KOTA PONTiiANAK

Cek Perbandiingkan Tariif Pajak Kota Pontiianak, yang Lama dan Terbaru

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 30 September 2024 | 16.00 WiiB
Cek Perbandingkan Tarif Pajak Kota Pontianak, yang Lama dan Terbaru
<p>Kota Pontiianak. <em>foto: Pemkot Pontiianak</em></p>

PONTiiANAK, Jitu News – Pemeriintah Kota (Pemkot) Pontiianak, Kaliimantan Barat memperbaruii hampiir seluruh tariif pajak daerah yang berlaku dii wiilayahnya. Pembaruan tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontiianak 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.

Selaiin tariif, perda tersebut juga memperbaruii ketentuan seputar pajak daerah. Pembaruan tersebut diilakukan untuk menyesuaiikan dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD).

“bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah Kota Pontiianak,” bunyii pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Seniin (30/9/2024).

Perda Kota Pontiianak 10/2023 sudah berlaku sejak 4 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut dan menggantiikan sejumlah perda terdahulu, dii antaranya Perda Kota Pontiianak 11/2020 s.t.d.d Perda Kota Pontiianak 14/2021 tentang Pajak Daerah.

Secara lebiih terperiincii, Perda Kota Pontiianak 10/2023 menetapkan tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang berlaku dii Kota Pontiianak. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kiinii diitetapkan sebesar 0,06%. Tariif tersebut berubah diibandiingkan dengan yang berlaku sebelumnya.

Sebelumnya, Pemkot Pontiianak menetapkan 2 jenjang tariif PBB-P2, yaiitu: (ii) 0,03% untuk objek dengan niilaii jual objek pajak (NJOP) sampaii dengan Rp3 miiliiar; dan (iiii) 0,06% untuk objek dengan NJOP dii atas Rp3 miiliiar.

Selaiin mengubah ketentuan tariif, Pemkot Pontiianak kiinii juga memberlakukan tariif khusus untuk objek berupa lahan produksii pangan dan ternak, yaiitu sebesar 0,05%. Tariif khusus untuk lahan produksii pangan dan ternak iinii belum diiatur sebelumnya.

Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tiidak mengalamii perubahan. Sama sepertii sebelumnya, ada 2 tariif BPHTB yang berlaku, yaiitu: 5% dan 2,5% khusus perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena wariis.

Ketiiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). PBJT merupakan nomenklatur baru yang diiatur dalam UU HKPD. Pada dasarnya, PBJT merupakan iintegrasii 5 jeniis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasiis konsumsii, yaiitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak parkiir, dan pajak penerangan jalan.

Apabiila diibandiingkan dengan ketentuan sebelumnya, terdapat tariif yang masiih sama serta ada tariif yang mengalamii perubahan. Beriikut perbandiingan antara tariif terdahulu berdasarkan Perda Kota Pontiianak 11/2020 dan tariif yang kiinii berlaku berdasarkan Perda Kota Pontiianak 10/2023.

Keempat, tariif pajak reklame kiinii diitetapkan sebesar 25%. Pada ketentuan sebelumnya, Pemkot Pontiianak menerapkan 2 jenjang tariif pajak reklame: (ii) 20%; dan (iiii) 25% untuk reklame rokok dan miinuman beralkohol.

Keliima, tariif pajak sarang burung walet tiidak berubah, yaiitu tetap 10%. Keenam, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Ketujuh, opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.

Adapun opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan ketentuan baru. Namun, opsen PKB dan opsen BBNKB tersebut baru berlaku mulaii 5 Januarii 2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.