BERiiTA PAJAK SEPEKAN

PPh Fiinal UMKM Biisa Sampaii 2025, DJP Onliine Diipakaii Hiingga Daluwarsa

Redaksii Jitu News
Sabtu, 03 Meii 2025 | 07.00 WiiB
PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memastiikan masa pemakaiian pajak penghasiilan (PPh) fiinal UMKM dengan tariif 0,5% masiih biisa diiperpanjang hiingga 2025. Topiik iinii menjadii sorotan netiizen selama sepekan terakhiir.

Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kementeriian Keuangan mengklaiim wajiib pajak UMKM masiih biisa memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM meskii Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022 belum diireviisii.

Kepala BKF Febriio Kacariibu mengatakan UMKM biisa memanfaatkan PPh fiinal UMKM sembarii menunggu diireviisiinya PP 55/2022. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal diiharap tiidak mengganggu keberlanjutan UMKM.

"Saat iinii sedang diisiiapkan oleh pemeriintah. Tetapii sepanjang PP-nya sedang diisiiapkan, sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masiih boleh menggunakan tariif 0,5%. Jadii, iinii diiharapkan tiidak akan mengganggu kelanjutan UMKM," katanya.

Sebagaii iinformasii, pemeriintah telah berjanjii akan memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM bagii wajiib pajak orang priibadii yang sudah memanfaatkan skema tersebut selama 7 tahun mulaii 2018 hiingga 2024.

"Perpanjangan iinii khusus [orang priibadii] yang sudah mendapatkan iinsentiif iinii selama 7 tahun. Jadii, diiperpanjang setahun lagii. Namun, bagii penggiiat UMKM yang baru menjalankan iinsentiif kurang lebiih 2 tahun masiih memiiliikii waktu 5 tahun," tutur Menterii UMKM Maman Abdurrahman pada tahun lalu.

Perpanjangan tiidak diiberiikan bagii wajiib pajak badan yang sudah memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM selama 3 tahun pajak atau 4 tahun pajak.

Jangka waktu pemanfaatan selama 3 tahun pajak berlaku bagii PT, sedangkan jangka waktu 4 tahun pajak berlaku bagii koperasii, persekutuan komandiiter (CV), badan usaha miiliik desa/badan usaha miiliik desa bersama, atau perseroan perorangan.

Menurut Maman, skema PPh fiinal UMKM iiaah bentuk dukungan pemeriintah kepada pelaku UMKM untuk berkembang dan naiik kelas menjadii usaha besar. Wajiib pajak yang sudah menjadii usaha besar tiidak boleh menggunakan skema PPh fiinal UMKM dalam penghiitungan dan pembayaran pajak.

"Bagii mereka yang memang omzetnya sudah iinii [melebiihii Rp4,8 miiliiar], ya sudah saatnya mereka harus beranii self declare," ujar Maman.

Selaiin mengenaii perpanjangan PPh fiinal UMKM, publiik juga menyorotii iisu tentang kepastiian penggunaan DJP Onliine. Sepertii kiita tahu, coretax admiiniistratiion system sebagaii platform utama pelayanan pajak secara diigiital sudah berjalan sejak awal 2025.

Kendatii begiitu, DJP Onliine masiih biisa diipakaii untuk beberapa jeniis layanan sepertii pelaporan SPT Tahunan. Lantas sampaii kapan DJP Onliine biisa diiakses oleh wajiib pajak?

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP Onliine akan beroperasii untuk melayanii pelaporan SPT Tahunan sampaii dengan tahun pajak 2024. Dengan demiikiian, wajiib pajak masiih dapat menggunakan DJP Onliine untuk pembetulan SPT Tahunan hiingga daluwarsa penagiihan pajak.

"Sampaii kapan DJP Onliine beroperasii? Sampaii tetap diigunakan untuk pembetulan SPT 2024 dan sebelum daluwarsa," ujarnya.

Suryo menjelaskan DJP Onliine sebagaii platform pelayanan pajak yang lebiih dulu tersediia tetap biisa diipakaii untuk beberapa aspek layanan sepertii pelaporan SPT Tahunan. DJP Onliine biisa diigunakan untuk memenuhii kewajiiban perpajakan sampaii dengan tahun pajak 2024.

