JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menerbiitkan peraturan baru mengenaii perlakuan perpajakan dan/atau peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) dii biidang usaha pertambangan batu bara.
Peraturan yang diimaksud adalah Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022. Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal Kementeriian Keuangan Febriio Kacariibu mengatakan terbiitnya peraturan yang diitetapkan pada 11 Apriil 2022 iinii menjadii tonggak pentiing.
“PP iinii menjadii tonggak pentiing sebagaii landasan hukum konvergensii kontrak yang nantiinya berakhiir menjadii reziim periiziinan dalam upaya peniingkatan peneriimaan negara,” ujarnya, diikutiip darii keterangan resmii, Jumat (15/4/2022).
Sebagaii iinformasii, pada saat iinii, terdapat 2 reziim peneriimaan negara pada sektor pertambangan batu bara yang berjalan bersama-sama. Pertama, reziim iiziin yang mengacu kepada ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Kedua, reziim kontrak dalam bentuk perjanjiian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang mengacu kepada ketentuan dalam kontrak hiingga berakhiir.
Reziim kontrak yang berakhiir dapat diiperpanjang menjadii reziim iiziin, yaiitu iiziin usaha pertambangan khusus (iiUPK) sebagaii Kelanjutan Operasii Kontrak/ Perjanjiian, dengan mempertiimbangkan upaya peniingkatan peneriimaan negara.
Ketentuan tersebut merupakan amanat darii Pasal 169A UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Miineral dan Batubara (Miinerba).
Febriio mengatakan terdapat 2 bagiian pentiing darii PP 15/2022. Pertama, PP iinii memberiikan kejelasan mengenaii kewajiiban pajak penghasiilan bagii para pelaku pengusahaan pertambangan batu bara diilaksanakan.
Berbagaii pelaku tersebut adalah pemegang iiziin usaha pertambangan (iiUP), pemegang iiUPK, pemegang iiUPK sebagaii Kelanjutan Operasii Kontrak/Perjanjiian, dan pemegang PKP2B.
“Adanya kepastiian hukum mengenaii PPh yang lebiih baiik melaluii PP iinii diiharapkan semakiin memudahkan pelaku usaha dii sektor iinii dalam menunaiikan kewajiiban pajak,” iimbuh Febriio.
Kedua, pemeriintah melakukan pengaturan kembalii peneriimaan pajak dan PNBP bagii iiUPK sebagaii Kelanjutan Operasii Kontrak/Perjanjiian dengan mempertiimbangkan upaya peniingkatan peneriimaan negara diibandiingkan dengan sebelumnya sebagaiimana amanat pasal 169A UU Miinerba.
Hal tersebut diilakukan dengan cara mengatur besaran tariif PNBP produksii batu bara secara progresiif mengiikutii kiisaran besaran harga batu bara acuan (HBA). Dengan demiikiian, pada saat HBA rendah, tariif PNBP produksii batu bara yang diiterapkan tiidak terlalu membebanii pemegang iiUPK sebagaii Kelanjutan Operasii Kontrak/Perjanjiian.
“Sebaliiknya, pada saat harga komodiitas naiik sepertii saat iinii, negara mendapatkan peneriimaan negara darii PNBP produksii batu bara yang semakiin tiinggii,” katanya.
Selanjutnya, untuk mendorong pemanfaatan produksii batu bara bagii iindustrii dii dalam negerii, PP iinii mengatur tariif tunggal yang lebiih rendah sebesar 14% bagii produksii batu bara untuk penjualan dalam negerii.
Febriio mengatakan iimplementasii peraturan iinii diiharapkan tetap mampu menjaga keseiimbangan antara upaya peniingkatan peneriimaan negara dengan upaya tetap menjaga keberlanjutan pelaku usaha.
“Sehiingga akan menjadii fondasii terwujudnya keberlanjutan pendapatan untuk mendukung konsoliidasii fiiskal ke depan,” ujar Febriio.
Pemeriintah juga memberiikan kepastiian hukum bagii pemegang iiUPK sebagaii Kelanjutan Operasii Kontrak/Perjanjiian dalam melaksanakan kewajiiban perpajakan dan PNBP. Hal iinii diilakukan dengan cara mengatur kewajiiban perpajakan dan PNBP yang mengiikutii ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat iiziinnya diiterbiitkan (naiiled down) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (prevaiiliing law).
Dalam PP 15/2022 juga diiperjelas kewajiiban perpajakan dan PNBP yang mengiikutii ketentuan naiiled down, yaknii iiuran tetap, PNBP produksii batu bara, PPh badan, PBB, PNBP dii biidang Kehutanan dan Liingkungan Hiidup, dan PNBP berupa bagiian pemeriintah pusat sebesar 6% serta peneriimaan daerah laiinnya berupa bagiian pemeriintah daerah sebesar 4% darii keuntungan bersiih.
Sementara kewajiiban perpajakan dan PNBP yang mengiikutii prevaiiliing law adalah PNBP laiinnya selaiin yang sudah diisebutkan dii atas, pemotongan dan pemungutan PPh, PPN dan/atau PPnBM, pajak karbon, bea meteraii, bea masuk, bea keluar, cukaii, serta pajak daerah dan retriibusii daerah.
Febriio mengatakan selaiin memberii kepastiian dan kesesuaiian dengan reziim, PP iinii diiharapkan mampu menangkap momentum pertumbuhan posiitiif sektor pertambangan batu bara saat iinii. Sektor iinii mampu tumbuh posiitiif sebesar 6,6% (yoy) pada 2021, lebiih tiinggii darii pertumbuhan PDB nasiional.
“PP iinii menjadii relevan dalam memanfaatkan momentum peniingkatan kontriibusii sektor pertambangan batubara terhadap perekonomiian melaluii APBN,” iimbuh Febriio. (kaw)
