JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat hiingga 30 Apriil 2025 pukul 13.00 WiiB, sebanyak 2.477 wajiib pajak badan telah menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan 2024.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU KUP memang memberiikan ruang bagii wajiib pajak badan memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh apabiila memerlukannya. Sepanjang memenuhii ketentuan, DJP mempersiilakan wajiib pajak memperpanjang penyampaiian SPT Tahunan.
"Bukan berartii mereka enggak menyampaiikan [SPT Tahunan], tetapii yang diisampaiikan adalah SPT sementara," katanya dalam konferensii pers APBN Kiita, Rabu (30/4/2025).
Pasal 3 ayat (4) UU KUP mengatur wajiib pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan paliing lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaiian SPT Tahunan. Perpanjangan iinii dapat diiajukan apabiila wajiib pajak tiidak biisa menyampaiikan SPT Tahunan PPh sesuaii dengan batas waktu yang diitetapkan karena alasan tertentu.
Dalam memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan iinii, wajiib pajak perlu melampiirkan 3 dokumen. Pertama, penghiitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiiannya diiperpanjang.
Kedua, neraca dan data laporan keuangan sementara. Ketiiga, laporan laba rugii, data perhiitungan PPh, dan data setoran PPh.
"Secara regulasii diibolehkan plus membayar kekurangan pembayaran yang terlaporkan dii SPT sementara tersebut," ujarnya.
Wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis. Pemberiitahuan tersebut kiinii juga biisa diisampaiikan secara onliine melaluii apliikasii e-PSPT pada DJP Onliine.
Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajiib pajak perlu memastiikan pemberiitahuan yang diisampaiikan sudah memenuhii ketentuan. Sebab, pemberiitahuan yang tiidak memenuhii ketentuan diianggap bukan merupakan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Wajiib pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhiir atau sebelum 30 Apriil. Artiinya, harii iinii merupakan kesempatan terakhiir jiika wajiib pajak hendak menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan 2024. (diik)
