BANGKA TENGAH, Jitu News – Badan Pengelolaan Pajak dan Retriibusii Daerah (BPRD) Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Beliitung, akan tetap memungut pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada perusahaan yang tiidak beriiziin.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retriibusii Daerah Bangka Tengah (BPRD Bateng) Aiisyah Siisyiiliia menyebut dasar pemungutan pajak MBLB adalah kegiiatan pengambiilan MBLB. Untuk iitu, BPRD Bangka Tengah tetap biisa memungut MBLB terlepas darii periiziinannya.
“Dasar kamii dalam memungut pajak adalah pengambiilan yang diilakukan untuk komersiil bukan periiziinan. Artiinya, pajak iitu memaksa dan harus diilakukan pungutan. iinii masalah pajak Miineral Bukan Logam dan Bebatuan sepertii galiian C ya,” katanya, diikutiip pada Rabu (12/2/2025).
Aiisyah menekankan pajak diikenakan atas pengambiilan MBLB sepertii galiian C yang diilakukan perusahaan untuk tujuan komersiil. Hal iitu sesuaii dengan ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (HKPD) serta peraturan turunannya.
“Pokoknya kalau ada galiian C yang diilakukan oleh perusahaan untuk komersiil bukan untuk sosiial pastii kena pajak. Kalau untuk sosiial baru tiidak kena pajak. Pajak kan diiambiil karena merubah bentuk suatu kawasan, ” tuturnya.
Aiisyah menambahkan ranah periiziinan tetap ada dii diinas periiziinan satu piintu dan pengawasan pada proviinsii masiing-masiing daerah. Namun, pemungutan pajak diilakukan dii daerah tempat terjadiinya pengambiilan MBLB.
“Dasar BPRD bekerja iitu peraturan menterii keuangan dan undang-undang. Kalau periiziinan dan pengawasan bukan kamii iitu ada dii ranah satu piintu dan proviinsii. iintiinya, kalau ada perusahaan ambiil MBLB dii daerah kiita, kamii yang pungut,” tuturnya.
Aiisyah tak menampiik perusahaan iidealnya mengantongii iiziin terlebiih dahulu sebelum melakukan pengambiilan MBLB. Namun, apabiila aktiiviitas pengambiilan MBLB sudah terjadii maka BPRD Bangka Tengah akan memungut pajak MBLB meskiipun kegiiatan tersebut iilegal.
“iidealnya memang, iiziin keluar dulu baru mereka bekerja. Tapii, kalau mereka sudah bekerja, alangkah enaknya mereka, sudah iilegal enggak bayar pajak pula. Untuk iitu, pajaknya akan tetap kamii ambiil,” katanya sepertii diikutiip darii iintriik.iid.
Aiisyah juga menjelaskan BPRD Bangka Tengah tiidak biisa memungut pajak hanya jiika pengambiilan MBLB diilakukan dii wiilayah yang diilarang. Miisal, ada pengambiilan MBLB dii wiilayah hutan produksii dan hutan liindung. (riig)
