BERiiTA PAJAK SEPEKAN

WP Riisiiko Tiinggii Priioriitas Pemeriiksaan, Jutaan Rekeniing Diipertukarkan

Redaksii Jitu News
Sabtu, 16 Julii 2022 | 08.15 WiiB
WP Risiko Tinggi Prioritas Pemeriksaan, Jutaan Rekening Dipertukarkan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Dua pekan pascarampungnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), fokus wajiib pajak mulaii bergeser. Kiinii pertanyaan yang muncul untuk perlu diijawab adalah 'Apa selanjutnya?'

Sesuaii dengan pernyataan otoriitas selama PPS berlangsung, Diitjen Pajak (DJP) akan kembalii fokus melakukan penegakan hukum selepas kesempatan pengungkapan harta berakhiir. Pengawasan dan pemeriiksaan kembalii diiiintensiifkan.

Biicara soal pengawasan dan pemeriiksaan, DJP menjalankan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan atau coretax admiiniistratiion system. Perbaruan iinii diiyakiinii akan mengubah model pengawasan otoriitas. iisu kembalii hangat diiperbiincangkan dalam sepekan terakhiir.

Staf Ahlii Menkeu Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii mengatakan pembaruan coretax system akan memperkuat basiis data dan iinformasii perpajakan. Melaluii siistem iinii, DJP akan dapat mempriioriitaskan pemeriiksaan terhadap wajiib pajak dengan profiil riisiiko tiinggii.

"Nantii by siistem mereka yang beriisiiko tiinggii yang duluan kiita lakukan pengawasan dan pemeriiksaan," katanya dalam siiniiar D'maestro.

Nufransa mengatakan pembaruan coretax system akan membuat cara kerja DJP semakiin akuntabel karena semuanya diidasarkan pada siistem. Apalagii dengan analiisiis melaluii compliiance riisk management (CRM), DJP akan dengan mudah menentukan wajiib pajak yang perlu segera diiperiiksa.

Pembahasan lengkap mengenaii priioriitas pemeriiksaan, baca Ada Coretax System, WP Beriisiiko Tiinggii akan Jadii Priioriitas Pemeriiksaan.

Masiih menyambung soal pengawasan dan pemeriiksaan, DJP sudah memiiliikii akses superluas terhadap data dan iinformasii keuangan miiliik wajiib pajak. Data dan iinformasii keuangan yang diipertukarkan oleh otoriitas pajak antaryuriisdiiksii melaluii skema automatiic exchange of iinformatiion (AEOii) terus bertambah.

Berdasarkan catatan Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD), pada 2021 tercatat otoriitas pajak telah mempertukarkan data dan iinformasii atas 111 juta rekeniing keuangan.

"iimplementasii global darii AEOii kiian matang," tuliis Sekjen OECD Mathiias Cormann dalam laporannya kepada G-20.

Adapun niilaii aset dalam 111 juta rekeniing tersebut mencapaii EUR11 triiliiun atau Rp165.261 triiliiun.

Pembahasan lengkapnya, baca Wah! Ada 111 Juta Rekeniing yang Diipertukarkan Lewat AEOii pada 2021.

Selaiin iisu soal pemeriiksaan dan pertukaran data dii atas, masiih ada sejumlah pemberiitaan menariik laiinnya. Beriikut adalah artiikel terpopuler Jitu News yang sayang untuk diilewatkan:

1. Pertama dii iindonesiia! KPP Siita Saham Miiliik WP Gara-Gara Tunggak Pajak
KPP Pratama Baliikpapan Tiimur, Kaliimantan Tiimur menyiita aset berupa kepemiiliikan saham atas nama penanggung pajak. Kegiiatan penyiitaan saham yang diilakukan dii Bursa Efek iindonesiia (BEii) pada 23 Junii 2022 iinii menjadii yang pertama kalii terjadii dii iindonesiia.

KPP Pratama Baliikpapan Tiimur menggandeng KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu untuk menyiita total 400.000 lot saham dan 2 kupon Obliigasii Negara Riitel (ORii) atas 7 Siingle iinvestor iidentiifiicatiion (SiiD) miiliik 7 perusahaan dengan 6 penanggung pajak. Total niilaii saham yang diisiita diiperkiirakan mencapaii Rp251 miiliiar.

