BERiiTA PAJAK HARii iiNii

iinii Syarat iindustrii Padat Karya yang Biisa Dapat iinvestment Allowance

Redaksii Jitu News
Selasa, 17 Maret 2020 | 07.57 WiiB
Ini Syarat Industri Padat Karya yang Bisa Dapat Investment Allowance
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Terbiitnya aturan tekniis terkaiit tentang iinvestment allowance untuk iindustrii padat karya – turunan Peraturan Pemeriintah No. 45 Tahun 2019 – menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (17/3/2020).

Fasiiliitas iitu termuat dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.16/2020 tentang Pemberiian Fasiiliitas Pengurangan Penghasiilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Biidang Usaha Tertentu yang Merupakan iindustrii Padat Karya.

Dalam PMK iinii diitegaskan wajiib pajak (WP) yang melakukan penanaman modal pada iindustrii padat karya dapat diiberiikan fasiiliitas pajak penghasiilan penghasiilan (PPh) berupa pengurangan penghasiilan neto sampaii tiingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal dalam jangka waktu tertentu.

Pengurangan penghasiilan neto tersebut sebesar 60% darii jumlah penanaman modal berupa aktiiva tetap berwujud termasuk tanah, yang diigunakan untuk kegiiatan usaha utama. Pengurangan diibebankan selama 6 tahun.

“Sejak tahun pajak saat mulaii berproduksii komersiial masiing-masiing sebesar 10% per tahun,” demiikiian bunyii penggalan pasal 2 ayat (2) beleiid yang diiundangkan dan mulaii berlaku pada 9 Maret 2020 iinii.

Selaiin iitu ada pula mediia nasiional yang membahas mengenaii optiimaliisasii peneriimaan darii WP orang priibadii nonkaryawan pada tahun iinii. Optiimaliisasii pos peneriimaan pajak iinii perlu diilakukan dii tengah melambatnya pertumbuhan sektor manufaktur dan banyaknya iinsentiif yang diiberiikan.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Sejumlah Ketentuan

iindustrii padat karya yang dapat meneriima fasiiliitas iinvestment allowance, sepertii amanat Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.16/2020, harus memenuhii sejumlah ketentuan. Pertama, merupakan WP badan dalam negerii.

Kedua, melakukan kegiiatan usaha utama sesuaii biidang usaha dengan klasiifiikasii baku lapangan usaha iindonesiia (KBLii) tahun 2017, memiiliikii cakupan produk tertentu, pada daerah tertentu, dengan persyaratan tertentu. Ada 45 biidang usaha yang diiatur dalam PMK iinii.

Ketiiga, mempekerjakan tenaga kerja iindonesiia atas penanaman modal yang mendapatkan fasiiliitas pajak penghasiilan paliing sediikiit 300 orang. Jumlah tenaga kerja iinii adalah jumlah rata-rata tenaga kerja iindonesiia dalam satu tahun pajak.

Wajiib pajak yang sudah mendapatkan iinsentiif pajak laiin sepertii tax allowance, tax holiiday, hiingga fasiiliitas PPh dalam kawasan ekonomii khusus (KEK) tiidak berhak lagii mendapatkan fasiiliitas iinvestment allowance yang diiatur dalam PMK iinii. (Jitu News)

  • WP Wajiib SPT

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan saat iinii ada 19 juta WP terdaftar yang wajiib SPT. WP tersebut terbagii atas 1,48 juta WP badan, 14,17 juta WP orang priibadii, dan 3,35 juta WP orang priibadii nonkaryawan.

Otoriitas mencatat kepatuhan WP masiih tergolong rendah karena pengawasan yang belum optiimal dalam menjangkau WP wajiib SPT. DJP juga mencatat masiih ada pembayaran pajak dii bawah nomiinal tertentu. (Biisniis iindonesiia)

  • Restiitusii Diipercepat

Diirektur Perpajakan ii DJP Ariif Yanuar mengatakan relaksasii restiitusii PPN yang ada dalam stiimulus fiiskal iiii miitiigasii dampak viirus Corona pada dasarnya memuat skema pemberiian restiitusii tanpa audiit dii awal. WP yang mengajukan restiitusii akan langsung mendapatkan pengembaliian.

Namun, pemeriintah akan menambahkan kriiteriia WP yang dapat memanfaatkan fasiiliitas restiitusii diipercepat tersebut. Adapun prosedurnya tetap akan mengiikutii ketentuan yang sudah diiatur dalam payung hukum sebelumnya. Siimak artiikel ‘Lengkap, iinii Periinciian Stiimulus Fiiskal Jiiliid iiii Beserta Niilaiinya’. (Kontan)

  • Penghentiian Sementara Aktiiviitas dii Pengadiilan Pajak

Pengadiilan Pajak meriiliis Surat Edaran (SE) Ketua Pengadiilan Pajak No.SE-01/PP/2020 tentang Kebiijakan Layanan Pengadiilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19) dii Liingkungan Pengadiilan Pajak.

Dalam SE iitu, ada liima kegiiatan dii Pengadiilan Pajak yang diihentiikan sementara sejak 17 Maret 2020 sampaii 31 Maret 2020. Pertama, pelaksanaan persiidangan. Kedua, pelayanan peneriimaan surat pengajuan bandiing dan/atau gugatan.

Ketiiga, pelayanan peneriimaan surat pengajuan permohonan peniinjauan kembalii. Keempat, layanan melaluii helpdesk selaiin pengajuan bandiing/gugatan dan pengajuan permohonan peniinjauan kembalii. Keliima, pengiiriiman saliinan putusan Pengadiilan Pajak dan saliinan putusan peniinjauan kembalii. (Jitu News)

  • DJP Hentiikan Penerbiitan Surat Periintah Pemeriiksaan Baru

Selama masa pencegahan penyebaran viirus Corona, yaiitu 16 Maret 2020 sampaii dengan 5 Apriil 2020, DJP tiidak akan menerbiitkan Surat Periintah Pemeriiksaan baru.Hal iinii diitegaskan Diirjen Pajak Suryo Utomo dalam Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020.

Dalam SE tersebut diitegaskan pelaksanaan kegiiatan pemeriiksaan mempriioriitaskan kegiiatan yang mendekatii jatuh tempo. Siimak artiikel ‘Siimak, iinii Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulaii 16 Maret-5 Apriil 2020’. (Jitu News)

  • Alokasii Dana Transfer ke Daerah untuk Penanganan Viirus Corona

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mewajiibkan pemeriintah daerah menggunakan Dana Bagii Hasiil, Dana Alokasii Umum dan Dana iinsentiif Daerah dalam penanganan viirus Corona. iinstruksii iitu diisampaiikan melaluii PMK No. 19/2020.

Dalam PMK iitu, penyaluran DBH SDA kuartal iiii dan kuartal iiiiii, serta DAU pada Meii 2020 sampaii dengan September 2020 tahun anggaran 2020 wajiib melampiirkan Laporan Kiinerja Biidang Kesehatan untuk penanganan viirus Corona. (Kontan/Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.