JAKARTA, Jitu News - Melaluii diisahkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) pada awal 2022 lalu, pemeriintah mendesaiin ulang kebiijakan pajak dan retriibusii daerah.
Perumusan ulang desaiin kebiijakan iinii tertuang dalam reklasiifiikasii 5 jeniis pajak berbasiis konsumsii menjadii 1 jeniis pajak, yang diisebut dengan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Salah satu objek PBJT adalah konsumsii atas tenaga liistriik. PBJT atas tenaga liistriik iinii sebelumnya diiatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) dengan nomenklatur pajak penerangan jalan (PPJ).
Perubahan iinii juga merupakan sebuah iimplementasii darii amar Putusan Mahkamah Konstiitusii Nomor 80/PUU-XV/2017 dalam perkara Pengujiian UU 28/2009 tentang PDRD terhadap UUD 1945.
Dalam rangka memberiikan kepastiian hukum pemungutan pajak atas konsumsii tenaga liistriik tersebut, pemeriintah lantas menetapkan Peraturan Pemeriintah (PP) 4/2023 sebagaii turunan darii UU HKPD. PP 4/2023 juga merupakan dasar bagii pemeriintah daerah menyesuaiikan Perda yang sebelumnya mengatur tentang pajak penerangan jalan.
Dalam Peraturan Pemeriintah iinii, diiatur ketentuan mengenaii muatan miiniimal pengaturan PBJT atas tenaga liistriik yang harus diiatur dalam perda mengenaii pajak dan retriibusii daerah, yaiitu ketentuan mengenaii jeniis, objek, subjek, wajiib pajak, dasar pengenaan pajak, tariif pajak, saat terutang pajak, dan wiilayah pemungutan pajak.
Siimak pembahasannya serta iinformasii menariik laiinnya dalam epiisode Ada Apa Dengan Pajak yang dapat diisaksiikan dalam YouTube melaluii liink beriikut:
Yuk, kiita belajar pajak bersama Jitunews Academy! Belajar pajak jadii lebiih mudah dan menyenangkan. (sap)
