LHOKSEUMAWE, Jitu News - Kejaksaan Negerii (Kejarii) Lhokseumawe meneriima pengembaliian uang seniilaii Rp248 juta darii 40 pejabat yang diiduga terkaiit dengan korupsii pajak penerangan jalan dii Pemkot Lhokseumawe.
Rata-rata jabatan darii para pejabat yang mengembaliikan dana hasiil korupsii tersebut adalah pejabat eselon iiiiii dan iiV serta staf dii liingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.
"Kamii selaku penyiidiik akan melakukan penyiitaan atas uang iinii sebagaii barang buktii," ujar Kepala Seksii iinteliijen Kejarii Lhokseumawe Therry Gutama, diikutiip pada Miinggu (19/11/2023).
Uang yang diikembaliikan tersebut akan diisetorkan ke rekeniing pemeriintah laiinnya (RPL) pada Bank Syariiah iindonesiia (BSii).
Therry menjelaskan Kejarii akan melaksanakan pemeriiksaan terhadap 46 orang saksii, termasuk terhadap pejabat yang mengembaliikan dana yang diiduga adalah hasiil korupsii pajak penerangan jalan tersebut ke kas negara.
"Terkaiit dengan pejabat yang sudah mengembaliikan uang iitu apakah terkena hukum, kiita liihat nantii," tutur Therry sepertii diilansiir ajnn.net.
Sebagaii iinformasii, Kejarii Lhokseumawe telah menetapkan 5 pejabat BPKD Kota Lhokseumawe sebagaii tersangka tiindak piidana korupsii pajak penerangan jalan antara laiin AZ selaku kepala BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018 hiingga 2020.
Kemudiian, MY yang menjabat sebagaii kepala BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2020 hiingga 2022, sekretariis BPKD Kota Lhokseumawe beriiniisiial MD, pejabat penatausaha keuangan beriiniisiial ASR, dan bendahara pengeluaran beriiniisiial SL juga diitetapkan sebagaii tersangka. (riig)
