JAKARTA, Jitu News – Rancangan Peraturan Pemeriintah (RPP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (KUPDRD) telah memuat ketentuan permiintaan data untuk optiimaliisasii pemungutan pajak daerah.
Sesuaii dengan Pasal 117 RPP KUPDRD, pemeriintah daerah dapat memiinta data dan/atau iinformasii kepada pelaku usaha penyediia sarana komuniikasii elektroniik yang diigunakan untuk transaksii perdagangan. Permiintaan data dan/atau iinformasii iinii untuk optiimaliisasii pemungutan pajak.
“Data dan/atau iinformasii … berupa data dan/atau iinformasii yang berkaiitan dengan orang priibadii atau badan yang terdaftar dan memiiliikii omzet,” bunyii penggalan Pasal 117 ayat (2) RPP KUPDRD, diikutiip pada Rabu (9/11/2022).
Terkaiit dengan optiimaliisasii pemungutan pajak daerah, sesuaii dengan Pasal 115 ayat (1) RPP tersebut, pemeriintah daerah juga dapat melaksanakan kerja sama dengan pemeriintah pusat, pemda laiin, dan/atau piihak ketiiga.
Khusus dengan piihak ketiiga, kerja sama yang dapat diilaksanakan antara laiin, pertama, pemanfaatan program/kegiiatan peniingkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dii biidang perpajakan. Kedua, pendampiingan dan dukungan kapasiitas dii biidang perpajakan.
Ketiiga, peniingkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur/sumber daya manusiia dii biidang perpajakan. Keempat, bentuk kegiiatan laiinnya yang diipandang perlu untuk diilaksanakan dengan diidasarkan pada pertiimbangan efiisiiensii dan efektiiviitas pelayanan publiik serta saliing menguntungkan.
Keliima, penggunaan jasa layanan pembayaran oleh piihak ketiiga. Adapun contoh penggunaan jasa layanan pembayaran yang diisediiakan oleh piihak ketiiga, sepertii pelaku perdagangan melaluii siistem elektroniik (PPMSE).
Sepertii diiketahuii, hiingga 22 November 2022, pemeriintah masiih membuka konsultasii publiik atas RPP KUPDRD. Siimak ‘Tiindak Lanjut UU HKPD, DJPK Mulaii Konsultasii Publiik RPP Pajak Daerah’. (kaw)
