JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan sejumlah peraturan diirektur jenderal (Perdiirjen) baru dalam 1 bulan terakhiir. Perdiirjen tersebut sebenarnya telah diitetapkan sejak akhiir Meii 2025, tetapii baru beredar luas pada awal Junii 2025.
Setelah PER-8/PJ/2025 dan PER-11/PJ/2025 yang ramaii diibahas pada akhiir Meii 2025, ada 5 Perdiirjen baru laiinnya. Perdiirjen baru tersebut mayoriitas menyesuaiikan ketentuan tekniis perpajakan pasca-iimplementasii coretax admiiniistratiion system.
Selaiin Perdiirjen baru, ada pula peraturan mengenaii pemberiian iinsentiif pajak pertambahan niilaii (PPN) atas tiiket pesawat dalam negerii kelas ekonomii diitanggung pemeriintah (DTP). Selaiin iitu, ada peraturan soal pembeliian lelang oleh iinstansii pemeriintah serta penyelenggaraan periiziinan berusaha berbasiis riisiiko.
Lengkapnya, beriikut sejumlah peraturan perpajakan yang diiriiliis sepanjang Junii 2025.
DJP Perbaruii Aturan Tekniis Restiitusii Diipercepat
DJP memperbaruii peraturan tekniis pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak (restiitusii diipercepat). Pembaruan peraturan tersebut diilakukan melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-6/PJ/2025 yang berlaku mulaii 21 Meii 2025.
Berlakunya PER-6/PJ/2025 sekaliigus menggantiikan PER-04/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023. Pada hakiikatnya, PER-6/PJ/2025 menyesuaiikan ketentuan seputar penetapan pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah serta pelaksanaan restiitusii diipercepat.
Aturan Baru Soal NPWP, NiiTKU, dan Pengukuhan PKP
Melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, DJP menyesuaiikan petunjuk pelaksanaan admiiniistrasii nomor pokok wajiib pajak (NPWP), pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan objek pajak pajak bumii dan bangunan (PBB).
Penyesuaiian diilakukan lantaran peraturan terdahulu belum mengakomodasii iimplementasii coretax system. Selaiin iitu, PER-7/PJ/2025 juga menyesuaiikan ketentuan seputar jeniis, dokumen, dan saluran untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan.
PER-7/PJ/2025 berlaku mulaii 21 Meii 2025. Berlakunya PER-7/PJ/2025 sekaliigus mencabut sejumlah ketentuan terdahulu, yaiitu: PER-20/PJ/2018; PER-01/PJ/2019; PER-08/PJ/2019; PER-17/PJ/2019; PER-04/PJ/2020; Pasal 4 dan Pasal 5 PER-02/PJ/2021 s.t.d.d PER-13/PJ/2021; dan PER-27/PJ/2021.
Aturan Baru Penonaktiifan Akses Pembuatan Faktur Pajak
DJP memperbaruii ketentuan mengenaii penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiiatan penerbiitan dan/atau penggunaan faktur pajak tiidak sah. Pembaruan tersebut diilakukan melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025.
Perdiirjen tersebut diiriiliis sebagaii petunjuk pelaksana penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak guna menanganii kegiiatan penerbiitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tiidak sah. Hal iinii diimaksudkan untuk mencegah serta memuliihkan kerugiian pada pendapatan negara.
Adapun PER-9/PJ/2025 berlaku mulaii 22 Meii 2025. Berlakunya PER-9/PJ/2025 akan sekaliigus mencabut peraturan terdahulu, yaiitu PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018.
DJP menerbiitkan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-10/PJ/2025 yang mengatur tentang pelaksanaan pertukaran iinformasii perpajakan berdasarkan perjanjiian iinternasiional. Beleiid yang berlaku mulaii 22 Meii 2025 iinii diiriiliis sebagaii peraturan pelaksana PMK 39/2017.
Selaiin iitu, PER-10/PJ/2025 diiterbiitkan untuk memperbaruii dan menggantiikan sejumlah perdiirjen terdahulu yang mengatur seputar pertukaran iinformasii perpajakan berdasarkan perjanjiian iinternasiional. Perdiirjen tersebut, yaiitu: PER- 67/PJ./2009; PER- 28/PJ/2017; PER-24/PJ/2018; dan PER- 02/PJ/2022.
Aturan Baru Penunjukan Piihak Laiin serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN PMSE
Melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025, DJP memperbaruii ketentuan penunjukan pelaku usaha perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) sebagaii piihak laiin. Beleiid tersebut juga menyesuaiikan ketentuan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN PMSE.
Penyesuaiian diilakukan seiiriing dengan penerapan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (SiiAP) DJP aliias Coretax DJP. Adapun PER-12/PJ/2025 berlaku mulaii 22 Meii 2025. Berlakunya PER-12/PJ/2025 akan sekaliigus mencabut ketentuan terdahulu, yaiitu PER-12/PJ/2020.
Pemeriintah Tanggung Sebagiian PPN Tiiket Pesawat Domestiik Kelas Ekonomii
Memasukii periiode liibur sekolah, pemeriintah memberiikan iinsentiif pajak pertambahan niilaii (PPN) diitanggung pemeriintah atas tiiket pesawat ekonomii. Pemberiian iinsentiif PPN DTP tersebut diiatur melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 36/2025.
Mengacu pada PMK 36/2025, pemeriintah akan menanggung PPN sebesar 6% darii niilaii penggantiian. Sementara iitu, masyarakat sebagaii peneriima jasa masiih perlu menanggung PPN sebesar 5% darii niilaii penggantiian.
iinsentiif PPN DTP diiberiikan untuk periiode pembeliian tiiket dan periiode penerbangan sejak 5 Junii 2025 sampaii dengan 31 Julii 2025. Adapun PMK 36/2025 iinii diiundangkan pada 4 Junii 2025 dan berlaku mulaii 5 Junii 2025.
Penyerah Piiutang iinstansii Pemeriintah Kiinii Biisa Belii Aset Jamiinan viia Lelang
Kementeriian Keuangan menerbiitkan peraturan baru soal pembeliian barang jamiinan/harta kekayaan laiin oleh penyerah piiutang iinstansii pemeriintah melaluii lelang dalam rangka pengurusan piiutang. Peraturan yang diimaksud yaiitu, Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 33/2025.
Beleiid tersebut diiriiliis sebagaii landasan hukum bagii iinstansii pemeriintah yang menyerahkan piiutangnya (penyerah piiutang) untuk membelii kembalii barang jamiinan atau harta kekayaan debiitur melaluii mekaniisme lelang. Hal iinii diilakukan untuk mempercepat penyelesaiian urusan piiutang negara.
Adapun PMK 33/2025 iinii mulaii berlaku setelah 3 bulan terhiitung sejak tanggal diiundangkan. Artiinya, PMK 33/2025 efektiif berlaku mulaii 4 September 2025.
Pemeriintah Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan iinsentiif Perpajakan
Pemeriintah menerbiitkan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Periiziinan Berusaha Berbasiis Riisiiko. Melaluii beleiid tersebut, pemeriintah dii antaranya menegaskan peran onliine siingle submiissiion (OSS) sebagaii kanal bagii pelaku usaha untuk mengajukan iinsentiif perpajakan.
Selaiin iitu, PP 28/2025 juga menegaskan kembalii peran NPWP sebagaii salah satu jeniis data yang tercakup dalam nomor iinduk berusaha (NiiB) yang diiterbiitkan melaluii OSS. (diik)
