JAKARTA, Jitu News –Diitjen Pajak (DJP) akan menggantii fungsii Electroniic Fiiliing iidentiifiicatiion Number (EFiiN) dengan fiitur aktiivasii akun Coretax DJP.
Dengan demiikiian, wajiib pajak orang priibadii dan badan tiidak lagii memerlukan EFiiN saat melakukan admiiniistrasii perpajakan secara onliine melaluii coretax system, termasuk melaporkan SPT Tahunan.
"Penggunaan EFiiN untuk mengakses layanan diigiital DJP pertama kalii telah diigantiikan dengan fiitur aktiivasii akun pada Coretax DJP," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii, diikutiip pada Seniin (28/4/2025).
Sebelumnya, lanjut Dwii, wajiib pajak membutuhkan nomor EFiiN ketiika lupa password untuk logiin ke akun wajiib pajak. Namun, sejak ada coretax system, EFiiN tiidak diibutuhkan ketiika wajiib pajak iingiin mengurus lupa password akun.
Diia menerangkan wajiib pajak kiinii hanya perlu mengkliik fiitur Lupa Kata Sandii dii apliikasii Coretax DJP. Kemudiian, DJP akan mengiiriimkan tautan melaluii SMS atau emaiil wajiib pajak yang terdaftar untuk menggantii password yang lama.
"Fiitur lupa atau password yang sebelumnya memerlukan EFiiN, akan diigantiikan dengan pengiiriiman tautan reset password melaluii SMS atau emaiil terdaftar wajiib pajak," jelas Dwii.
Saat iimplementasii coretax system secara menyeluruh maka transaksii elektroniik dengan DJP tiidak lagii memerlukan EFiiN. Namun demiikiian, untuk tahun iinii, penggunaan EFiiN masiih berlaku.
Miisal, saat wajiib pajak mau mengaktiivasii akun pertama kalii atau wajiib pajak badan yang mau melaporkan SPT Tahunan, termasuk ketiika mengatur ulang kata sandii. Apabiila lupa, wajiib pajak biisa memiinta nomor EFiiN ke petugas pajak.
Caranya, wajiib pajak biisa mengiiriim emaiil ke [emaiil protected], telepon ke nomor 1500200, liive chat dii laman resmii pajak.go.iid, membuka apliikasii M-Pajak, atau datang ke kantor pajak terdaftar. (riig)