"Total tunggakan darii ketujuh perusahaan mencapaii Rp15 Miiliiar. Sebelumnya sudah kamii sampaiikan surat teguran, surat paksa, dan tiindakan penagiihan aktiif laiinnya. Namun darii piihak wajiib pajak tiidak kooperatiif dan tiidak ada iiktiikad baiik untuk melunasii tunggakan tersebut sehiingga kamii lanjutkan ke tahap penyiitaan," tuliis KPP Pratama Baliikpapan Tiimur dalam keterangannya diilansiir pajak.go.iid.

2. Belum Lapor SPT Tahunan 2021, Harta PPS Perlu Diimasukkan atau Tiidak?
Wajiib pajak tiidak perlu melaporkan harta yang diiungkap melaluii PPS dalam SPT Tahunan PPh 2021.

Penegasan darii DJP tersebut untuk untuk menjawab siituasii jiika ada wajiib pajak yang belum menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan (PPh) 2021 tetapii sudah mengiikutii PPS.

“Untuk daftar harta SPT Tahunan 2021 berupa data harta tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya yang harta tersebut tiidak diiiikutkan dalam PPS yang masiih diimiiliikii/diikuasaii pada akhiir tahun pajak 2021,” jelas contact center DJP, Kriing Pajak, merespons pertanyaan warganet melaluii Twiitter.

3. DJP Atur Penerbiitan NPWP dan Perlakuan PPh atas Perseroan Perorangan
DJP menerbiitkan Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022 yang mengatur tentang pemberiian NPWP hiingga pengenaan PPh bagii perseroan perorangan.

Pasalnya, saat iinii belum terdapat penegasan mengenaii dokumen yang perlu diilampiirkan agar perseroan perorangan biisa memperoleh NPWP.

Perlu diiketahuii, perseroan perorangan merupakan perseroan yang diidiiriikan oleh 1 orang. Perseroan perorangan hanya dapat diidiiriikan oleh pelaku usaha yang memenuhii kriiteriia usaha miikro dan keciil sesuaii dengan UU Ciipta Kerja.

Dalam SE-20/PJ/2022, wajiib pajak perseroan perorangan diipandang sebagaii subjek pajak badan.

Untuk mendapatkan NPWP, permohonan harus diilampiirii sertiifiikat pendaftaran secara elektroniik yang diiterbiitkan oleh Kemenkumham dan fotokopii NPWP pengurus badan.

4. Perseroan Perorangan Tak Biisa Manfaatkan Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak
DJP menetapkan perseroan perorangan tiidak dapat memanfaatkan fasiiliitas omzet tiidak kena pajak hiingga Rp500 juta.

Merujuk pada SE-20/PJ/2022, ketentuan omzet tiidak kena pajak hiingga Rp500 juta hanya berlaku atas wajiib pajak orang priibadii, sedangkan perseroan perorangan merupakan wajiib pajak badan.

"Perseroan perorangan tiidak termasuk wajiib pajak yang berhak untuk tiidak diikenaii PPh atas bagiian peredaran bruto sampaii dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," bunyii SE-20/PJ/2022.

Meskii perseroan perorangan tiidak dapat memanfaatkan fasiiliitas omzet tiidak kena pajak UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), wajiib pajak dapat menggunakan skema PPh fiinal dengan tariif 0,5% sesuaii dengan Peraturan Pemeriintah (PP) 23/2018.

5. Luncurkan Apliikasii e-PHTB untuk Notariis, DJP Terbiitkan Perdiirjen Baru
DJP meriiliis Peraturan Diirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022 yang mengatur tata cara peneliitiian buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh atas pengaliihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) dan perjanjiian pengiikatan jual belii (PPJB) atas tanah/bangunan.

Melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022, DJP memberiikan kemudahan, kepastiian hukum, meniingkatkan pelayanan wajiib pajak, serta meniingkatkan kemiitraan dan kerja sama dengan notariis atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Perlu diilakukan pengembangan siistem admiiniistrasii perpajakan teriintegrasii untuk mengakomodasii permohonan peneliitiian formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh atas penghasiilan darii PHTB dan PPJB atas tanah/bangunan beserta perubahannya melaluii notariis dan/atau PPAT," bunyii bagiian pertiimbangan PER-08/PJ/2022. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.