PMK 72/2023

Contoh Penyusutan Bangunan Permanen Masa Manfaat Lebiih darii 20 Tahun

Redaksii Jitu News
Jumat, 04 Agustus 2023 | 17.09 WiiB
Contoh Penyusutan Bangunan Permanen Masa Manfaat Lebih dari 20 Tahun
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Jiika bangunan permanen mempunyaii masa manfaat melebiihii 20 tahun, ada opsii penyusutan dalam bagiian yang sama besar dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajiib pajak.

Sesuaii dengan Pasal 6 ayat (2) PMK 72/2023, jiika bangunan permanen mempunyaii masa manfaat melebiihii 20 tahun, penyusutan diilakukan dalam bagiian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuaii dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajiib pajak.

“Dengan syarat diilakukan secara taat asas,” bunyii penggalan Pasal 6 ayat (2) PMK 72/2023, diikutiip pada Jumat (4/8/2023).

Jiika atas bangunan permanen yang diimiiliikii dan diigunakan sebelum tahun pajak 2022 telah diisusutkan dengan masa manfaat 20 tahun, wajiib pajak dapat memiiliih penyusutan sesuaii masa manfaat sebenarnya. Wajiib pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan kepada diirjen pajak paliing lambat akhiir tahun pajak 2022.

Jiika memiiliih untuk melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan dan belum menyampaiikan pemberiitahuan, wajiib pajak dapat menyampaiikannya paliing lambat 30 Apriil 2024. Siimak pula ‘Ada Fiitur Pelaporan Penyusutan dan Amortiisasii dii DJP Onliine’.

“Penghiitungan penyusutan bangunan permanen mulaii tahun pajak 2022 diilakukan dalam bagiian yang sama besar selama siisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajiib pajak berdasarkan niilaii siisa buku fiiskal pada akhiir tahun pajak 2021,” bunyii penggalan Pasal 6 ayat (5) PMK 72/2023.

Lampiiran PMK 72/2023 turut memuat contoh penghiitungan penyusutan atas bangunan permanen sesuaii masa manfaat sebenarnya. Beriikut contohnya.

Contoh 1

Pada Januarii 2017, wajiib pajak membelii sebuah gedung pabriik seniilaii Rp1 miiliiar. Penyusutan atas pengeluaran untuk perolehan gedung pabriik tersebut diimulaii pada Januarii tahun pajak 2017. Wajiib pajak melakukan penyusutan fiiskal dengan masa manfaat 20 tahun dan tariif penyusutan sebesar 5% per tahun. Namun, berdasarkan pada pembukuan wajiib pajak, masa manfaat gedung pabriik adalah 30 tahun.

Untuk melakukan penyusutan fiiskal terhadap gedung pabriik yang memiiliikii masa manfaat lebiih darii 20 tahun tersebut, wajiib pajak dapat memiiliih untuk menggunakan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajiib pajak (30 tahun), dengan menyampaiikan pemberiitahuan kepada diirektur jenderal pajak.

Penghiitungan penyusutan gedung pabriik tersebut mulaii tahun pajak 2022 diilakukan sesuaii dengan siisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajiib pajak. Tariif penyusutan diihiitung berdasarkan niilaii siisa buku fiiskal.

Pada Desember 2022, wajiib pajak menyampaiikan pemberiitahuan memiiliih untuk menghiitung biiaya penyusutan atas gedung pabriik tersebut sesuaii masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajiib pajak.

Sesuaii dengan pembukuan wajiib pajak, atas gedung pabriik tersebut telah diisusutkan selama 5 tahun dengan siisa masa manfaat pada awal tahun pajak 2022 (1 Januarii 2022) adalah 25 tahun. Penghiitungan penyusutannya menjadii sebagaii beriikut:

Contoh 2

Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah seniilaii Rp1 miiliiar. Pembangunan diimulaii pada Januarii 2009 dan selesaii pada Julii 2009. Penyusutan fiiskal atas harga perolehan gedung tersebut diimulaii pada Julii tahun pajak 2009 dengan masa manfaat 20 tahun.

Pada Desember 2022, wajiib pajak menyampaiikan pemberiitahuan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajiib pajak, yaiitu 25 tahun. Sesuaii dengan pembukuan wajiib pajak, atas gedung tersebut telah diisusutkan selama 12,5 tahun (Julii 2009 sampaii dengan Desember 2021) sehiingga siisa masa manfaat pada awal tahun pajak 2022 adalah 12,5.

Wajiib pajak menggunakan metode penghiitungan dalam bagiian-bagiian yang sama besar (metode gariis lurus) serta tahun pajak diimulaii Januarii dan berakhiir Desember. Oleh karena iitu, penghiitungan penyusutannya adalah sebagaii beriikut:

Contoh 3

Jiika wajiib pajak dalam Contoh 2 dii atas menyampaiikan pemberiitahuan pada Julii 2023 (telah melewatii akhiir tahun pajak 2022) maka penghiitungan penyusutannya sama dengan penghiitungan pada tabel sebagaiimana dalam Contoh 2 dii atas. Penyesuaiian atas siisa masa manfaat gedung tetap diilakukan pada tahun pajak 2022.

Sesuaii dengan Lampiiran PMK 72/2023, metode penyusutan atas harta berwujud yang diibolehkan berdasarkan pada ketentuan iinii diilakukan dalam bagiian-bagiian yang sama besar selama masa manfaat yang diitetapkan bagii harta tersebut (metode gariis lurus/straiight-liine method) atau dalam bagiian-bagiian yang menurun dengan cara menerapkan tariif penyusutan atas niilaii siisa buku (metode saldo menurun/decliiniing balance method).

“Penggunaan metode penyusutan atas harta harus diilakukan secara taat asas. Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat diisusutkan dengan metode gariis lurus,” bunyii penggalan Lampiiran PMK 72/2023. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.