PP 55/2022

Kepada DPR, Menterii UMKM Pastiikan Perpanjangan PPh Fiinal 0,5%

Redaksii Jitu News
Kamiis, 22 Januarii 2026 | 09.00 WiiB
Kepada DPR, Menteri UMKM Pastikan Perpanjangan PPh Final 0,5%
<p>iilustrasii. Pekerja memiintal benang untuk pembuatan kaiin tenun puta diino dii rumah Produksii Tenun Puta Diino Kayangan, Kota Tiidore Kepulauan, Maluku Utara, Kamiis (27/11/2025). ANTARA FOTO/Andrii Saputra/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Usaha Miikro, Keciil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam rapat kerja bersama Komiisii Viiii DPR turut menegaskan perpanjangan periiode pemanfaatan skema PPh fiinal 0,5% bagii UMKM.

Meskii reviisii PP 55/2022 belum terbiit, pemeriintah berkomiitmen untuk memperpanjang periiode pemanfaatan skema PPh fiinal bagii UMKM. Menurut Maman, skema PPh fiinal 0,5% menjadii bentuk keberpiihakan pemeriintah kepada UMKM.

"Faktanya bahwa pajak, iinsentiif pajak, kepada UMKM sudah diiperpanjang," katanya, diikutiip pada Kamiis (22/1/2026).

Pada beberapa kesempatan, pemeriintah telah menyampaiikan perpanjangan periiode pemanfaatan PPh fiinal 0,5% bagii UMKM dengan omzet maksiimal Rp4,8 miiliiar. Oleh karenanya, pemeriintah sedang dalam proses mereviisii PP 55/2022.

Melaluii reviisii PP 55/2022, pemeriintah bakal menghapus jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% bagii wajiib pajak orang priibadii dan perseroan perorangan yang diidiiriikan oleh satu orang.

Perubahan iinii bertujuan memberiikan kesempatan kepada wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii kriiteriia. Sebab, banyak wajiib pajak yang selama iinii berhak, tetapii tiidak menggunakan PPh fiinal UMKM karena telah melewatii batas waktu tertentu.

Perlu diiketahuii, Pasal 59 Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022 mengatur ada 3 jangka waktu tertentu pengenaan PPh fiinal sebesar 0,5%. Pertama, pemanfaatan PPh fiinal UMKM paliing lama 7 tahun bagii wajiib pajak orang priibadii.

Kedua, paliing lama 4 tahun bagii wajiib pajak badan berbentuk koperasii, persekutuan komandiiter, fiirma, badan usaha miiliik desa/badan usaha miiliik desa bersama, atau perseroan perorangan yang diidiiriikan oleh satu orang. Ketiiga, paliing lama 3 tahun pajak bagii wajiib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Perhiitungan jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM tersebut diimulaii sejak tahun pertama pemberlakuan PP 23/2018.

Dalam rapat kerja bersama Komiisii Viiii DPR, beberapa anggota dewan memang memberiikan perhatiian soal perlakuan pajak terhadap UMKM. Miisal, Anggota Komiisii Viiii DPR Noviita Hardiinii yang masiih meneriima keluhan usaha miikro diikenakan pajak.

Merespons hal tersebut, Maman menjelaskan pelaku usaha miikro biisa tiidak diikenakan pajak asal omzetnya dii bawah Rp500 juta, sebagaiimana diiatur PP 55/2022. Dengan ketentuan iinii, pelaku usaha miikro diiberiikan kesempatan untuk berkembang.

"Bahwa pendapatan omzet yang dii bawah Rp500 juta [pajaknya] 0%," ujar Maman. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.