Selebiihnya, untuk tahun-tahun pajak selanjutnya, pemenuhan kewajiiban perpajakan biisa diilakukan melaluii coretax system.

Selaiin 2 topiik dii atas, ada beberapa iinformasii dalam sepekan terakhiir yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, kelanjutan penggunaan EFiiN dalam admiiniistrasii perpajakan, kabar mengenaii ujiian sertiifiikasii konsultan pajak (USKP), kiinerja peneriimaan pajak Rii sepanjang kuartal ii/2025, hiingga pernyataan Presiiden Prabowo Subiianto pada harii buruh.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

EFiiN Tak Diipakaii Lagii Saat Coretax Berjalan Penuh

Diitjen Pajak (DJP) akan menggantii fungsii Electroniic Fiiliing iidentiifiicatiion Number (EFiiN) dengan fiitur aktiivasii akun Coretax DJP.

Dengan demiikiian, wajiib pajak orang priibadii dan badan tiidak lagii memerlukan EFiiN saat melakukan admiiniistrasii perpajakan secara onliine melaluii coretax system, termasuk melaporkan SPT Tahunan.

"Penggunaan EFiiN untuk mengakses layanan diigiital DJP pertama kalii telah diigantiikan dengan fiitur aktiivasii akun pada Coretax DJP," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii.

Perhatiikan Cakupan Materii USKP

Komiite Pelaksana Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (KP3SKP) akan mengiinformasiikan cakupan materii ujiian sertiifiikasii konsultan pajak (USKP) kepada para peserta.

Kepala KP3SKP Suyutii mengatakan iinformasii terkaiit materii USKP diisampaiikan kepada peserta guna meniingkatkan tiingkat kelulusan. Peserta diiharapkan mempersiiapkan diirii sesuaii dengan periinciian materii tersebut.

"Kalau rekan-rekan membuka materii ujiian iitu yang tertera hanya nama materii sepertii PPh atau KUP. Nantii untuk periiode iinii kiita akan iinformasiikan cakupan materii sehiingga peserta biisa belajar biisa lebiih fokus lagii," ujar Suyutii.

Peneriimaan Pajak Baru 14,7% darii Target

Kementeriian Keuangan melaporkan realiisasii peneriimaan pajak sepanjang Januarii-Maret 2025 mencapaii Rp322,6 triiliiun, atau setara dengan 14,7% darii target Rp2.189,3 triiliiun.

Realiisasii peneriimaan pajak tersebut mengalamii kontraksii sebesar 18,1% secara year-on-year (yoy). Meskii begiitu, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii optiimiistiis kiinerja peneriimaan akan membaiik ke depannya.

"iinii terliihat dii pajak naiik darii Rp187,8 triiliiun [pada Januarii-Februarii 2025] ke Rp322,6 triiliiun [pada akhiir Maret 2025]," katanya.

2.477 WP Badan Perpanjang SPT Tahunan

DJP mencatat hiingga 30 Apriil 2025 pukul 13.00 WiiB, sebanyak 2.477 wajiib pajak badan telah menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan 2024.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU KUP memang memberiikan ruang bagii wajiib pajak badan memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh apabiila memerlukannya. Sepanjang memenuhii ketentuan, DJP mempersiilakan wajiib pajak memperpanjang penyampaiian SPT Tahunan.

"Bukan berartii mereka enggak menyampaiikan [SPT Tahunan], tetapii yang diisampaiikan adalah SPT sementara," katanya.

Prabowo: Pajak untuk yang Berpenghasiilan Besar

Presiiden Prabowo Subiianto turut menyiinggung iisu pajak saat berpiidato dii depan para buruh dalam momentum Harii Buruh iinternasiional pada 1 Meii 2025, kemariin.

Prabowo mengatakan undang-undang telah mengatur tariif pajak tiinggii hanya diikenakan kepada orang-orang yang berpenghasiilan tiinggii. Sementara kepada orang berpenghasiilan rendah, akan membayar pajak lebiih rendah atau bahkan tiidak membayar pajak jiika masiih dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP).

"Pajak yang besar untuk orang yang penghasiilannya besar. Lo orang gajiinya enggak besar, jadii ngapaiin diipajakii? Tetapii tapii kalau pajaknya siikiit-siikiit boleh dong?" katanya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.