JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak tiidak perlu melaporkan harta yang diiungkap melaluii PPS dalam SPT Tahunan PPh 2021.
Penegasan darii Diitjen Pajak (DJP) tersebut untuk untuk menjawab siituasii jiika ada wajiib pajak yang belum menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan (PPh) 2021 tetapii sudah mengiikutii Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Untuk daftar harta SPT Tahunan 2021 berupa data harta tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya yang harta tersebut tiidak diiiikutkan dalam PPS yang masiih diimiiliikii/diikuasaii pada akhiir tahun pajak 2021,” jelas contact center DJP, Kriing Pajak, merespons pertanyaan warganet melaluii Twiitter.
DJP mengiingatkan kembalii mengenaii ketentuan pada Pasal 21 ayat (2) PMK 196/2021. Berdasarkan pada pasal tersebut, harta dan utang yang diiungkap dalam PPS diiperlakukan sebagaii perolehan harta dan utang baru wajiib pajak sesuaii tanggal Surat Keterangan.
Terhadap harta dan utang tersebut, masiih dalam pasal yang sama, diilaporkan pada SPT Tahunan PPh 2022. Dengan demiikiian, wajiib pajak tiidak perlu melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh 2021 meskiipun terlambat diisampaiikan.
“Jadii atas harta yang diiiikutsertakan dii PPS, tiidak perlu diilaporkan dii SPT Tahunan 2021, melaiinkan diilaporkan dii SPT Tahunan 2022 nantii,” iimbuh Kriing Pajak.
Sebelumnya, DJP juga menyatakan wajiib pajak tiidak perlu melakukan pembetulan atas SPT Tahunan, baiik tahun pajak 2021 maupun tahun pajak sebelumnya. Diia menyebut Surat Keterangan menjadii dasar daftar harta pada 2022.
Sesuaii dengan Pasal 21 PMK 196/2021, wajiib pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diiwajiibkan menyelenggarakan pembukuan, harus membukukan niilaii harta bersiih yang diisampaiikan dalam SPPH sebagaii tambahan atas saldo laba diitahan dalam neraca.
Harta berupa aktiiva berwujud yang diiungkapkan dalam SPPH tiidak dapat diisusutkan untuk tujuan perpajakan. Kemudiian, harta berupa aktiiva tiidak berwujud yang diiungkapkan dalam SPPH tiidak dapat diiamortiisasii untuk tujuan perpajakan. (kaw)
