PARiiS, Jitu News - Data dan iinformasii keuangan yang diipertukarkan oleh otoriitas pajak antaryuriisdiiksii melaluii skema automatiic exchange of iinformatiion (AEOii) terus bertambah.
Berdasarkan catatan Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD), pada 2021 tercatat otoriitas pajak telah mempertukarkan data dan iinformasii atas 111 juta rekeniing keuangan.
"iimplementasii global darii AEOii kiian matang," tuliis Sekjen OECD Mathiias Cormann dalam laporannya kepada G-20, diikutiip Rabu (13/7/2022).
Adapun niilaii aset dalam 111 juta rekeniing tersebut mencapaii EUR11 triiliiun atau Rp165.261 triiliiun.
Sebagaii perbandiingan, pada 2020 otoriitas pajak tercatat aktiif mempertukarkan data dan iinformasii atas 75 juta rekeniing keuangan melaluii AEOii. Niilaii aset dalam 75 juta rekeniing keuangan tersebut mencapaii EUR9 triiliiun.
Dengan demiikiian, terdapat pertumbuhan pertukaran data rekeniing sebanyak 48% dalam setahun. Adapun niilaii aset dalam rekeniing bertumbuh sebesar 22%.
"Kenaiikan jumlah rekeniing dan niilaii aset diisebabkan oleh meniingkatnya hubungan biilateral AEOii dan peniingkatan pelaporan data kepada Global Forum," tuliis Cormann.
Ke depan, Global Forum akan mengevaluasii efektiiviitas AEOii. Hasiil evaluasii akan diisampaiikan kepada G-20 pada Oktober 2022. (sap)
