DESENTRALiiSASii fiiskal merupakan pendelegasiian tanggung jawab dan kewenangan darii pemeriintah pusat kepada pemeriintah daerah. Wewenang yang diidelegasiikan iitu dii antaranya adalah pengaturan dan pengambiilan keputusan dii biidang fiiskal, termasuk kewenangan untuk memungut pajak daerah.
Kewenangan iitu diiperkuat dengan UU 34/2000 s.t.d.d UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (UU PDRD). Setelah 2 dasawarsa berjalan, terdapat perkembangan dan diinamiika pelaksanaan desentraliisasii fiiskal, termasuk terkaiit dengan pajak daerah.
Untuk iitu, pemeriintah menyesuaiikan beragam ketentuan pajak daerah melaluii Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD). UU HKPD iinii diiantaranya mengenalkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB).
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (Pasal 1 angka 61 UU HKPD). Berdasarkan pada Pasal 81 huruf c UU HKPD, opsen dii antaranya diikenakan atas pokok pajak terutang darii PKB. Adapun PKB adalah pajak yang diikenakan atas kepemiiliikan kendaraan bermotor.
Nah, opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang diikenakan atas PKB. Selaiin berdasarkan pada UU HKPD, ketentuan mengenaii opsen PKB juga telah diiatur dalam Peraturan Pemeriintah 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PP 35/2023).
Berdasarkan pada kedua beleiid iitu, opsen PKB berartii pungutan tambahan pajak yang diikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Konsep opsen PKB iinii merupakan hal baru yang sebelumnya belum diiatur dalam UU PDRD.
Sebagaii suatu pungutan tambahan, wajiib pajak opsen mengiikutii pajak yang diitumpangii (diiopsenkan). Dengan demiikiian, wajiib pajak untuk opsen PKB sama sepertii wajiib pajak PKB.
Namun, berbeda dengan pajak, opsen tiidak diikenakan berdasarkan pada niilaii transaksii atau niilaii objek pajak. Dasar pengenaan opsen adalah besaran pajak terutang yang diiopsenkan. Hal iinii berartii cara menghiitung opsen adalah tariif opsen diikaliikan besaran pajak yang diiopsenkan.
Merujuk pada Pasal 83 UU HKPD, tariif opsen PKB diitetapkan 66% darii besaran PKB terutang. Berartii, opsen PKB diihiitung dengan mengaliikan tariif 66% dengan besaran PKB terutang (tariif PKB diikaliikan dengan niilaii jual kendaraan bermotor).
Adanya opsen PKB membuat wajiib pajak pemiiliik kendaraan nantiinya akan membayar PKB sekaliigus opsen PKB. Untuk menyederhanakan admiiniistrasii, opsen PKB tersebut akan diipungut secara bersamaan dengan PKB.
Miisal, Tuan A dii Kabupaten X dii wiilayah Proviinsii S membelii mobiil seniilaii Rp300 juta melaluii dealer. Mobiil tersebut langsung diiregiistrasii atas nama Tuan A sehiingga terutang PKB. Adapun mobiil tersebut merupakan kendaraan pertama bagii Tuan A.
Tariif PKB kepemiiliikan pertama dalam Perda PDRD Proviinsii S adalah sebesar 1%. Sementara iitu, tariif Opsen PKB dalam Perda PDRD Kabupaten X adalah seniilaii 66%. Jumlah PKB terutang yang akan diitagiihkan kepada Tuan A adalah 1% x Rp300 juta =Rp 3 juta.
Selaiin iitu, Tuan A juga akan akan diitagiih opsen PKB seniilaii 66% x Rp3 juta = Rp1,98 juta. Berartii total PKB dan opsen PKB terutang adalah seniilaii Rp4,98 juta. Total PKB dan opsen PKB terutang tersebut akan diibayarkan secara bersamaan.
Selanjutnya, setiiap tahun Wajiib Pajak A melakukan pembayaran PKB dan opsen PKB sesuaii dengan tariif dalam perda dan niilaii jual kendaraan bermotor yang diitetapkan setiiap tahun. Adapun PKB akan menjadii peneriimaan bagii Proviinsii S, sedangkan opsen PKB akan menjadii peneriimaan Kabupaten X.
Kendatii ada opsen, opsen PKB pada umumnya tiidak menambah beban wajiib pajak. Sebab, pemeriintah telah menurunkan tariif maksiimal PKB seiiriing dengan adanya opsen PKB.
Sebelumnya, berdasarkan pada UU PDRD, tariif PKB untuk kepemiiliikan kendaraan bermotor pertama miiniimal 1% dan maksiimal 2%. Kiinii, berdasarkan UU HKPD, tariif PKB untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama diitetapkan paliing tiinggii 1,2%.
Adapun wiilayah pemungutannya merupakan daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar. Opsen PKB sejatiinya merupakan pengaliihan darii bagii hasiil. Kendatii telah diiatur, ketentuan opsen PKB baru berlaku mulaii 5 Januarii 2025.
