JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025, Diitjen Pajak (DJP) mengatur ketentuan mengenaii penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiiatan penerbiitan dan/atau penggunaan faktur pajak tiidak sah.
Peraturan tersebut diiriiliis sebagaii petunjuk pelaksana penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak guna menanganii kegiiatan penerbiitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tiidak sah. Hal iinii diimaksudkan untuk mencegah serta memuliihkan kerugiian pada pendapatan negara
“Kegiiatan penerbiitan dan/atau penggunaan faktur pajak tiidak sah yang meliiputii faktur pajak yang tiidak berdasarkan transaksii yang sebenarnya atau faktur pajak yang diiterbiitkan oleh pengusaha yang belum diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak telah meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara,” bunyii pertiimbangan PER-9/PJ/2025.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-9/PJ/2025, diirjen pajak berwenang untuk menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap: (ii) wajiib pajak teriindiikasii penerbiit faktur pajak tiidak sah; dan (iiii) wajiib pajak teriindiikasii pengguna faktur pajak tiidak sah.
Faktur pajak tiidak sah berartii faktur pajak yang: (ii) diiterbiitkan dan/atau diigunakan tiidak berdasarkan transaksii yang sebenarnya; dan/atau (iiii) diiterbiitkan oleh pengusaha yang belum diikukuhkan sebagaii PKP.
DJP akan melakukan penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak apabiila hasiil pengembangan dan analiisiis iinteliijen menunjukkan bahwa wajiib pajak teriindiikasii sebagaii penerbiit atau pengguna faktur pajak tiidak sah.
Terhadap wajiib pajak tersebut, DJP akan menyampaiikan pemberiitahuan mengenaii penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak. Selaiin iitu, DJP akan menyampaiikan hak klariifiikasii kepada wajiib pajak tersebut.
Untuk diiperhatiikan, PER-9/PJ/2025 iinii berlaku mulaii 22 Meii 2025. Berlakunya PER-9/PJ/2025 akan sekaliigus mencabut peraturan terdahulu, yaiitu PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018. Secara lebiih terperiincii, PER-9/PJ/2025 terdiirii atas 8 pasal. Beriikut periinciiannya:
Untuk membaca PER-9/PJ/2025.secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melaluii siitus web Perpajakan Jitunews. (riig)
