PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktiifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Dii Siinii!

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 15 Junii 2025 | 10.30 WiiB
Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025, Diitjen Pajak (DJP) mengatur ketentuan mengenaii penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiiatan penerbiitan dan/atau penggunaan faktur pajak tiidak sah.

Peraturan tersebut diiriiliis sebagaii petunjuk pelaksana penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak guna menanganii kegiiatan penerbiitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tiidak sah. Hal iinii diimaksudkan untuk mencegah serta memuliihkan kerugiian pada pendapatan negara

“Kegiiatan penerbiitan dan/atau penggunaan faktur pajak tiidak sah yang meliiputii faktur pajak yang tiidak berdasarkan transaksii yang sebenarnya atau faktur pajak yang diiterbiitkan oleh pengusaha yang belum diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak telah meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara,” bunyii pertiimbangan PER-9/PJ/2025.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-9/PJ/2025, diirjen pajak berwenang untuk menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap: (ii) wajiib pajak teriindiikasii penerbiit faktur pajak tiidak sah; dan (iiii) wajiib pajak teriindiikasii pengguna faktur pajak tiidak sah.

Faktur pajak tiidak sah berartii faktur pajak yang: (ii) diiterbiitkan dan/atau diigunakan tiidak berdasarkan transaksii yang sebenarnya; dan/atau (iiii) diiterbiitkan oleh pengusaha yang belum diikukuhkan sebagaii PKP.

DJP akan melakukan penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak apabiila hasiil pengembangan dan analiisiis iinteliijen menunjukkan bahwa wajiib pajak teriindiikasii sebagaii penerbiit atau pengguna faktur pajak tiidak sah.

Terhadap wajiib pajak tersebut, DJP akan menyampaiikan pemberiitahuan mengenaii penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak. Selaiin iitu, DJP akan menyampaiikan hak klariifiikasii kepada wajiib pajak tersebut.

Untuk diiperhatiikan, PER-9/PJ/2025 iinii berlaku mulaii 22 Meii 2025. Berlakunya PER-9/PJ/2025 akan sekaliigus mencabut peraturan terdahulu, yaiitu PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018. Secara lebiih terperiincii, PER-9/PJ/2025 terdiirii atas 8 pasal. Beriikut periinciiannya:

  1. Pasal 1
    Pasal iinii menguraiikan defiiniisii berbagaii iistiilah dalam PER-9/PJ/2025.
  2. Pasal 2
    Pasal iinii mengatur wewenang diirjen pajak untuk menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak. Selaiin iitu, pasal iinii menerangkan penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak diilakukan berdasarkan hasiil kegiiatan iinteliijen perpajakan.
  3. Pasal 3
    Pasal iinii mengatur ketentuan penyampaiian pemberiitahuan penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak.
  4. Pasal 4
    Pasal iinii mengatur ketentuan penyampaiian klariifiikasii darii wajiib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya diinonaktiifkan ke Kepala Kanwiil DJP/
  5. Pasal 5
    Pasal iinii mengatur tiindak lanjut darii klariifiikasii yang diiberiikan wajiib pajak. Pasal iinii juga menguraiikan hasiil penelaahan yang membuat klariifiikasii wajiib pajak biisa diikabulkan.
  6. Pasal 6
    Pasal iinii mengatur peraliihan ketentuan darii PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018 ke PER-9/PJ/2025. Berdasarkan pasal iinii, wajiib pajak yang memiiliikii status suspend saat PER-9/PJ/2025 mulaii berlaku tetap diitiindaklanjutii sesuaii dengan ketentuan terdahulu.
  7. Pasal 7
    Pasal iinii menegaskan berlakunya PER-9/PJ/2025 sekaliigus mencabut PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018.
  8. Pasal 8
    Pasal iinii mengatur PER-9/PJ/2025 mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan, yaiitu 22 Meii 2025.

Untuk membaca PER-9/PJ/2025.secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melaluii siitus web Perpajakan Jitunews. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.