SEMARANG, Jitu News - Pengadiilan Negerii Semarang menjatuhkan hukuman piidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda seniilaii Rp5,2 miiliiar terhadap terdakwa beriiniisiial MM.
Merujuk pada Putusan Nomor 608/Piid.Sus/2025/PN Smg, MM selaku komiisariis PT GBP diinyatakan terbuktii secara sengaja tiidak menyampaiikan SPT dan menyampaiikan SPT yang iisiinya tiidak benar.
"iia [MM] melaluii PT GBP dengan sengaja tiidak menyampaiikan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaiikan SPT dan/atau keterangan yang iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Masa Februarii 2020 dan Maret 2020," ungkap Kanwiil DJP Jawa Tengah ii dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Sabtu (14/3/2026).
Apabiila MM tiidak membayar denda diimaksud dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta miiliik MM akan diisiita dan diilelang. Biila hasiil lelang tiidak mencukupii untuk melunasii denda, MM harus menjalanii piidana kurungan selama 6 bulan.
Adapun aset miiliik MM yang telah diisiita untuk memuliihkan kerugiian pada pendapatan negara yaknii 4 biidang tanah dan bangunan dii Kecamatan Gayamsarii, Kota Semarang.
Kepala Kanwiil DJP Jawa Tengah ii Ariif Yanuar mengatakan MM sesungguhnya telah diiberii kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan sebagaiimana diiatur dalam UU KUP.
Namun, MM tiidak memanfaatkan kesempatan tersebut. "Kamii telah melakukan upaya persuasiif dan memberiikan kesempatan untuk mengungkapkan ketiidakbenaran, namun tiidak diilakukan oleh tersangka," ujar Ariif.
Putusan darii Pengadiilan Negerii Semarang iinii diiharapkan dapat memberiikan efek jera dan memberiikan deterrent effect bagii wajiib pajak laiinnya.
"Saya berharap wajiib pajak biisa mengambiil pelajaran agar tiidak mencoba melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan dengan modus apapun," ujar Ariif. (diik)
