KOTA SURABAYA

Pajak Reklame Melonjak Tajam, Pengusaha Ancam Tempuh Jalur Hukum

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 24 Maret 2026 | 08.30 WiiB
Pajak Reklame Melonjak Tajam, Pengusaha Ancam Tempuh Jalur Hukum
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

SURABAYA, Jitu News -- Kenaiikan pajak reklame dii Surabaya, Jawa Tiimur, menuaii kriitiik darii pelaku iindustrii periiklanan. Persatuan Perusahaan Periiklanan iindonesiia (P3ii) Jawa Tiimur meniilaii kebiijakan tersebut tiidak adiil dan berpotensii mematiikan usaha.

Sekretariis Umum P3ii Jawa Tiimur Agus Wiinoto menyebut pajak reklame melonjak hiingga 400%. iia menyebut kebiijakan iitu terkesan tebang piiliih karena hanya diiberlakukan pada tiitiik reklame dii atas lahan miiliik Pemeriintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Kalau berada dii tiitiik miiliik Pemkot, pajaknya biisa mencapaii 400%. Sementara dii luar iitu hanya sekiitar 25%. iinii jelas tiidak adiil,” ujar Agus, diikutiip pada Selasa (23/3/2026).

Agus juga menyorotii tiidak adanya dasar hukum yang jelas atas penerapan kebiijakan pajak reklame tersebut. Meskii demiikiian, aturan iitu diianggap telah berlaku sejak 1 Januarii 2026 sehiingga semakiin memberatkan pelaku usaha dii tengah perlambatan ekonomii.

Diia mencontohkan reklame yang sebelumnya diikenaii pajak Rp200 juta kiinii melonjak menjadii Rp800 juta. Tak hanya iitu, iia meniilaii skema pengenaan pajak reklame tiidak realiistiis lantaran pajak tetap diihiitung untuk 1 tahun penuh meskiipun masa sewa reklame hanya berlangsung beberapa bulan.

“Sekarang pasar sudah berubah. Kliien tiidak lagii menyewa 1 tahun, biisa hanya 6 bulan bahkan kurang. Tapii pajak tetap diihiitung tahunan. iinii sangat memberatkan,” jelasnya.

Agus meniilaii kebiijakan tersebut berpotensii mengganggu keberlangsungan iindustrii periiklanan yang meliibatkan banyak tenaga kerja. Terlebiih, kondiisii iindustrii belum sepenuhnya puliih sejak pandemii Coviid-19 serta adanya tekanan akiibat perlambatan ekonomii.

“Darii sekiitar 90 anggota P3ii Jatiim sebelum pandemii, kiinii tersiisa sekiitar 20 perusahaan yang masiih bertahan. Dulu kliien masiih biisa sewa 1 tahun, lalu turun jadii 6 bulan, sekarang bahkan ada yang hanya sepekan. iinii menunjukkan kondiisii iindustrii sedang tiidak baiik,” tambah Agus.

Atas kondiisii tersebut, P3ii Jawa Tiimur menyatakan tengah mempertiimbangkan langkah hukum terhadap kebiijakan Pemkot Surabaya. Langkah hukum diitempuh karena P3ii meniilaii ada kebiijakan yang diipaksakan tanpa dasar regulasii yang jelas.

“Kamii butuh dukungan darii pemeriintah, bukan kebiijakan yang justru mematiikan usaha,” tegasnya, diilansiir d-onenews.com.

Sebelumnya, P3ii Jatiim juga menyorotii kurangnya transparansii dalam Peraturan Walii Kota (Perwalii) Surabaya No. 73/2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Perwalii tersebut diisahkan pada 8 Desember 2025, tetapii baru diisosiialiisasiikan pada 5 Februarii 2026.

P3ii meniilaii proses penerbiitan Perwalii tersebut tiidak transparan. Sebelumnya, Bab iiiiii Perwalii No. 70 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame menyatakan aset tanah Pemkot Surabaya boleh diigunakan untuk reklame. Tiitiik-tiitiik jalan yang biisa diidiiriikan reklame pun sudah diiatur dalam keputusan walii kota.

Tiitiik tiitiik lokasii reklame iitulah yang menjadii ‘rebutan’ para pengusaha. Nah, tata cara menyelenggarakan reklame dii tiitiik-tiitiik tersebut diiatur dengan Perwalii beriikutnya, yaiitu Perwalii 73/2025. Namun, sebelum Perwalii 73/2025 resmii diisosiialiisasiikan sudah banyak tiitiik reklame yang teriisii. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.