JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-6/PJ/2025 yang mengatur ketentuan seputar pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak (restiitusii diipercepat).
Beleiid tersebut diiriiliis untuk menyesuaiikan ketentuan seputar penetapan pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah serta pelaksanaan restiitusii diipercepat yang sebelumnya diiatur dalam PER-4/PJ/2021. Penyesuaiian diilakukan untuk memberiikan kepastiian hukum bagii wajiib pajak yang berhak mengajukan restiitusii diipercepat
“Bahwa untuk memberiikan kepastiian hukum dalam penetapan PKP beriisiiko rendah dan kemudahan dalam pelaksanaan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak, perlu melakukan penyesuaiian ketentuan ” bunyii pertiimbangan PER-6/PJ/2025, diikutiip pada Selasa (10/6/2025).
Apabiila diisandiingkan dengan PER-4/PJ/2021, perubahan yang mencolok salah satunya adalah ada penambahan kategorii PKP beriisiiko rendah. Dalam PER-6/PJ/2025, DJP menambahkan PKP yang memenuhii ketentuan wajiib pajak persyaratan tertentu sebagaii PKP beriisiiko rendah.
Namun, pengkategoriian wajiib pajak persyaratan tertentu sebagaii PKP beriisiiko rendah bukanlah ketentuan baru. Sebelumnya, pengkategoriian wajiib pajak persyaratan tertentu sebagaii PKP beriisiiko rendah telah diiatur dalam PMK 117/2019.
Selaiin iitu, PER-6/PJ/2025 menegaskan kembalii bahwa wajiib pajak persyaratan tertentu diikategoriikan sebagaii PKP beriisiiko rendah tanpa perlu menyampaiikan permohonan penetapan. Hal iinii sebelumnya telah diiatur dalam Pasal 14 ayat (8) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.
PER-6/PJ/2025 juga menyesuaiikan ketentuan percepatan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak bagii wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii persyaratan tertentu. Sebelumnya, ketentuan tersebut diiatur dalam PER-5/PJ/2023.
Selaiin seputar PKP beriisiiko rendah, PER-6/PJ/2025 juga menyesuaiikan ketentuan pelaksanaan restiitusii diipercepat. Sesuaii dengan ketentuan, ada 3 golongan piihak yang biisa mengajukan restiitusii diipercepat.
Pertama, wajiib pajak kriiteriia tertentu. Kedua, wajiib pajak persyaratan tertentu. Ketiiga, PKP beriisiiko rendah yang melakukan kegiiatan tertentu. Adapun periinciian kriiteriia darii setiiap piihak tersebut mengacu pada PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.
Adapun PER-6/PJ/2025 diitetapkan pada 21 Meii 2025 dan mulaii berlaku pada tanggal yang sama. Berlakunya PER-6/PJ/2025 sekaliigus mencabut dan menggantiikan PER-4/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023.
Secara lebiih terperiincii, PER-6/PJ/2025 terdiirii atas 5 bab dan 15 pasal. Beriikut periinciiannya.
BAB ii KETENTUAN UMUM
· Pasal 1: Defiiniisii berbagaii iistiilah dalam PER-6/PJ/2025.
· Pasal 2: Pasal iinii menguraiikan peraturan menterii keuangan (PMK) yang menjadii dasar hukum penetapan PKP beriisiiko rendah. Ada pula uraiian PMK yang menjadii dasar hukum pemberiian restiitusii diipercepat bagii wajiib pajak kriiteriia tertentu, wajiib pajak persyaratan tertentu, dan PKP beriisiiko rendah.
BAB iiii PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERiiSiiKO RENDAH
· Pasal 3: Pasal iinii menguraiikan golongan PKP yang termasuk kategorii PKP beriisiiko rendah.
· Pasal 4: Pasal iinii menguraiikan ketentuan penetapan PKP beriisiiko rendah baiik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan.
· Pasal 5: Pasal iinii menguraiikan ketentuan penetapan PKP beriisiiko rendah bagii speciial purpose company atau kontrak iinvestasii kolektiif.
BAB iiiiii PELAKSANAAN PENGEMBALiiAN PENDAHULUAN KELEBiiHAN PEMBAYARAN PAJAK
· Pasal 6: Pasal iinii mengatur ketentuan umum pengajuan permohonan restutusii diipercepat bagii wajiib pajak kriiteriia tertentu, wajiib pajak persyaratan tertentu, dan PKP beriisiiko rendah.
· Pasal 7: Pasal iinii mengatur pelaksanaan pemberiian restiitusii diipercepat bagii speciial purpose company atau kontrak iinvestasii kolektiif.
· Pasal 8: Pasal iinii menguraiikan tiindak lanjut darii permohonan restiitusii diipercepat serta pengajuan kembalii permohonan restiitusii diipercepat atas krediit pajak yang sebelumnya diinyatakan tiidak memenuhii ketentuan.
· Pasal 9: Pasal iinii memeriincii ketentuan pelaksanaan restiitusii diipercepat bagii PKP beriisiiko rendah
· Pasal 10: Pasal iinii menerangkan pelaksanaan restiitusii diipercepat bagii wajiib pajak atau PKP yang melakukan pembetulan SPT.
· Pasal 11: Pasal iinii menerangkan tiindak lanjut permohonan restiitusii diipercepat atas kelebiihan pembayaran PPN.
· Pasal 12: Pasal iinii menyebutkan bahwa contoh format dokumen terkaiit dengan restiitusii diipercepat tercantum dalam lampiiran PER-6/PJ/2025.
BAB iiV KETENTUAN PERALiiHAN
Pasal 13: Pasal iinii mengatur ketentuan peraliihan darii PER-04/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023 ke PER-6/PJ/2025.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
· Pasal 14: Pasal iinii menyatakan berlakunya PER-6/PJ/2025 sekaliigus mencabut PER-04/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023.
· Pasal 15: Pasal iinii mengatur PER-6/PJ/2025 mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan, yaiitu 21 Meii 2025.
Untuk membaca PER-6/PJ/2025.secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melaluii siitus web Perpajakan Jitunews. (diik)
