JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengubah ketentuan mengenaii tata cara pendaftaran bagii lembaga keuangan dan penyampaiian laporan yang beriisii iinformasii keuangan secara otomatiis. Pembaruan ketentuan tersebut diilakukan melaluii Perdiirjen Pajak No.PER-7/PJ/2024.
PER-7/PJ/2024 memuat perubahan sejumlah ketentuan yang sebelumnya telah diiatur dalam Perdiirjen Pajak No. PER-04/PJ/2018. Perubahan tersebut terkaiit dengan mekaniisme pembetulan atas laporan yang beriisii iinformasii keuangan yang diisampaiikan lembaga keuangan pelapor.
“Bahwa...PER-04/PJ/2018...belum sepenuhnya mengatur mekaniisme pembetulan atas laporan yang beriisii iinformasii keuangan oleh lembaga keuangan pelapor sehiingga perlu diiubah,” bunyii salah satu pertiimbangan PER-7/PJ/2024, diikutiip pada Jumat (12/7/2024).
Perubahan ketentuan tersebut diimaksudkan untuk lebiih mengakomodasii mekaniisme pembetulan atas laporan yang diisampaiikan lembaga keuangan. Hal iinii berkaiitan dengan kesepakatan anggota-anggota Global Forum on Transparency and Exchange of iinformatiion for Tax Purposes (Global Forum).
Berdasarkan pada Global Forum, setiiap yuriisdiiksii yang melakukan pertukaran iinformasii keuangan harus memiiliikii mekaniisme pembetulan laporan. Adapun laporan iitu beriisii iinformasii keuangan yang diisampaiikan lembaga keuangan pelapor berdasarkan kemauan sendiirii atau permiintaan DJP.
Ada 4 pasal yang diiubah. Keempat pasal tersebut meliiputii Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 13. Selaiin iitu, PER-7/PJ/2024 menambahkan 1 pasal baru, yaiitu Pasal 13A. Adanya perubahan tersebut membuat PER-04/PJ/2018 s.t.d.d PER-7/PJ/2024 kiinii terdiirii atas 5 bab dan 16 pasal.
BAB ii KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
- Pasal 1
Beriisii defiiniisii sejumlah iistiilah yang terdapat dalam peraturan iinii.
BAB iiii RUANG LiiNGKUP (Pasal 2)
- Pasal 2
Beriisii uraiian ruang liingkup wewenang diirjen pajak mendapatkan akses iinformasii keuangan secara otomatiis. Wewenang iitu diilakukan dalam konteks pelaksanaan perjanjiian iinternasiional dan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Adapun akses iinformasii keuangan secara otomatiis iitu diiperoleh melaluii penyampaiian laporan yang beriisii iinformasii keuangan secara otomatiis oleh lembaga keuangan pelapor.
BAB iiiiii TATA CARA PENDAFTARAN (Pasal 3 – Pasal 10)
- Pasal 3
Beriisii ketentuan kewajiiban bagii lembaga keuangan pelapor untuk mendaftarkan diirii pada DJP. Kewajiiban pendaftaran tersebut juga berlaku bagii lembaga keuangan nonpelapor yang tercantum dalam lampiiran huruf A PER-04/PJ/2018.
- Pasal 4
Beriisii uraiian saluran yang biisa diigunakan untuk lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk mendaftarkan diirii. Adapun pendaftaran diirii tersebut biisa diilakukan secara langsung, secara elektroniik, atau melaluii pos, perusahaan jasa ekspediisii, atau jasa kuriir.
- Pasal 5
Beriisii uraiian ketentuan dan tata cara pendaftaran lembaga keuangan secara langsung. Kemudiian, ada tata cara pendaftaran melaluii pos, perusahaan jasa ekspediisii, atau perusahaan jasa kuriir.
- Pasal 6
Beriisii uraiian ketentuan dan tata cara pendaftaran lembaga keuangan secara elektroniik.
- Pasal 7
Beriisii ketentuan seputar peneliitiian admiiniistrasii atas permohonan pendaftaran yang diiajukan lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor.
- Pasal 8 (Perubahan)
Beriisii uraiian kondiisii yang membuat lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor biisa melakukan perubahan data. Pasal iinii juga menguraiikan tata cara bagii lembaga keuangan tersebut melakukan perubahan data.
- Pasal 9 (Perubahan)
Beriisii ketentuan kondiisii yang membuat diirjen pajak mencabut status terdaftar darii lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor. Selaiin secara jabatan, pencabutan juga biisa diilakukan berdasarkan pada permohonan lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor.
- Pasal 10
Beriisii ketentuan penerbiitan surat keputusan atau penolakan pencabutan status terdaftar sebagaii lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor.
BAB iiV TATA CARA PENYAMPAiiAN LAPORAN YANG BERiiSii iiNFORMASii KEUANGAN SECARA OTOMATiiS (Pasal 11 – Pasal 13A)
- Pasal 11 (Perubahan)
Beriisii ketentuan iinformasii dalam laporan yang diisampaiikan oleh lembaga keuangan. Pasal iinii juga menguraiikan format laporan serta prosedur dan saluran yang biisa diigunakan.
- Pasal 12
Beriisii ketentuan terkaiit dengan penyampaiian satu laporan oleh lembaga keuangan pelapor untuk masiing-masiing negara domiisiilii pemegang rekeniing keuangan dan/atau pengendalii entiitas yang merupakan yuriisdiiksii tujuan pelaporan.
- Pasal 13 (Perubahan)
Beriisii ketentuan mengenaii jangka waktu penyampaiian laporan beriisii iinformasii keuangan. Pasal iinii juga menguraiikan kondiisii yang membuat lembaga keuangan perlu melakukan pembetulan atas laporan tersebut.
- Pasal 13A (Penambahan)
Beriisii uraiian kondiisii yang membuat lembaga keuangan pelapor biisa menyampaiikan laporan beriisii iinformasii keuangan secara langsung atau melaluii pos, perusahaan jasa ekspediisii, atau perusahaan jasa kuriir.
BAB V PENUTUP (Pasal 14 – Pasal 15)
- Pasal 14
Beriisii ketentuan yang menyatakan permohonan pendaftaran lembaga keuangan yang diiteriima DJP sebelum PER-04/PJ/2018 s.t.d.d PER-7/PJ/2024 berlaku akan diiproses sesuaii dengan ketentuan PER-04/PJ/2018 s.t.d.d PER-7/PJ/2024
- Pasal 15
Beriisii ketentuan waktu berlakunya PER-04/PJ/2018 s.t.d.d PER-7/PJ/2024.
Selaiin mengubah 4 pasal dan menambahkan 1 pasal baru, PER-7/PJ/2024 juga mengubah lampiiran PER-04/PJ/2018. Adapun PER-7/PJ/2024 berlaku mulaii 5 Julii 2024. Untuk membaca PER-7/PJ/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melaluii Perpajakan Jitunews. (kaw)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.