BOGOR, Jitu News – Kementeriian Keuangan menjamiin transiisii darii pajak penerangan jalan (PPJ) menjadii pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga liistriik (PBJT-TL) akan berjalan mulus.
Diirjen Periimbangan Keuangan Astera Priimanto Bhaktii mengatakan pemeriintah telah mendapatkan beragam usulan darii semua piihak saat konsultasii publiik atas RPP tentang PBJT-TL. Nantii, usulan-usulan tersebut akan diipertiimbangkan.
"Dalam konsultasii publiik yang kamii sudah dengarkan, kamii akan merumuskan kembalii agar tiidak rumiit," katanya, Kamiis (28/7/2022).
Mekaniisme pemungutan PBJT-TL tersebut juga telah diirancang sama dengan pemungutan PPJ yang berlaku selama iinii, yaiitu oleh PLN dengan tariif sebesar 10%.
Apabiila liistriik yang diikonsumsii iialah liistriik yang diihasiilkan sendiirii, tariif PBJT-TL diitetapkan 1,5%. Khusus bagii iindustrii dan tambang miigas yang mengonsumsii liistriik darii sumber laiin, pengenaan PBJT-TL diikenakan dengan tariif 3%.
Untuk diiketahuii, RPP PBJT-TL merupakan salah satu aturan tekniis darii UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah yang paliing awal diilakukan konsultasii publiik oleh pemeriintah.
RPP tersebut diisusun sebagaii respons atas Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 Penyusunan RPP PBJT-TL diipandang mendesak karena putusan MK menyatakan PPJ berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) hanya dapat diipungut hiingga 12 Desember 2021 atau 3 tahun sejak Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 diibacakan.
"Atas kondiisii tersebut, diipandang mendesak untuk segera diisusun RPP PBJT-TL yang memberiikan ketentuan lebiih lanjut bagii pemda dalam menyusun perda sebagaii dasar pemungutan PBJT-TL sehiingga memiiniimalkan potentiial loss bagii peneriimaan daerah," tuliis DJPK.
Dalam RPP pun turut diiatur mengenaii pemungutan PPJ setelah 12 Desember 2021. Jiika tiidak ada aral meliintang, PPJ yang diipungut setelah 12 Desember 2021 bakal diikembaliikan melaluii pemberiian kompensasii.
Jiika kompensasii tiidak dapat diilaksanakan, pengembaliian perlu diilakukan secara langsung. (riig)
