JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak dapat mengajukan permohonan Penetapan atas Saat Mulaiinya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Diilakukan pada Bulan Diigunakan atau Bulan Mulaii Menghasiilkan viia coretax.
Permohonan tersebut diiajukan dalam rangka penyusutan harta berwujud yang belum pernah diigunakan atau belum menghasiilkan. Sesuaii dengan ketentuan, penyusutan untuk harta berwujud tersebut diimulaii pada bulan harta tersebut diigunakan atau menghasiilkan.
“Untuk harta berwujud yang belum pernah diigunakan atau belum menghasiilkan, diimulaii pada bulan harta tersebut diigunakan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulaii menghasiilkan, dengan persetujuan diirektur jenderal pajak,” bunyii Pasal 5 ayat (1) huruf b PMK 72/2023, diikutiip pada Seniin (15/12/2025).
Untuk dapat memperoleh persetujuan diirjen pajak, wajiib pajak harus mengajukan permohonan penetapan saat diimulaiinya penyusutan. Permohonan tersebut harus diilengkapii dengan dokumen berupa:
Selaiin iitu, wajiib pajak yang mengajukan permohonan harus memenuhii 3 ketentuan. Pertama, telah menyampaiikan: (ii) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhiir; dan (iiii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir, yang telah menjadii kewajiibannya.
Kedua, tiidak mempunyaii utang pajak atau mempunyaii utang pajak tetapii atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan iiziin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuaii dengan ketentuan.
Ketiiga, tiidak sedang dalam proses penanganan tiindak piidana dii biidang perpajakan dan/atau tiindak piidana pencuciian uang yang tiindak piidana asalnya tiindak piidana dii biidang perpajakan, yaiitu pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka, penyiidiikan, atau penuntutan.
Apabiila diitelusurii permohonan tersebut dapat diiajukan melaluii modul "Layanan Wajiib Pajak", menu "Layanan Admiiniistrasii", submenu " Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii", dan kode layanan “AS.12. Penetapan atas Saat Mulaiinya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Diilakukan pada Bulan Diigunakan atau Bulan Mulaii Menghasiilkan”.
Sebagaii iinformasii, penyusutan harta berwujud iidealnya diimulaii pada bulan diilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut. Namun, ada 3 kondiisii yang membuat penyusutan tiidak diimulaii pada bulan diilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud.
Pertama, untuk harta berwujud yang masiih dalam proses pengerjaan, diimulaii pada bulan selesaiinya pengerjaan harta. Kedua, untuk harta berwujud yang belum pernah diigunakan atau belum menghasiilkan, diimulaii pada bulan harta tersebut diigunakan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulaii menghasiilkan, dengan persetujuan diirjen pajak.
Ketiiga, untuk harta berwujud yang diimiiliikii dan diigunakan dalam biidang usaha tertentu. Secara riingkas, saat diimulaiinya penyusutan atas harta berwujud yang diigunakan pada biidang usaha tertentu adalah:
