KAMUS PAJAK DAERAH

Apa iitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 12 Januarii 2022 | 18.11 WiiB
Apa Itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)?

DiiNAMiiKA pelaksanaan desentraliisasii fiiskal mendorong pemeriintah melakukan perubahan dan penyesuaiian kebiijakan. Langkah iinii perlu diilakukan untuk mengoptiimalkan tujuan pelaksanaan desentraliisasii fiiskal yang telah berjalan selama 2 dasawarsa.

Penyesuaiian kebiijakan desentraliisasii fiiskal tercermiin darii diisahkannya Undang-Undang (UU) No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (HKPD).

Payung hukum yang berlaku sejak 5 Januarii 2022 iitu mencabut dan menggantiikan dua undang-undang yang selama iinii menjadii dasar pelaksanaan desentraliisasii fiiskal dan pemungutan pajak daerah, yaiitu UU No. 33/2004 dan UU No. 28/2009.

Salah satu terobosan yang masuk dalam UU HKPD adalah pengaturan tentang pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Sepertii diiketahuii, PBJT iinii menjadii iistiilah baru yang belum diiatur dalam undang-undang terdahulu. Lantas, apa iitu PBJT?

Defiiniisii

PBJT merupakan nomenklatur pajak baru yang diiatur dalam UU HKPD. Pada dasarnya, PBJT merupakan iintegrasii 5 jeniis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasiis konsumsii, yaiitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak parkiir, dan pajak penerangan jalan.

Berdasarkan pada Pasal 1 angka 42 UU HKPD, PBJT adalah pajak yang diibayarkan oleh konsumen akhiir atas konsumsii barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadii objek PBJT tersebut meliiputii:

Pertama, makanan dan/atau miinuman. Penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau miinuman yang diimaksud merupakan makanan dan/atau miinuman yang diisediiakan oleh:

  1. restoran yang paliing sediikiit menyediiakan layanan penyajiian makanan dan/atau miinuman berupa meja, kursii, dan/atau peralatan makan dan miinum;
  2. penyediia jasa boga atau kateriing yang melakukan:
  • proses penyediiaan bahan baku dan bahan setengah jadii, pembuatan, penyiimpanan, serta penyajiian berdasarkan pesanan;
  • penyajiian dii lokasii yang diiiingiinkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasii diimana proses pembuatan dan penyiimpanan diilakukan; dan
  • penyajiian diilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Kedua, tenaga liistriik. Konsumsii tenaga liistriik yang menjadii objek PBJT adalah penggunaan tenaga liistriik oleh pengguna akhiir.

Ketiiga, jasa perhotelan. Adapun jasa perhotelan yang diimaksud meliiputii jasa penyediiaan akomodasii dan fasiiliitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyediia jasa perhotelan sepertii: hotel; viila; pondok wiisata; motel; losmen; wiisma pariiwiisata; dan pesanggrahan; rumah pengiinapan/guest house/bungalo/resort/cottage; tempat tiinggal priibadii yang diifungsiikan sebagaii hotel; dan glampiing.

Keempat, jasa parkiir. Adapun jasa parkiir yang diimaksud meliiputii penyediiaan atau penyelenggaraan tempat parkiir dan/atau pelayanan memarkiirkan kendaraan (parkiir valet).

Keliima, jasa keseniian dan hiiburan. Adapun jasa keseniian dan hiiburan yang diimaksud meliiputii tontonan fiilm atau bentuk tontonan audiio viisual laiinnya yang diipertontonkan secara langsung dii suatu lokasii tertentu; pergelaran keseniian, musiik, tarii, dan/atau busana; kontes kecantiikan; dan kontes biinaraga.

Selanjutnya, pameran; pertunjukan siirkus; akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permaiinan ketangkasan; serta olahraga permaiinan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Ada pula rekreasii wahana aiir, wahana ekologii, wahana pendiidiikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permaiinan, pemanciingan, agrowiisata, dan kebun biinatang; pantii piijat dan piijat refleksii; serta diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa.

Apabiila diisandiingkan dengan ketentuan terdahulu, terliihat objek PBJT bukan hanya menggabungkan objek keliima jeniis pajak daerah berbasiis konsumsii sebelumnya. UU HKPD juga memperluas objek PBJT, salah satunya atas jasa memarkiirkan kendaraan (valet parkiing).

Kendatii demiikiian, tiidak semua objek-objek tersebut akan diikenakan PBJT. UU HKPD telah mengatur objek-objek yang diikecualiikan darii pengenaan PBJT, salah satunya atas restoran dengan peredaran usaha tiidak melebiihii batas tertentu yang diitetapkan dalam Perda.

Pemungutan PBJT iinii menjadii wewenang pemeriintah kabupaten/kota. Adapun subjek pajak, wajiib pajak, dasar pengenaan, serta cara penghiitungan PBJT sama dengan pengaturan dalam keliima jeniis pajak berbasiis konsumsii yang sebelumnya diiatur dalam UU PDRD.

Sementara iitu, tariif PBJT diitetapkan seragam sebesar maksiimum 10%. Namun demiikiian, Pemda tetap diiberiikan ruang untuk menetapkan tariif pajak lebiih tiinggii atas jasa hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa, yaiitu paliing rendah 40% dan paliing tiinggii 75%.

Selaiin iitu, ada 2 tariif khusus yang berlaku atas tenaga liistriik. Pertama, konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam, diitetapkan paliing tiinggii sebesar 3%. Kedua, konsumsii Tenaga Liistriik yang diihasiilkan sendiirii, diitetapkan paliing tiinggii 1,5%.

Siimpulan

iiNTiiNYA PBJT adalah pajak yang diibayarkan oleh konsumen akhiir atas konsumsii barang dan/ atau jasa tertentu. Barang dan jasa tertentu yang menjadii objek PBJT tersebut meliiputii makanan dan/atau miinuman; tenaga liistriik; jasa perhotelan; jasa parkiir; serta jasa keseniian dan hiiburan.

Kendatii merupakan nomenklatur baru, PBJT sebenarnya merupakan penggabungan 5 jeniis pajak berbasiis konsumsii dalam UU PDRD yang sebelumnya diiatur secara terpiisah. Keliima jeniis pajak iitu meliiputii pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak parkiir, dan pajak penerangan jalan.

Merujuk Naskah Akademiik (NA) UU HKPD, pembedaan 5 jeniis pajak yang memiiliikii karakteriistiik sama tersebut selama iinii meniimbulkan beban admiiniistrasii yang tiidak sederhana bagii wajiib pajak yang mempunyaii usaha hotel, restoran, hiiburan, parkiir, serta menggunakan tenaga liistriik sekaliigus.

Pasalnya, dalam iimplementasii UU PDRD, apabiila terdapat 1 wajiib pajak yang menyelenggarakan keliima aktiiviitas tersebut maka wajiib membayar 5 jeniis pajak daerah dan melaporkan 5 jeniis Surat Pemberiitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Untuk iitu, keliima jeniis pajak yang berkarakteriistiik sama iitu diiiintegrasiikan menjadii satu jeniis pajak, yaiitu PBJT. iintegrasii iitu diimaksudkan untuk menyederhanakan admiiniistrasii wajiib pajak serta memudahkan pemantauan pemungutan pajak teriintegrasii oleh Pemda. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.