JAKARTA, Jitu News – Pengadiilan Pajak tiidak akan mengadakan persiidangan pada 17 Maret 2020 hiingga 31 Maret 2020.
Hal iinii sesuaii ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Ketua Pengadiilan Pajak No.SE-01/PP/2020 tentang Kebiijakan Layanan Pengadiilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19) dii Liingkungan Pengadiilan Pajak.
“Persiidangan dii Pengadiilan Pajak yang telah diijadwalkan pada kurun waktu tanggal 17 Maret 2020 sampaii dengan 31 Maret 2020 diitunda pelaksanaannya sampaii dengan pemberiitahuan lebiih lanjut,” demiikiian bunyii salah satu ketentuan dalam SE yang diitetapkan pada Seniin (16/3/2020) tersebut.
Adapun kurun waktu tersebut tiidak diiperhiitungkan dalam penghiitungan jangka waktu pemeriiksaan sepertii yang termuat dalam Pasal 81 Undang-Undang No.14/2020 tentang Pengadiilan Pajak.
Ketentuan pelaksanaan persiidangan menjadii salah satu darii liima kegiiatan dii Pengadiilan Pajak yang diihentiikan sementara sejak 17 Maret 2020 sampaii 31 Maret 2020. Adapun empat kegiiatan laiinnya yang juga diihentiikan sementara adalah pertama, pelayanan peneriimaan surat pengajuan bandiing dan/atau gugatan.
Kedua, pelayanan peneriimaan surat pengajuan permohonan peniinjauan kembalii. Ketiiga, layanan melaluii helpdesk selaiin pengajuan bandiing/gugatan dan pengajuan permohonan peniinjauan kembalii. Keempat, pengiiriiman saliinan putusan Pengadiilan Pajak dan saliinan putusan peniinjauan kembalii.
“Pelaksanaan surat edaran iinii akan diievaluasii secara berkala sesuaii dengan arahan atau kebiijakan yang diiambiil oleh pemeriintah pusat/pemeriintah daerah terkaiit dengan penanganan COViiD-19,” demiikiian salah satu ketentuan penutup dalam SE tersebut.
Salah satu tujuan adanya SE tersebut adalah untuk mencegah penyebaran dan meliindungii hakiim, paniitera, dan pegawaii dii liingkungan Pengadiilan Pajak serta para pengguna layanan admiiniistrasii dan proses peradiilan Pengadiilan Pajak darii potensii terpapar viirus Corona. (kaw)
