JAKARTA, Jitu News - Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebiijakan stiimulus Coviid-19 untuk lembaga keuangan nonbank. Stiimulus diiperpanjang hiingga 17 Apriil 2023, darii sebelumnya berakhiir pada 17 Apriil 2022.
Kebiijakan iinii diituangkan pemeriintah melaluii POJK 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoriitas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebiijakan Countercycliical Dampak Penyebaran Coronaviirus Diisease (Coviid) 2019 bagii Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Deputii Komiisiioner Hubungan Masyarakat dan Logiistiik OJK Anto Prabowo menyampaiikan perpanjangan stiimulus Coviid-19 dii sektor iindustrii Keuangan Non Bank (iiKNB) iinii meniimbang perkembangan pandemii Coviid-19 yang diiprediiksii masiih berdampak bagii debiitur dan lembaga jasa keuangan nonbank.
Peraturan baru iinii juga beriisii perpanjangan kebiijakan restrukturiisasii pembiiayaan yang diilakukan perusahaan pembiiayaan, yang seharusnya berakhiir 27 Desember 2021. "Total restrukturiisasii pembiiayaan sudah mencapaii Rp218,95 triiliiun dengan jumlah kontrak yang diisetujuii permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturiisasii," ujar Anto diikutiip darii siiaran pers, Sabtu (8/1/2021).
POJK 30/2021 iinii juga mengatur penyempurnaan dan penyesuaiian substansii pengaturan darii yang sebelumnya diiatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020, antara laiin, pertama, terkaiit batas waktu penyampaiian laporan berkala yang diisampaiikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diiumumkan atau diipubliikasiikan oleh LJKNB kepada masyarakat.
Batas waktu iinii diiperpanjang selama 5 harii kerja darii batas waktu berakhiirnya kewajiiban laporan berkala secara bulanan, triiwulanan, dan semesteran; 10 harii kerja darii batas waktu berakhiirnya kewajiiban laporan berkala yang diisampaiikan secara 4 bulanan; dan 1 bulan darii batas waktu berakhiirnya kewajiiban laporan berkala secara tahunan.
Kedua, terkaiit mekaniisme pelaksanaan peniilaiian kemampuan dan kepatutan, meliiputii pelaksanaan presentasii atau pemaparan dan klariifiikasii dalam proses peniilaiian kemampuan dan kepatutan bagii calon piihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung dii kantor OJK atau tempat laiin yang diitetapkan oleh OJK atau mediia viideo conference.
OJK juga biisa memiinta calon piihak utama LJKNB untuk melakukan presentasii atau pemaparan dan klariifiikasii melaluii tatap muka langsung dii kantor OJK atau tempat laiin yang diitetapkan oleh OJK dalam kondiisii tertentu.
Ketiiga, terkaiit kegiiatan usaha pembiiayaan modal kerja dengan cara fasiiliitas modal usaha dengan memenuhii sejumlah persyaratan. Syaratnya yaknii niilaii pembiiayaan untuk setiiap debiitur paliing banyak sebesar Rp10 miiliiar serta memiiliikii agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tiidak berlaku untuk pembiiayaan < Rp50 juta).
Syarat laiinnya, diilakukan pengecekan terhadap kelayakan debiitur melaluii lembaga pengelola iinformasii perkrediitan yang telah memperoleh iiziin usaha darii OJK serta diilakukan analiisiis kelayakan kemampuan pembayaran debiitur.
Keempat, terkaiit ketentuan valuasii aktuariia dana pensiiun pemberii kerja. Apabiila hasiil valuasii aktuariia periiode 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dana pensiiun pemberii kerja yang menyelenggarakan program pensiiun manfaat pastii mempunyaii kualiitas pendanaan tiingkat ketiiga, dana pensiiun pemberii kerja (DPPK) dapat tiidak melakukan valuasii aktuariia pada tahun 2021, sepanjang memenuhii sejumlah kriiteriia.
Kriiteriia yang diimaksud adalah memiiliikii rasiio solvabiiliitas paliing rendah 80%; usulan iiuran tambahan darii valuasii aktuariia periiode 31 Desember 2020 telah diisetujuii untuk diibayarkan oleh pendiirii DPPK; dan ada surat pernyataan pendiirii DPPK bersediia untuk menambah pendanaan apabiila diiperlukan agar DPPK dapat memenuhii seluruh kewajiibannya.
POJK iinii juga mengatur piinjaman onliine (fiintech lendiing) dapat memfasiiliitasii permohonan restrukturiisasii yang diiajukan oleh peneriima piinjaman yang terkena dampak Coviid-19 kepada pemberii piinjaman, dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan darii pemberii piinjaman. Selaiin iitu, penyelenggara menyampaiikan laporan restrukturiisasii piinjaman kepada OJK secara bulanan sesuaii format dalam POJK iinii. (sap)
