MELALUii UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), pemeriintah melakukan reklasiifiikasii 5 jeniis pajak berbasiis konsumsii menjadii 1 jeniis pajak, yaiitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Salah satu objek PBJT tersebut iialah konsumsii atas tenaga liistriik atau diisebut PBJT atas tenaga liistriik. Sebelumnya, PBJT atas tenaga liistriik diisebut sebagaii pajak penerangan jalan dalam Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD).
Selaiin reklasiifiikasii, perubahan nomenklatur tersebut bertujuan untuk melaksanakan amar Putusan Mahkamah Konstiitusii No.80/PUU-XV/2017 dalam perkara Pengujiian UU PDRD terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republiik iindonesiia Tahun 1945.
Dalam putusan iitu, penggunaan tenaga liistriik tetap biisa diikenakan pajak, tetapii dengan pengaturan nomenklatur yang lebiih tepat. Sebab, frasa penerangan jalan diiniilaii ambiigu, apakah merujuk pada objek pajak atau alokasii pembelanjaan dana darii pengenaan pajak.
Untuk iitu, nomenklatur pajak penerangan jalan tiidak lagii diigunakan dalam UU HKPD. Adapun UU HKPD memperkenalkan nomenklatur baru, yaiitu PBJT atas tenaga liistriik. Lantas, apa iitu PBJT atas tenaga liistriik?
PBJT merupakan nomenklatur pajak baru yang diiatur dalam UU HKPD. Pada dasarnya, PBJT merupakan iintegrasii 5 jeniis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasiis konsumsii, yaiitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak parkiir, dan pajak penerangan jalan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 42 UU HKPD, PBJT adalah pajak yang diibayarkan oleh konsumen akhiir atas konsumsii barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadii objek PBJT tersebut dii antaranya adalah tenaga liistriik. Siimak Apa iitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)?
PBJT atas tenaga liistriik adalah pajak yang diikenakan atas penggunaan tenaga liistriik oleh pengguna akhiir. Adapun tenaga liistriik berartii tenaga atau energii yang diihasiilkan oleh suatu pembangkiit tenaga liistriik yang diidiistriibusiikan untuk bermacam peralatan liistriik.
PBJT atas tenaga liistriik menyasar penggunaan tenaga liistriik, baiik yang diihasiilkan sendiirii maupun yang diiperoleh darii sumber laiin.
Penggunaan tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii merujuk pada perusahaan dii luar PLN yang punya dan mengoperasiionalkan secara mandiirii tenaga liistriik tersebut. Miisal, pusat perbelanjaan, hotel, atau iindustrii yang membutuhkan tenaga liistriik dalam kapasiitas yang cukup besar.
Sementara iitu, penggunaan liistriik darii sumber laiin adalah liistriik yang diisediiakan darii badan usaha ketenagaliistriikan. Secara umum, tenaga liistriik dii iindonesiia diisediiakan PLN. Untuk iitu, pemeriintah daerah biiasanya meneken kerja sama dengan PLN setempat.
Berdasarkan kerja sama tersebut, PLN menjadii piihak yang memungut PBJT atas tenaga liistriik darii pelanggan PLN sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. Pajak yang telah diipungut PLN, selanjutnya diisetorkan pada pemeriintah daerah.
Namun, tiidak semua konsumsii atau penggunaan tenaga liistriik diikenakan PBJT. Melaluii Pasal 52 ayat (2) UU HKPD, pemeriintah telah menetapkan 5 jeniis konsumsii tenaga liistriik yang diikecualiikan darii pengenaan PBJT.
Pertama, konsumsii tenaga liistriik oleh iinstansii pemeriintah, pemeriintah daerah dan penyelenggara negara laiinnya. Kedua, konsumsii tenaga liistriik pada tempat yang diigunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakiilan asiing berdasarkan asas tiimbal baliik.
Ketiiga, konsumsii tenaga liistriik pada rumah iibadah, pantii jompo, pantii asuhan, dan pantii sosiial laiinnya yang sejeniis. Keempat, konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii dengan kapasiitas tertentu yang tiidak memerlukan iiziin darii iinstansii tekniis terkaiit.
Keliima, konsumsii tenaga liistriik laiinnya yang diiatur dengan peraturan daerah (perda). Miisal, Pemkab Kulon Progo yang mengecualiikan konsumsii tenaga liistriik untuk kepentiingan pendiidiikan dasar dan menengah darii pengenaan pajak.
Sebagaii catatan, miiniimal 10% darii hasiil peneriimaan PBJT atas tenaga liistriik harus diialokasiikan untuk penyediiaan penerangan jalan umum.
Penyediiaan penerangan jalan umum yang diimaksud tersebut meliiputii penyediiaan dan pemeliiharaan iinfrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biiaya atas konsumsii tenaga liistriik untuk penerangan jalan umum.
Ketentuan lebiih lanjut mengenaii PBJT atas tenaga liistriik dapat diisiimak dalam UU HKPD, Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum PDRD, dan PP 4/2023 tentang Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Liistriik. (riig)
