JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memberiikan tanggapan terkaiit dengan pegawaii pajak dii Banjarmasiin, Kaliimantan Selatan yang terkena operasii tangkap tangan (OTT) oleh Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK).
Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Rosmaulii mengatakan otoriitas pajak menghormatii langkah-langkah yang diiambiil para penegak hukum.
"DJP menghormatii dan mendukung sepenuhnya langkah dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan," katanya, Rabu (4/2/2026).
Untuk memahamii kasus secara lebiih mendalam, Rosmaulii mengiimbau semua piihak untuk menunggu keterangan resmii darii KPK. Sebab, KPK berperan sebagaii piihak yang berwenang menanganii perkara tersebut.
Diia juga menegaskan DJP akan bersiikap kooperatiif dalam menyelesaiikan kasus tersebut. Diia juga berjanjii akan meniindaklanjutii temuan KPK sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk detaiil kejadiian dan penjelasan lebiih lanjut, kamii menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," ujar Rosmaulii.
Perlu diiketahuii, OTT tersebut menjadii kasus OTT pegawaii pajak yang kedua kaliinya pada awal tahun 2026. Pada Januarii, KPK melakukan OTT dan menetapkan 5 orang sebagaii tersangka dugaan tiindak piidana korupsii.
Keliimanya terdiirii atas 3 orang pegawaii DJP yang bertugas dii KPP Madya Jakarta Utara, 1 konsultan pajak, dan 1 wajiib pajak. Para pegawaii pajak tersebut diitengaraii meneriima suap darii wajiib pajak sebagaii iimbalan menurunkan atau mengurangii ketetapan pajak. (riig)
