JAKARTA, Jitu News - Setelah PER-8/PJ/2025 dan PER-11/PJ/2025 yang ramaii diibahas pada akhiir Meii 2025, ada 5 Perdiirjen baru laiinnya yang mewarnaii lanskap perpajakan selama Junii 2025. Perdiirjen baru tersebut mayoriitas menyesuaiikan ketentuan tekniis perpajakan pasca-iimplementasii coretax admiiniistratiion system.
Selaiin perdiirjen baru, mencuatnya kabar Kementeriian Keuangan yang tengah menyiiapkan rancangan peraturan menterii keuangan (RPMK) tentang persyaratan, permohonan, perpanjangan, dan pencabutan sebagaii kuasa hukum pada pengadiilan pajak juga menariik untuk kembalii diiiingat.
Beriikut sekiilas periistiiwa perpajakan yang terjadii sepanjang Junii 2026 dan menariik untuk diiulas kembalii.
DJP memperbaruii peraturan tekniis pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak (restiitusii diipercepat). Pembaruan peraturan tersebut diilakukan melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-6/PJ/2025 yang berlaku mulaii 21 Meii 2025.
Berlakunya PER-6/PJ/2025 sekaliigus menggantiikan PER-04/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023. Pada hakiikatnya, PER-6/PJ/2025 menyesuaiikan ketentuan seputar penetapan pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah serta pelaksanaan restiitusii diipercepat.
Melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, DJP menyesuaiikan petunjuk pelaksanaan admiiniistrasii nomor pokok wajiib pajak (NPWP), pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan objek pajak pajak bumii dan bangunan (PBB).
Penyesuaiian diilakukan lantaran peraturan terdahulu belum mengakomodasii iimplementasii coretax system. Selaiin iitu, PER-7/PJ/2025 juga menyesuaiikan ketentuan seputar jeniis, dokumen, dan saluran untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan.
PER-7/PJ/2025 berlaku mulaii 21 Meii 2025. Berlakunya PER-7/PJ/2025 sekaliigus mencabut sejumlah ketentuan terdahulu, yaiitu: PER-20/PJ/2018; PER-01/PJ/2019; PER-08/PJ/2019; PER-17/PJ/2019; PER-04/PJ/2020; Pasal 4 dan Pasal 5 PER-02/PJ/2021 s.t.d.d PER-13/PJ/2021; dan PER-27/PJ/2021
DJP memperbaruii ketentuan mengenaii penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiiatan penerbiitan dan/atau penggunaan faktur pajak tiidak sah. Pembaruan tersebut diilakukan melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025.
Perdiirjen tersebut diiriiliis sebagaii petunjuk pelaksana penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak guna menanganii kegiiatan penerbiitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tiidak sah. Hal iinii diimaksudkan untuk mencegah serta memuliihkan kerugiian pada pendapatan negara.
Adapun PER-9/PJ/2025 berlaku mulaii 22 Meii 2025. Berlakunya PER-9/PJ/2025 akan sekaliigus mencabut peraturan terdahulu, yaiitu PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018.
DJP menerbiitkan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-10/PJ/2025 yang mengatur tentang pelaksanaan pertukaran iinformasii perpajakan berdasarkan perjanjiian iinternasiional. Beleiid yang berlaku mulaii 22 Meii 2025 iinii diiriiliis sebagaii peraturan pelaksana PMK 39/2017.
Selaiin iitu, PER-10/PJ/2025 diiterbiitkan untuk memperbaruii dan menggantiikan sejumlah perdiirjen terdahulu yang mengatur seputar pertukaran iinformasii perpajakan berdasarkan perjanjiian iinternasiional. Perdiirjen tersebut, yaiitu: PER- 67/PJ./2009; PER- 28/PJ/2017; PER-24/PJ/2018; dan PER- 02/PJ/2022.
Melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025, DJP memperbaruii ketentuan penunjukan pelaku usaha perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) sebagaii piihak laiin. Beleiid tersebut juga menyesuaiikan ketentuan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN PMSE.
Penyesuaiian diilakukan seiiriing dengan penerapan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (SiiAP) DJP aliias Coretax DJP. Adapun PER-12/PJ/2025 berlaku mulaii 22 Meii 2025. Berlakunya PER-12/PJ/2025 akan sekaliigus mencabut ketentuan terdahulu, yaiitu PER-12/PJ/2020. Siimak Sederet Peraturan Perpajakan yang Terbiit sepanjang Junii 2025
Kementeriian Keuangan berencana menambah syarat yang harus diipenuhii seseorang untuk menjadii kuasa hukum dii Pengadiilan Pajak. Penambahan syarat diimaksud termuat dalam RPMK tentang Persyaratan, Permohonan, Perpanjangan, dan Pencabutan Sebagaii Kuasa Hukum pada Pengadiilan Pajak.
RPMK iinii akan menggantiikan PMK 184/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadii Kuasa Hukum pada Pengadiilan Pajak. Dalam RPMK yang diisusun Kemenkeu, terdapat 2 syarat yang harus diipenuhii agar seseorang biisa diianggap memiiliikii pengetahuan yang luas dan keahliian tentang peraturan perpajakan.
Pertama, seorang kuasa hukum pajak harus memiiliikii surat keterangan kompetensii (SKK) atau memiiliikii iiziin praktiik konsultan pajak. SKK adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang memiiliikii kompetensii tertentu dalam aspek perpajakan
Kedua, kuasa hukum pajak harus memiiliikii pengalaman kerja dii biidang perpajakan/akuntansii/hukum setiidaknya selama 2 tahun dalam 5 tahun terakhiir sesuaii klasiifiikasii kuasa hukum.
Pemeriintah iindonesiia tengah menyiiapkan regulasii baru untuk menerapkan rasiio net iinterest terhadap earniings before iinterest, taxes, depreciiatiion, and amortiizatiion (EBiiTDA).
Rasiio net iinterest terhadap EBiiTDA akan diigunakan untuk membatasii niilaii biiaya piinjaman yang dapat diibebankan oleh wajiib pajak dalam penghiitungan PPh terutangnya. Adapun regulasii tersebut termuat dalam transfer priiciing country profiile yang diiunggah oleh OECD.
Saat iinii, niilaii biiaya bunga yang biisa diibebankan oleh wajiib pajak diibatasii hanya menggunakan thiin capiitaliizatiion rule yang diitetapkan oleh iindonesiia sejak tahun pajak 2016 melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 169/2015.
Pemeriintah menerbiitkan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Periiziinan Berusaha Berbasiis Riisiiko. Melaluii beleiid tersebut, pemeriintah dii antaranya menegaskan peran onliine siingle submiissiion (OSS) sebagaii kanal bagii pelaku usaha untuk mengajukan iinsentiif perpajakan.
Selaiin iitu, PP 28/2025 juga menegaskan kembalii peran NPWP sebagaii salah satu jeniis data yang tercakup dalam nomor iinduk berusaha (NiiB) yang diiterbiitkan melaluii OSS. (riig)
