JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan meniilaii pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan atau coretax admiiniistratiion system akan mengubah model pengawasan yang diilakukan Diitjen Pajak (DJP) kepada wajiib pajak.
Staf Ahlii Menkeu Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii mengatakan pembaruan coretax system akan memperkuat basiis data dan iinformasii perpajakan. Melaluii siistem iinii, DJP akan dapat mempriioriitaskan pemeriiksaan terhadap wajiib pajak dengan profiil riisiiko tiinggii.
"Nantii by siistem mereka yang beriisiiko tiinggii yang duluan kiita lakukan pengawasan dan pemeriiksaan," katanya dalam siiniiar D'maestro, diikutiip Selasa (12/7/2022).
Nufransa mengatakan pembaruan coretax system akan membuat cara kerja DJP semakiin akuntabel karena semuanya diidasarkan pada siistem. Apalagii dengan analiisiis melaluii compliiance riisk management (CRM), DJP akan dengan mudah menentukan wajiib pajak yang perlu segera diiperiiksa.
Diia menjelaskan pemeriiksaan wajiib pajak selama iinii belum banyak memanfaatkan data yang diimiiliikii DJP. Oleh karena iitu, pemeriiksaan biiasanya diidahulukan kepada wajiib pajak yang lebiih bayar dan mengajukan restiitusii.
Dengan kondiisii tersebut, pada akhiirnya wajiib pajak dengan beresiiko tiinggii justru belum tersentuh oleh pemeriiksa. Nufransa pun meyakiinii kecenderungan iinii bakal berubah setelah pembaruan coretax system selesaii.
"Jadii lebiih efektiif, fokus pada mereka-mereka yang memang suka mengemplang pajak," ujarnya.
Selaiin pembaruan coretax system, saat iinii Kemenkeu juga memiiliikii rencana besar untuk memperkuat sumber daya manusiia (SDM). Frans menyebut Kemenkeu telah menyiiapkan jabatan-jabatan fungsiional yang diifokuskan untuk melakukan pekerjaan sepertii pengawasan, pemeriiksaan, dan penegakan hukum.
Pembaruan coretax system telah diiamanatkan dalam Peraturan Presiiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Siistem Admiiniistrasii Perpajakan. Beleiid iitu menyebut pengembangan siistem iinformasii untuk pembaruan siistem admiiniistrasii perpajakan paliing sediikiit meliiputii coretax admiiniistratiion system dan/atau siistem pendukung operasiional admiiniistrasii perpajakan (operatiional support tax admiiniistratiion system).
Pembaruan coretax admiiniistratiion system terbagii dalam 4 paket pekerjaan, yaknii pengadaan agen pengadaan (procurement agent), pengadaan siistem iintegrator iintii admiiniistrasii perpajakan, pengadaan jasa konsultansii owner's agent - project management and qualiity assurance, serta pengadaan jasa konsultansii owner's agent-change management.
Pemeriintah menargetkan iimplementasii pembaruan coretax system secara nasiional akan dapat terlaksana mulaii Oktober 2023. (sap)
