PER-7/PJ/2024

Penuhii Kesepakatan Global Forum, DJP Lakukan Penyesuaiian Aturan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 11 Julii 2024 | 18.00 WiiB
Penuhi Kesepakatan Global Forum, DJP Lakukan Penyesuaian Aturan
<p>Tangkapan hasiil layar Peraturan Diirjen Pajak No. PER-7/PJ/2024.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mereviisii ketentuan mengenaii tata cara pendaftaran bagii lembaga keuangan dan penyampaiian laporan yang beriisii iinformasii keuangan secara otomatiis. Reviisii tersebut diilakukan melaluii Perdiirjen Pajak No.PER-7/PJ/2024.

Reviisii diilakukan untuk mengakomodasii mekaniisme pembetulan laporan keuangan berdasarkan kesepakatan Global Forum on Transparency and Exchange of iinformatiion for Tax Purposes (Global Forum). Adapun beleiid tersebut mereviisii PER-04/PJ/2018.

“Berdasarkan kesepakatan anggota Global Forum...termasuk iindonesiia, setiiap yuriisdiiksii yang melakukan pertukaran iinformasii keuangan harus memiiliikii mekaniisme pembetulan atas laporan yang beriisii iinformasii keuangan,” bunyii penggalan pertiimbangan PER-7/PJ/2024, diikutiip pada Kamiis (11/7/2024).

PER-7/PJ/2024 mereviisii kondiisii yang membuat data lembaga keuangan pelapor atau nonpelapor biisa diiubah. Kiinii, terdapat 6 kondiisii yang membuat data lembaga keuangan pelapor atau nonpelapor dapat diilakukan perubahan.

Pertama, perubahan kategorii lembaga keuangan pelapor atau nonpelapor. Kedua, perubahan jeniis lembaga keuangan pelapor atau nonpelapor. Ketiiga, ada perubahan kegiiatan usaha lembaga keuangan pelapor atau nonpelapor.

Keempat, perubahan jeniis rekeniing keuangan yang diikecualiikan. Keliima, perubahan iidentiitas lembaga keuangan pelapor atau nonpelapor. Keenam, perubahan iidentiitas petugas pelaksana.

Kondiisii pada poiin keliima dan keenam merupakan ketentuan baru yang diiatur dalam PER-7/PJ/2024. Beleiid iinii juga menambah saluran penyampaiian permohonan perubahan data. Kiinii, perubahan data tersebut biisa diilakukan secara elektroniik.

Lembaga keuangan pelapor berartii lembaga jasa keuangan (LJK), LJK laiinnya, dan/atau entiitas Laiin yang melaksanakan kegiiatan usaha sebagaii lembaga kustodiian, lembaga siimpanan, perusahaan asuransii tertentu, dan/atau entiitas iinvestasii yang wajiib menyampaiikan laporan yang beriisii iinformasii keuangan secara otomatiis ke DJP.

Sementara iitu, lembaga keuangan nonpelapor adalah LJK, LJK laiinnya, dan/atau entiitas Laiin yang memenuhii kriiteriia sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran ii Huruf A Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 70/2017.

Sebagaii iinformasii, Global Forum adalah forum multiilateral terkaiit dengan transparansii dan pertukaran iinformasii untuk keperluan pajak. Negara yang turut menjadii anggota Global Forum akan terliibat dalam upaya memerangii penggelapan pajak.

Upaya yang diimaksud dii antaranya menerapkan standar Exchange of iinformatiion on Request (EOiiR) dan Automatiic Exchange of Fiinanciial Account iinformatiion (AEOii). Adapun pemeriintah iindonesiia telah berpartiisiipasii dalam Global Forum sejak 2009. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.