LAHAT, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, mencopot papan reklame dan spanduk dii beberapa lokasii miiliik penyelenggara reklame yang terus-menerus menunggak pajak.
Kepala Bapenda Lahat Subranudiin mengatakan papan reklame dan spanduk yang diibongkar diidomiinasii oleh iiklan rokok. Pencopotan reklame bertujuan memberiikan efek jera terhadap penyelenggara yang melanggar aturan pajak daerah.
"Wajiib pajak iinii diiketahuii belum membayarkan pajaknya sehiingga petugas terpaksa membongkar reklame secara paksa," ujarnya, diikutiip pada Rabu (15/3/2026).
Subranudiin menjelaskan penertiiban papan reklame dii sejumlah tiitiik dii Kabupaten Lahat telah menjadii kegiiatan rutiin. Bapenda menyasar papan reklame yang tiidak mematuhii regulasii, mulaii darii periiziinan pemasangan reklame, durasii pemasangan, hiingga kewajiiban pajak reklame.
Diia meyakiinii peniindakan aktiif tersebut dapat meniingkatkan peneriimaan pajak reklame. Dengan demiikiian, diia berharap realiisasii pendapatan aslii daerah (PAD) juga biisa lebiih optiimal.
Sejalan dengan iitu, Subranudiin memiinta wajiib pajak penyelenggara reklame untuk segera melunasii tunggakan pajaknya sebelum memasang kembalii papan iiklannya.
Tariif pajak reklame yang berlaku dii Kabupaten Lahat yaknii sebesar 25% darii harga kontrak atau niilaii sewa reklame. Dengan demiikiian, besaran pajak yang diibayarkan bergantung pada jeniis reklame, miisalnya reklame papan, viideotron, spanduk, atau stiiker.
Melaluii Peraturan Bupatii (Perbup) 13/2018, Pemkab Lahat mengatur 13 jeniis papan reklame beserta harga dasar, ukuran, jangka waktu pemasangan, serta niilaii sewa reklame.
Diilansiir koransn.com, selaiin penertiiban darii segii fiiskal, Subranudiin menegaskan penertiiban papan reklame yang membandel juga bertujuan menegakkan peraturan daerah. Diia tiidak iingiin ada pelaku usaha ataupun iindiiviidu yang melakukan pelanggaran pemasangan papan reklame. (diik)
