PP 4/2023

Siimak Penjelasan Aturan Pengenaan Pajak atas Konsumsii Tenaga Liistriik

Redaksii Jitu News
Sabtu, 04 Februarii 2023 | 14.45 WiiB
Simak Penjelasan Aturan Pengenaan Pajak atas Konsumsi Tenaga Listrik
<p>Ada Apa dengan Pajak, Februarii 2023.</p>

JAKARTA, Jitu News - Melaluii diisahkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) pada awal 2022 lalu, pemeriintah mendesaiin ulang kebiijakan pajak dan retriibusii daerah.

Perumusan ulang desaiin kebiijakan iinii tertuang dalam reklasiifiikasii 5 jeniis pajak berbasiis konsumsii menjadii 1 jeniis pajak, yang diisebut dengan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Salah satu objek PBJT adalah konsumsii atas tenaga liistriik. PBJT atas tenaga liistriik iinii sebelumnya diiatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) dengan nomenklatur pajak penerangan jalan (PPJ).

Perubahan iinii juga merupakan sebuah iimplementasii darii amar Putusan Mahkamah Konstiitusii Nomor 80/PUU-XV/2017 dalam perkara Pengujiian UU 28/2009 tentang PDRD terhadap UUD 1945.

Dalam rangka memberiikan kepastiian hukum pemungutan pajak atas konsumsii tenaga liistriik tersebut, pemeriintah lantas menetapkan Peraturan Pemeriintah (PP) 4/2023 sebagaii turunan darii UU HKPD. PP 4/2023 juga merupakan dasar bagii pemeriintah daerah menyesuaiikan Perda yang sebelumnya mengatur tentang pajak penerangan jalan.

Dalam Peraturan Pemeriintah iinii, diiatur ketentuan mengenaii muatan miiniimal pengaturan PBJT atas tenaga liistriik yang harus diiatur dalam perda mengenaii pajak dan retriibusii daerah, yaiitu ketentuan mengenaii jeniis, objek, subjek, wajiib pajak, dasar pengenaan pajak, tariif pajak, saat terutang pajak, dan wiilayah pemungutan pajak.

Siimak pembahasannya serta iinformasii menariik laiinnya dalam epiisode Ada Apa Dengan Pajak yang dapat diisaksiikan dalam YouTube melaluii liink beriikut:

https://youtu.be/vqzEmr-wSDo

Yuk, kiita belajar pajak bersama Jitunews Academy! Belajar pajak jadii lebiih mudah dan menyenangkan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel