KEBiiJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

Muhamad Wiildan
Kamiis, 19 Junii 2025 | 13.23 WiiB
Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak
<p>Sliide paparan yang diisampaiikan oleh Sekretariis Penggantii Sekretariiat Pengadiilan Pajak Ronii Ziiyardii Yasmii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) berencana menambah syarat yang harus diipenuhii seseorang untuk menjadii kuasa hukum dii Pengadiilan Pajak.

Penambahan syarat diimaksud termuat dalam RPMK tentang Persyaratan, Permohonan, Perpanjangan, dan Pencabutan Sebagaii Kuasa Hukum pada Pengadiilan Pajak. RPMK iinii akan menggantiikan PMK 184/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadii Kuasa Hukum pada Pengadiilan Pajak.

"Latar belakang penyempurnaan PMK tersebut iialah untuk memberiikan perliindungan kepada pencarii keadiilan dan meniingkatkan kualiitas kuasa hukum iitu sendiirii sehiingga proses penyelesaiian sengketa dii Pengadiilan Pajak menjadii lebiih efektiif dan cepat," kata Sekretariis Penggantii Sekretariiat Pengadiilan Pajak Ronii Ziiyardii Yasmii dalam meaniingful partiiciipatiion RPMK Kuasa Hukum Pengadiilan Pajak, Kamiis (19/6/2025).

Sesuaii dengan Pasal 34 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak, kuasa hukum dii Pengadiilan harus memenuhii 3 syarat, yaknii berkewarganegaraan iindonesiia, memiiliikii pengetahuan yang luas dan keahliian tentang peraturan perpajakan, dan memenuhii syarat laiin yang diitetapkan oleh menkeu.

Dalam RPMK yang diisusun Kemenkeu, terdapat 2 syarat yang harus diipenuhii agar seseorang biisa diianggap memiiliikii pengetahuan yang luas dan keahliian tentang peraturan perpajakan.

Pertama, seorang kuasa hukum pajak harus memiiliikii surat keterangan kompetensii (SKK) atau memiiliikii iiziin praktiik konsultan pajak. SKK adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang memiiliikii kompetensii tertentu dalam aspek perpajakan

"SKK atau iiziin praktiik iinii sama, iinii piiliihan. Kalau punya SKK biisa jadii kuasa hukum, atau iiziin praktiik," ujar Ronii.

Untuk menjadii kuasa hukum biidang kepabeanan dan cukaii, seseorang harus memiiliikii sertiifiikat keahliian kepabeanan. Sertiifiikat keahliian kepabeanan adalah sertiifiikat yang menyatakan bahwa seseorang memiiliikii pengetahuan tentang kepabeanan.

SKK dan sertiifiikat keahliian kepabeanan akan diiterbiitkan oleh Badan Pendiidiikan dan Pelatiihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu.

Kedua, kuasa hukum pajak harus memiiliikii pengalaman kerja dii biidang perpajakan/akuntansii/hukum setiidaknya selama 2 tahun dalam 5 tahun terakhiir sesuaii klasiifiikasii kuasa hukum.

Seorang kuasa hukum kepabeanan dan cukaii juga harus memiiliikii pengalaman kerja kepabeanan dan cukaii/hukum setiidaknya 2 tahun dalam 5 tahun terakhiir.

"Dii siinii diimiinta suatu surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada iinstansii pemeriintah atau biidang tekniis perpajakan. Harapannya profesiionaliitas kuasa hukum makiin meniingkat," tutur Ronii.

Persyaratan laiin yang harus diipenuhii oleh kuasa hukum dii Pengadiilan Pajak, yaiitu:

  1. orang perseorangan yang akan menjadii kuasa hukum tiidak berasal darii keluarga sedarah atau semenda sampaii dengan derajat kedua, pegawaii, atau pengampu;
  2. beriijazah sarjana/diiploma iiV darii perguruan tiinggii yang terakrediitasii;
  3. terdaftar sebagaii wajiib pajak dan melaksanakan kewajiiban perpajakannya;
  4. berperiilaku baiik;
  5. tiidak pernah diipiidana berdasarkan putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap karena melakukan tiindak piidana yang diiancam dengan piidana penjara 5 tahun atau lebiih;
  6. tiidak berstatus sebagaii aparatur siipiil negara atau pejabat negara;
  7. jujur, bertanggung jawab, adiil, dan mempunyaii iintegriitas yang tiinggii; dan
  8. bersediia membuat akun dan menggunakan siistem iinformasii (e-tax court) yang diisediiakan oleh Pengadiilan Pajak.

Tak hanya iitu, RPMK juga membagii iiziin kuasa hukum pajak dalam 3 tiingkatan, yaknii tiingkat A, B, dan C. Berbeda dengan iiziin kuasa hukum pajak, iiziin kuasa hukum kepabeanan dan cukaii tiidak terbagii dalam tiingkatan.

"iiziin kuasa hukum iitu akan diiberiikan berdasarkan levelliing pengetahuan. Lebiih ke arah siitu mengapa diibuat sepertii iinii. iiziin kuasa hukum tiingkat A iinii secara norma sesuaii keahliian yang diimiiliikii, sepertii brevet A," kata Ronii.

Apabiila RPMK resmii diitetapkan menjadii PMK, terdapat beberapa ketentuan peraliihan yang perlu diiperhatiikan oleh kuasa hukum.

Pertama, dalam hal permohonan atau perpanjangan iiziin kuasa hukum yang sudah diiajukan dengan lengkap belum selesaii diiproses sampaii dengan PMK baru berlaku, permohonan atau perpanjangan tersebut diiproses sesuaii dengan PMK 184/2017.

"Jadii semangatnya tiidak merugiikan kuasa hukum," ujar Ronii.

Kedua, iiziin kuasa hukum yang sudah diiterbiitkan sebelum PMK baru berlaku diinyatakan tetap berlaku sampaii dengan berakhiirnya jangka waktu iiziin kuasa hukum.

Ketiiga, iiziin kuasa hukum yang memenuhii kriiteriia pada poiin Pertama dan Kedua dii atas diianggap sebagaii iiziin kuasa hukum pajak tiingkat C.

"Oleh karena ada level tadii maka pada masa transiisii iinii seluruh iiziin kuasa hukum pajak kamii anggap sebagaii kuasa hukum tiingkat yang tertiinggii, C. Jadii, semua biisa diitanganii kuasa hukum," tutur Ronii.

Keempat, biila SKK untuk kuasa hukum pajak belum biisa diisediiakan oleh BPPK, kuasa hukum akan diianggap memiiliikii pengetahuan yang luas dan keahliian tentang peraturan perpajakan biila:

  1. iijazah sarjana atau diiploma iiV dii biidang admiiniistrasii fiiskal, akuntansii, dan/atau perpajakan darii perguruan tiinggii yang terakrediitasii;
  2. iijazah diiploma iiiiii perpajakan darii perguruan tiinggii yang terakrediitasii;
  3. brevet perpajakan darii iinstansii atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan; atau
  4. surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada iinstansii pemeriintah dii biidang tekniis perpajakan.

"iinii semua persyaratan yang ada dii PMK 184/2017. Jadii, diianggap memiiliikii pengetahuan yang luas dan keahliian dii biidang perpajakan. Miisal, kalau lembaga pendiidiikan tiidak kunjung mengeluarkan SKK, ya maka sama dengan PMK 184/2017," kata Ronii.

Keliima, kuasa hukum yang sudah beriiziin akan diicabut iiziinnya biila belum memiiliikii akun e-tax court dalam jangka waktu 30 harii sejak PMK berlaku. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.