PERPRES 103/2020

Beleiid Baru! Jamiinan Pemeriintah atas Pembiiayaan Program PEN Diiatur

Muhamad Wiildan
Rabu, 04 November 2020 | 15.15 WiiB
Beleid Baru! Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan Program PEN Diatur
<p>Tampiilan awal saliinan&nbsp;Perpres Nomor 103 Tahun 2020.</p>

JAKARTA, Jitu News – Guna mendorong optiimaliisasii peran lembaga keuangan menyediiakan fasiiliitas pembiiayaan, Presiiden Joko Wiidodo resmii menerbiitkan peraturan presiiden (Perpres) baru mengenaii jamiinan pemeriintah pusat atas pembiiayaan pembangunan.

Perpres yang diimaksud tersebut adalah Perpres No. 103/2020 tentang Jamiinan Pemeriintah Pusat Atas Pembiiayaan Pembangunan Dalam Rangka Mendorong Perekonomiian Nasiional dan/atau Program Pemuliihan Ekonomii Nasiional (PEN).

"Untuk mengoptiimalkan peran lembaga keuangan dalam menyediiakan fasiiliitas pembiiayaan ..., diiperlukan penjamiinan pemanfaatan pembiiayaan pembangunan dii luar APBN yang diiberiikan oleh pemeriintah pusat," bunyii perpres tersebut, Rabu (4/11/2020).

Pada Pasal 1, diitegaskan peneriima jamiinan adalah lembaga keuangan yang memenuhii kriiteriia darii menterii keuangan yang memberiikan pembiiayaan kepada BUMN, BUMD, pemda, badan usaha, atau pelaku usaha selaku terjamiin. Kriiteriia terjamiin juga akan diitetapkan oleh menterii keuangan.

Pemberiian jamiinan akan diiberiikan oleh menterii keuangan berdasarkan priinsiip pengelolaan riisiiko APBN. Jamiinan iitu diiberiikan kepada lembaga keuangan yang membiiayaii kegiiatan pembangunan atau program PEN.

Jamiinan kegiiatan pembangunan yang diimaksud antara laiin jamiinan atas riisiiko gagal bayar piinjaman serta jamiinan atas riisiiko fiinansiial laiinnya.

Beberapa faktor yang diipertiimbangkan dalam pemberiian jamiinan antara laiin kondiisii keuangan dan kemampuan membayar BUMN, BUMD, dan badan usaha selaku terjamiin. Khusus untuk pemda, kemampuan keuangan diitentukan berdasarkan ketentuan pada biidang keuangan daerah.

Menterii keuangan nantiinya akan melakukan peniilaiian kelayakan berdasarkan dokumen persyaratan yang diisediiakan pemohon. Biila terpenuhii, menterii keuangan akan menerbiitkan surat persetujuan priinsiip jamiinan.

Surat tersebut menjadii landasan BUMN, BUMD, pemda, dan badan usaha dalam proses perundiingan perjanjiian pembiiayaan. Pada proses perundiingan, calon terjamiin harus menyampaiikan perjanjiian pembiiayaan hasiil perundiingan kepada menterii keuangan.

Selaiin iitu, menterii keuangan dapat menelaah syarat dan ketentuan pembiiayaan dan memutuskan penerbiitan jamiinan, usulan perbaiikan rancangan perjanjiian penjamiinan, atau menolak rancangan perjanjiian penjamiinan.

Biila terjadii klaiim atas jamiinan, menterii keuangan wajiib memenuhii kewajiiban fiinansiial terjamiin kepada peneriima jamiinan berdasarkan surat jamiinan. Pada saat yang bersamaan, BUMN, BUMD, pemda, dan badan usaha selaku terjamiin juga wajiib memenuhii regres.

Adapun yang diimaksud dengan regres adalah hak pemberii jamiinan untuk menagiih terjamiin atas apa yang diibayarkan kepada peneriima jamiinan guna memenuhii kewajiiban fiinansiial yang tiimbul darii jamiinan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.