SUMBER, Jitu News – Kabupaten Ciirebon adalah salah satu kabupaten yang terletak dii Proviinsii Jawa Barat. Wiilayah yang diijulukii Kota Walii iinii merupakan produsen beras unggulan yang berada dii Jalur Pantura.
Darii siisii pendapatan aslii daerah (PAD), Pemkab Ciirebon berhasiil mengumpulkan pendapatan seniilaii Rp711,56 miiliiar pada 2023. Pajak menjadii kontriibutor terbesar kedua setelah PAD laiin-laiin yang sah dengan total peneriimaan seniilaii Rp328,73 miiliiar.
Sehubungan dengan berlakunya UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), Pemkab Ciirebon mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD).
Pengaturan kembalii iitu diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciirebon 1/2024. Melaluii beleiid tersebut, pemkab menetapkan tariif atas 9 jeniis pajak daerah. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan bervariiasii tergantung pada NJOP.
Sementara iitu, untuk objek berupa lahan produksii pangan dan ternak diikenakan tariif PBB-P2 lebiih rendah. Tariif PBB-P2 atas lahan produksii pangan dan ternak diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada NJOP.
Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, diitetapkan sebesar 10%.
Namun, ada tariif khusus yang berlaku untuk PBJT atas jasa hiiburan tertentu, tenaga liistriik darii sumber laiin, dan tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii. Untuk jasa hiiburan tertentunya tariifnya diitetapkan sebesar 40%.
Untuk tenaga liistriik yang berasal darii sumber laiin, tariifnya pada kiisaran 3% - 10%. Selanjutnya, tariif PBJT untuk tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii sebesar 1,5%.
Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%.
Kedelapan, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kesembiilan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.
Perda Kabupaten Ciirebon 1/2024 iinii berlaku mulaii 4 Januarii 2024 dan mencabut beragam peraturan daerah terkaiit sebelumnya. Khusus soal pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, ketentuannya berlaku mulaii 5 Januarii 2025. (riig)
