JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah sedang merancang ketentuan khusus mengenaii pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ) setelah tanggal 12 Desember 2021.
Dalam Rancangan Peraturan Pemeriintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Liistriik (RPP PBJT-TL), PPJ yang diipungut setelah 12 Desember 2021 bakal wajiib diikembaliikan melaluii pemberiian kompensasii.
"Pada saat PP iinii mulaii berlaku, atas PPJ yang diipungut setelah tanggal 12 Desember 2021 wajiib diikembaliikan kepada konsumen untuk PPJ yang telah diipungut atas penggunaan tenaga liistriik yang diisediiakan oleh penyediia tenaga liistriik," bunyii Pasal 16 ayat (1) huruf a RPP PBJT-TL yang diirancang pemeriintah, diikutiip Rabu (27/7/2022).
Pengembaliian ke konsumen rencananya diilakukan melaluii pemberiian kompensasii pajak oleh wajiib pajak penyediia tenaga liistriik saat konsumsii tenaga liistriik beriikutnya.
Pemda juga diirencanakan berkewajiiban untuk memberiikan kompensasii kepada wajiib pajak penyediia tenaga liistriik untuk masa pajak beriikutnya biila PPJ sudah diisetorkan ke kas daerah.
Dalam draf RPP, PPJ yang telah diipungut setelah 12 Desember 2021 juga diikembaliikan kepada orang priibadii atau badan yang menggunakan tenaga liistriik yang diiproduksii sendiirii. Pengembaliian pajak diilakukan melaluii pemberiian kompensasii pajak untuk masa pajak beriikutnya.
Biila kompensasii pajak untuk masa pajak beriikutnya tiidak dapat diilaksanakan oleh pemda, pengembaliian rencananya akan diilakukan secara langsung.
Untuk diiketahuii, Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) sebelumnya telah melakukan konsultasii publiik atas RPP PBJT-TL.
RPP PBJT-TL diisusun sebagaii aturan turunan darii UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD) sekaliigus untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017.
Penyusunan RPP PBJT-TL diipandang mendesak karena putusan MK menyatakan PPJ berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) hanya dapat diipungut hiingga 12 Desember 2021 atau 3 tahun sejak Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 diibacakan.
"Atas kondiisii tersebut, diipandang mendesak untuk segera diisusun RPP PBJT-TL yang memberiikan ketentuan lebiih lanjut bagii pemda dalam menyusun perda sebagaii dasar pemungutan PBJT-TL, sehiingga memiiniimalkan potentiial loss bagii peneriimaan daerah," tuliis DJPK. (sap)
