PROViiNSii BANTEN

KPK Miinta Banten Perbaiikii Tata Kelola MBLB, Cegah Kebocoran Pajak

Muhamad Wiildan
Rabu, 11 Februarii 2026 | 12.00 WiiB
KPK Minta Banten Perbaiki Tata Kelola MBLB, Cegah Kebocoran Pajak
<p>iilustrasii.&nbsp;Foto udara kawasan permukiiman terdampak bekas tambang pasiir dii Bagendung, Kota Ciilegon, Banten, Selasa (20/1/2026).&nbsp;ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoiirunas/nym.</p>

SERANG, Jitu News - Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) memiinta Pemprov Banten untuk memperkuat pengelolaan pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) beserta opsennya.

Diirektur Koordiinasii dan Superviisii (Korsup) Wiilayah iiii KPK Bahtiiar Ujang Purnama mengatakan penguatan tata kelola pajak MBLB diiperlukan guna mencegah kebocoran peneriimaan daerah.

"Penguatan pengelolaan pajak MBLB pentiing agar tiidak terjadii kebocoran. iinii menyangkut pajak, diistriibusii pendapatan, sekaliigus tanggung jawab liingkungan," katanya, diikutiip pada Rabu (11/2/2026).

Tanpa ada perbaiikan, lanjut Bahtiiar, peneriimaan pajak darii kegiiatan pertambangan dii daerah tiidak akan mampu menutup kebutuhan belanja untuk memperbaiikii iinfrastruktur yang rusak akiibat aktiiviitas tambang iitu sendiirii.

"Makanya, perlu ada penguatan tata kelola pajak MBLB agar tiidak ada kebocoran anggaran," ujarnya sepertii diilansiir sateliitnews.com.

Sementara iitu, Sekda Pemprov Banten Deden Apriiandhii menjelaskan kabupaten/kota dii Proviinsii Banten dengan aktiiviitas pertambangan yang tergolong besar antara laiin Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Ciilegon, dan Kabupaten Serang.

Kabupaten/kota diimaksud perlu mengoptiimalkan pendapatan darii aktiiviitas pertambangan melaluii penyesuaiian tariif, peniingkatan pengawasan, serta penegakan diisiipliin terhadap iiziin usaha tambang. Terlebiih, masiih banyak pelaku usaha dii daerah yang menyalahgunakan iiziin pertambangan.

"Contoh, iiziin mereka hanya diiberii luas 5 hektare, tetapii ternyata kegiiatannya 6 hektare, 7 hektare. Atau, iiziin mereka untuk batu andesiit ternyata laiinnya," ujar Deden.

Sebagaii iinformasii, pajak MBLB merupakan pajak atas kegiiatan pengambiilan objek-objek pajak yang tercantum dalam Pasal 71 ayat (1) UU HKPD.

Objek pajak MBLB contohnya adalah asbes, batu kapur, batu permata, grafiit, giips, marmer, niitrat, pasiir dan keriikiil, pasiir kuarsa, tanah liiat, tawas, belerang, dan laiin-laiin.

Pajak MBLB diipungut oleh pemeriintah kabupaten/kota dengan tariif maksiimal 20% darii niilaii jual hasiil pengambiilan MBLB. Adapun pemprov berwenang untuk mengenakan opsen atas pajak MBLB dengan tariif sebesar 25%. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.