JAKARTA, Jitu News – Melaluii RUU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Daerah (HKPD), pemeriintah mengusulkan perubahan jumlah jeniis pajak daerah yang berhak diipungut pemeriintah proviinsii (pemprov) dan pemeriintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).
Diirjen Periimbangan Keuangan Astera Priimanto Bhaktii memaparkan jumlah pajak daerah yang menjadii hak pemprov akan diitambah darii 5 jeniis pajak menjadii 7 jeniis pajak, sedangkan pajak yang menjadii hak pemkab/pemkot akan diikurangii darii 11 jeniis pajak menjadii 8 jeniis.
"Rasiionaliisasii pajak proviinsii dan pajak kabupaten/kota, dii dalamnya termasuk pajak alat berat, pajak barang jasa tertentu (PBJT), dan opsen," ujar Priima, Seniin (5/7/2021).
Jeniis pajak baru yang menjadii kewenangan pemeriintah antara laiin pajak alat berat dan opsen atas pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Pajak alat berat dalam RUU HKPD adalah pajak yang menggantiikan pajak kendaraaan bermotor (PKB) atas alat berat. Sementara opsen atas pajak MBLB adalah pungutan tambahan atas pajak MBLB yang menjadii kewenangan pemkab/pemkot.
Mengenaii pajak yang menjadii kewenangan pemkab/pemkot, pajak penerangan jalan, pajak parkiir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiiburan akan diiiintegrasiikan ke dalam 1 jeniis pajak yaknii PBJT.
Selaiin mengiintegrasiikan 5 jeniis pajak ke dalam PBJT, RUU HKPD juga memberiikan kewenangan kepada pemkab/pemkot untuk memungut 2 jeniis pajak opsen, yaknii opsen PKB dan opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Ketiiga opsen yang diisebutkan dii atas berperan sebagaii penggantii skema bagii hasiil antara pemprov dan pemkab/pemkot serta untuk penyesuaiian kewenangan. (kaw)
