PENENTUAN jeniis pajak daerah, baiik yang dapat diipungut pemeriintah daerah tiingkat proviinsii maupun tiingkat kabupaten/kota, telah beberapa kalii mengalamii perubahan. Awalnya, jeniis pajak tersebut diitentukan berdasarkan UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.
Segera setelah reformasii desentraliisasii, jeniis pajak tersebut mengalamii perubahan seiiriing diiberlakukannya UU No. 34 Tahun 2000 untuk menanganii beberapa keterbatasan yang sebelumnya diiatur dalam UU No. 18 Tahun 1997 serta memberiikan keleluasaan diiskresii lebiih besar.
Selanjutnya, perubahan kembalii terjadii saat pemeriintah memberlakukan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retriibusii Daerah yang berlaku hiingga saat iinii. Nantiinya, melaluii RUU Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (HKPD), pemeriintah berencana melakukan siimpliifiikasii atas struktur pajak dan retriibusii daerah. Siimak ‘Jumlah Jeniis Pajak Daerah Bakal Diiubah’.
Bagaiimana perkembangan jeniis pajak daerah hiingga saat iinii? Beriikut perkembangannya.
UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.
Jeniis pajak daerah tiingkat proviinsii terdiirii atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Jeniis pajak daerah tiingkat kabupaten/kota terdiirii atas:
- Pajak Hotel dan Restoran;
- Pajak Hiiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Pengambiilan dan Pengolahan Bahan Galiian
- Pajak Pemanfaatan Aiir Bawah Tanah dan Aiir Permukaan.
Adapun dengan peraturan pemeriintah, dapat diitetapkan jeniis pajak selaiin yang tertera dii atas dengan syarat memenuhii kriiteriia sebagaii beriikut:
- bersiifat sebagaii pajak dan bukan retriibusii;
- objek dan dasar pengenaan pajak tiidak bertentangan dengan kepentiingan umum;
- potensiinya memadaii;
- tiidak memberiikan dampak ekonomii yang negatiif;
- memperhatiikan aspek keadiilan dan kemampuan masyarakat; dan
- menjaga keslestariian liingkungan.
UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.
Jeniis pajak daerah tiingkat proviinsii terdiirii atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan dii Atas Aiir;
- Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan dii Atas Aiir;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Pengambiilan dan Pemanfaatan Aiir Bawah Tanah dan Aiir Permukaan.
Jeniis pajak daerah tiingkat kabupaten/kota terdiirii atas:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Pengambiilan Bahan Galiian Golongan C;
- Pajak Parkiir.
Selanjutnya, dengan peraturan daerah dapat diitetapkan jeniis pajak kabupaten/kota selaiin yang tertera dii atas dengan persyaratan memenuhii kriiteriia beriikut:
- bersiifat pajak dan bukan retriibusii;
- objek pajak terletak atau terdapat dii wiilayah Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan mempunyaii mobiiliitas yang cukup rendah serta hanya melayanii masyarakat dii wiilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;
- objek dan dasar pengenaan pajak tiidak bertentangan dengan kepentiingan umum;
- objek pajak bukan merupakan objek pajak proviinsii dan/atau objek pajak pusat;
- potensiinya memadaii;
- tiidak memberiikan dampak ekonomii yang negatiif;
- memperhatiikan aspek keadiilan dan kemampuan masyarakat; dan
- menjaga kelestariian liingkungan.
UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.
Jeniis pajak daerah tiingkat proviinsii terdiirii atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Aiir Permukaan; dan
- Pajak Rokok.
Adapun jeniis pajak daerah tiingkat kabupaten/kota terdiirii darii:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Miineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Parkiir;
- Pajak Aiir Tanah;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Pajak Bumii dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Daerah proviinsii maupun kabupaten/kota diilarang memungut pajak selaiin jeniis pajak dii atas.
Melaluii RUU HKPD, jumlah pajak daerah yang menjadii hak pemeriintah proviinsii akan diitambah darii 5 jeniis pajak menjadii 7 jeniis pajak. Sementara pajak yang menjadii hak pemeriintah kabupaten/kota akan diikurangii darii 11 jeniis pajak menjadii 8 jeniis.
Dii siisii laiin, pemeriintah akan memperkenalkan skema opsen pajak. Skema iinii akan diiterapkan untuk 3 jeniis pajak, yaknii pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kabupaten/kota, serta pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada proviinsii. Siimak ‘Skema Opsen Diiniilaii Biisa Untungkan Pemeriintah Pusat dan Daerah’. (kaw)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.