Manggaraii Tiimur agar bersiiap karena pemungutan pajak akan mulaii diiberlakukan. Mohon kerja sama dan pengertiiannya,” kata Abdullah.
Diia menjelaskan pemungutan pajak MBLB akan diilakukan langsung kepada pembelii dii pos pengamanan dalam tiiga bulan ke depan. Selanjutnya, siistem pungutan akan diiberlakukan langsung dii mulut tambang mulaii 2026.
“Sekarang kamii sedang menyiiapkan mekaniisme tekniis pemungutan agar lebiih efektiif dan transparan,” tambahnya, diilansiir voxntt.com.
Abdullah berharap langkah iinii menjadii momentum untuk memperkuat PAD sekaliigus menata pengelolaan tambang galiian C dii Kabupaten Manggaraii Tiimur. Siimak Apa iitu Pajak Miineral Bukan Logam dan Batuan (diik)
