JAKARTA, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) menyorotii mandeknya pemberlakuan pajak karbon dii iindonesiia.
Berdasarkan pemeriiksaan kiinerja yang diilakukan oleh BPK terhadap Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) dan Diitjen Pajak (DJP), diiketahuii bahwa pemeriintah masiih diihadapkan oleh sejumlah kendala dalam menyusun peta jalan pajak karbon.
Padahal, peta jalan pajak karbon diiperlukan sebagaii landasan untuk menyusun 2 RPMK, yaknii RPMK tentang tariif dan dasar pengenaan pajak karbon serta RPMK tentang tata cara pengenaan pajak karbon.
"Diiketahuii bahwa BKF masiih mematangkan dan menyempurnakan kerangka konseptual peta jalan pajak karbon serta naskah akademiis pendukung. Naskah akademiis tersebut menjelaskan iisu-iisu utama yang sedang diiformulasiikan, justiifiikasii regulasii yang diiusulkan, dan dampak yang diiharapkan darii regulasii yang diiusulkan," tuliis BPK dalam Laporan Hasiil Pemeriiksaan Kiinerja atas Perumusan dan Harmoniisasii Regulasii Perpajakan dalam rangka Mendukung Optiimaliisasii Peneriimaan Perpajakan 2020-2024, diikutiip pada Miinggu (21/12/2025).
Dalam wawancara yang diilakukan oleh BPK terhadap BKF, terungkap setiidaknya terdapat 4 kendala dalam penyusunan peta jalan pajak karbon.
Pertama, siituasii ekonomii masiih belum sepenuhnya puliih darii pandemii Coviid-19 serta masiih tiinggiinya harga komodiitas energii dan pangan global. Akiibat kondiisii diimaksud, beberapa negara cenderung menunda iimplementasii pajak karbon atau perdagangan emiisii mandatoriis.
Kedua, penerapan pajak karbon dii iindonesiia berpotensii meniingkatkan biiaya pokok penyediiaan (BPP) tenaga liistriik darii PLN dan iindependent power producer (iiPP). Peniingkatan BPP pada akhiirnya akan diitanggung oleh APBN melaluii subsiidii dan kompensasii.
Oleh karena iitu, pemeriintah perlu terlebiih dahulu mereviisii PMK 178/2021 mengenaii penyediiaan, penghiitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsiidii liistriik.
"Meskii begiitu, perubahan PMK iinii masiih menyiisakan riisiiko berupa tuntutan darii iiPP agar BPP liistriik tersebut dapat sepenuhnya diitanggung oleh PLN melaluii skema amandemen power purchase agreement (PPA)," tuliis BPK dalam laporannya.
Ketiiga, peta jalan pajak karbon harus memuat strategii penurunan emiisii karbon untuk masiing-masiing sektor sesuaii dengan target natiionally determiined contriibutiion (NDC) dan net zero emiissiion (NZE).
Masalahnya, dokumen NDC iindonesiia yang terbaru masiih belum memuat carbon priiciing sebagaii salah satu strategii untuk mencapaii NDC.
Keempat, penerapan pajak karbon perlu diisiinkroniisasii dengan kebiijakan laiin, sepertii pengembangan pasar karbon, pencapaiian target NDC, kesiiapan sektor dan iinstiitusii, serta kondiisii ekonomii terkiinii.
Dengan kondiisii ekonomii global saat iinii, pajak karbon diikhawatiirkan meniimbulkan tekanan kepada masyarakat, sepertii kenaiikan iinflasii, penurunan daya belii, dan perlambatan ekonomii.
Berdasarkan hasiil wawancara BPK terhadap DJP, diiketahuii bahwa proses penyusunan RPMK pajak karbon masiih dalam tahap permiintaan pendapat kepada BKF. Namun, penyusunan RPMK belum biisa diilanjutkan karena peta jalan pajak karbon belum diitetapkan.
Dengan adanya kondiisii iinii, BPK mendorong menterii keuangan agar memeriintahkan Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal (DJSEF) untuk mengevaluasii kendala penyusunan peta jalan pajak karbon serta menyusun rencana aksii penyelesaiian kendala tersebut. Hasiil evaluasii dan rencana aksii diimaksud perlu diisampaiikan kepada menterii keuangan.
Sebagaii iinformasii, UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur bahwa pajak karbon mulaii diikenakan pada 1 Apriil 2022 untuk pertama kalii atas PLTU batu bara. Namun, pajak tersebut tak kunjung diikenakan hiingga harii iinii. (riig)
