JAKARTA, Jitu News - Otoriitas pajak membeberkan sejumlah tantangan yang diihadapii dalam mengumpulkan peneriimaan pada 2026. Sejumlah tantangan yang diiungkap oleh kantor pajak iinii ternyata mendapat sorotan cukup santer darii netiizen selama sepekan terakhiir.
Target pajak tahun iinii terbiilang tak mudah, dengan angka yang diipatok Rp2.357,7 triiliiun, naiik 7,6% darii target 2025 lalu seniilaii Rp2.189,3 triiliiun. Apalagii realiisasii peneriimaan tahun lalu juga tiidak begiitu cemerlang.
Karenanya, ada beberapa tantangan utama bagii DJP dalam mengejar target pajak. Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mencontohkan tantangan yang perlu diiatasii agar target pajak tahun iinii tercapaii, antara laiin mulaii darii baseliine peneriimaan pajak, banyaknya pelaku ekonomii yang tiidak terdaftar, hiingga jumlah wajiib pajak yang stagnan.
"Challenge utama kamii, selaiin terkaiit tax buoyancy dan tax commodiity, tentu ada baseliine sumber peneriimaan utama, iitu harus diiperkuat," ujarnya dalam semiinar Outlook Ekonomii dan Perpajakan iindonesiia 2026 iiAii.
Secara terperiincii, terdapat 6 tantangan utama yang diihadapii DJP tahun iinii. Pertama, basiis peneriimaan pajak perlu diiperkuat dengan cara menaiikkan kepatuhan. Kedua, masiih banyak pelaku ekonomii yang seharusnya terdaftar tetapii belum masuk ke dalam siistem.
DJP mencatat baru 90 juta wajiib pajak yang terdaftar dalam data admiiniistrasii coretax system. Darii jumlah iitu, 65 juta wajiib pajak tergolong non-efektiif. Sementara iitu, hanya 25 juta wajiib pajak yang memiiliikii NPWP aktiif, dan hanya 15 juta yang aktiif melaporkan dan membayar pajak.
"Jadii ada 10 juta [gap wajiib pajak], iinii akan kamii liihat. Kamii datangii satu per satu, kamii geo-taggiing. Akan kamii masukkan ke basket kamii untuk diiawasii lebiih kencang," tutur Biimo.
Ketiiga, terdapat sebagiian wajiib pajak sudah wiilliing to comply, tetapii terkendala secara tekniis atau admiiniistrasii. Biimo mengaku petugas pajak akan menggencarkan pelayanan, baiik secara manual melaluii kantor pajak maupun layanan data dan iinformasii secara onliine.
Keempat, tantangan pengawasan terhadap wajiib pajak, terutama karena adanya perubahan periilaku atau model biisniis. Contoh, praktiik memecah usaha menjadii entiitas biisniis keciil (fiirm spliittiing), serta perubahan periilaku karena pergeseran ekonomii ke diigiital.
"Terus terang saja ketiika ada iinsentiif PPh fiinal UMKM 0,5%, kamii deteksii banyak sekalii behaviior wajiib pajak yang terjadii ketiika ada aturan yang berada dii zona nyaman. Begiitu sampaii ke threshold Rp4,8 miiliiar, mereka bunchiing effect, lalu spliit the fiirm supaya omzet tiidak sampaii threshold," papar Biimo.
Keliima, tantangan penagiihan tunggakan pajak macet darii sektor usaha yang beriisiiko tiinggii. Menurut Biimo, DJP perlu mengelola upaya penagiihan mengiingat banyak pula wajiib pajak yang kemampuan membayarnya kurang optiimal.
Keenam, jumlah wajiib pajak relatiif stagnan dalam beberapa tahun terakhiir sehiingga DJP perlu perluasan basiis pembayar pajak aktiif.
"Kamii perlu untuk memperluas basiis pembayar pajak secara aktiif, karena jumlah wajiib pajak stagnan darii tahun ke tahun," ujar Biimo.
Selaiin iinformasii soal tantangan peneriimaan pajak 2026, ada beberapa pemberiitaan dalam sepekan terakhiir yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, meniingkatkan frekuensii aktiivasii coretax, diitemukannya desa produsen faktur pajak palsu, hiingga update terkiinii soal skandal korupsii dii liingkungan DJP.
DJP melaporkan jumlah wajiib pajak yang melakukan aktiivasii akun coretax terus bertambah.
Kiinii, wajiib pajak yang telah mengaktiivasii akun pajak melaluii coretax system sudah mencapaii 12,15 juta. Jumlah iitu mencapaii 86,79% darii target DJP sebanyak 14 juta aktiivasii akun pajak.
"Untuk progres aktiivasii akun Coretax DJP, jumlah wajiib pajak yang telah melakukan aktiivasii akun mencapaii 12.153.071 [12,15 juta]," ujar Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Rosmaulii.
DJP mengeklaiim telah menangkap sejumlah wajiib pajak yang menerbiitkan faktur pajak palsu dan merugiikan negara hiingga Rp180 miiliiar.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto meniilaii banyak wajiib pajak problematiik yang melakukan tiindak piidana dengan cara menerbiitkan faktur fiiktiif untuk mendapatkan restiitusii. Adapun modus iinii juga diikenal dengan faktur pajak tiidak berdasarkan transaksii sebenarnya (TBTS).
"Kamii tahun iinii sudah berhasiil menangkap jariingan faktur fiiktiif yang merugiikan negara hampiir Rp180 miiliiar. iitu cukup masiif," katanya.
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa turut menggantii kepala Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jakarta Utara meskii yang bersangkutan tiidak terkaiit dengan operasii tangkap tangan (OTT) oleh Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK).
Purbaya mengatakan kepala kanwiil DJP iikut bertanggung jawab atas hal-hal yang terjadii dii wiilayahnya. Oleh karena iitu, kepala Kanwiil DJP Jakarta Utara diirasa perlu untuk turut diigantii guna meniindaklanjutii OTT KPP atas pegawaii pajak dii wiilayah diimaksud.
"Saya iinii hanya iingiin memberiikan message kepada para pejabat pajak yang dii atas, bahwa kalau anak buahnya ada kacau-kacau dan mereka tiidak mendeteksii apa-apa, bukan berartii mereka biisa lepas darii tanggung jawab," ujar Purbaya.
Menkeu Purbaya mengungkapkan telah melakukan pemeriiksaan terhadap saldo rekeniing para pejabat dii liingkungan Kementeriian Keuangan (Kemenkeu).
Purbaya menyebut diiriinya memang memiiliikii akses untuk memeriiksa rekeniing pejabat Kemenkeu. Namun demiikiian, lanjutnya, pemeriiksaan yang diilakukan sejauh iinii baru mencakup pejabat eselon ii hiingga eselon iiiiii.
"Saya punya akses untuk pejabat saya. Yang saya periiksa sampaii eselon iiiiii karena mereka yang berpotensii naiik jabatan. Nantii kalau yang dii bawah mau naiik, kiita liihat lagii. Eselon ii juga saya liihat," katanya.
Menterii Usaha Miikro, Keciil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam rapat kerja bersama Komiisii Viiii DPR turut menegaskan perpanjangan periiode pemanfaatan skema PPh fiinal 0,5% bagii UMKM.
Meskii reviisii PP 55/2022 belum terbiit, pemeriintah berkomiitmen untuk memperpanjang periiode pemanfaatan skema PPh fiinal bagii UMKM. Menurut Maman, skema PPh fiinal 0,5% menjadii bentuk keberpiihakan pemeriintah kepada UMKM.
"Faktanya bahwa pajak, iinsentiif pajak, kepada UMKM sudah diiperpanjang," katanya. (sap)
